SuaraJogja.id - Pelaku prostitusi online berinisial CK (33) asal Maguwoharjo, Depok, Sleman yang ditangkap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya tak ditahan polisi.
Kebijakan tersebut dilakukan, lantaran CK tengah hamil tua dan memiliki riwayat kesehatan tertentu.
"Tersangka tidak ditahan dengan alasan kondisi hamil tua delapan bulan dan adanya riwayat kesehatan asma, serta jantung bocor, namun tidak diperlukan operasi," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto melalui keterangan tertulis, Senin (18/3/2019).
CK hanya satu dari dua pelaku yang ditangkap Polda DIY dalam kasus prostitusi online. Di saat yang sama, Polda DIY juga mengumumkan penangkapan HP, mahasiswa berusia 25 tahun yang terlibat bisnis yang sama. Ia ditahan di Mako Polda DIY.
Baca Juga: Ustaz Supriyanto Penuhi Panggilan Bawaslu Banyuwangi
CK diketahui beroperasi melalui aplikasi komunikasi Whatsapp, sementara HP bekerja menggunakan media sosial Twitter. Keduanya kini berstatus tersangka.
CK diancam dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 (memiliki muatan yang melanggar kesusilaan). Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar rupiah. Ia juga dikenai pasal 296 KUHP UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Ancaman penjara maksimal satu tahun emapt bulan.
HP terancam pidana dengan Pasal 45 ayat (1)10 pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 (memiliki muatan yang melanggar kesusilaan). Ancaman penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Ia juga dikenai Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TP perdagangan orang. Ancaman penjara minimal 3 (tiga) tahun s.d. maksimal 15 (hma belas) tahun dan denda minimal Rp 120 juta sd. maksimal Rp 600 juta.
Pasal lain yang dikenakan yaitu, Pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornographi (menyediakan jasa pornografi. Ancaman penjara minimal 6 (enam) bulan sampai dengan maksimal 6 (enam) tahun dan denda min. Rp 250 juta sampai dengan maksimal Rp 3 miliar.
Kontributor : Sri Handayani
Baca Juga: Soal Nama Bayi Syahreina Luna Barack, Ayu Dewi: Biar Silaturahmi
Berita Terkait
-
Heboh Azizah Salsha Selingkuh, Momen Andre Rosiade Grebek PSK Diungkit Netizen: Karma?
-
Miris! 24 Ribu Anak Indonesia Jadi Korban Prostitusi Online, Transaksi Capai Ratusan Miliar
-
KemenPPPA Terima 67 Aduan Kekerasan Anak Di Ranah Online, Terkini Kasus Open BO 'Premium Place'
-
Modus Open BO Anak 'Premium Place', Pasang Harga Rp 8-17 Juta Sekali Kencan
-
Polisi Ringkus 4 Tersangka Kasus Open BO Anak, Transaksi Setahun Tembus Rp 9 Miliar
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Jual Beli Anak di Kulon Progo Terbongkar, Orang Tua Bayi Tak Ditahan, Ini Penjelasannya
-
Bayi Dijual Rp25 Juta, Polisi Ringkus 4 Tersangka Jual Beli Anak di Kulon Progo
-
Besok Nyoblos, Sultan HB X dan Keluarga Pilih di TPS Keraton Jogja
-
Video Asusila Mirip Anggota DPRD Gunungkidul Tersebar, Begini Respon Ketua DPRD
-
Sidak Pasar Jelang Nataru, Mendag: Harga Minyakita Akan Normal Pekan Ini