SuaraJogja.id - Pelaku prostitusi online berinisial CK (33) asal Maguwoharjo, Depok, Sleman yang ditangkap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya tak ditahan polisi.
Kebijakan tersebut dilakukan, lantaran CK tengah hamil tua dan memiliki riwayat kesehatan tertentu.
"Tersangka tidak ditahan dengan alasan kondisi hamil tua delapan bulan dan adanya riwayat kesehatan asma, serta jantung bocor, namun tidak diperlukan operasi," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto melalui keterangan tertulis, Senin (18/3/2019).
CK hanya satu dari dua pelaku yang ditangkap Polda DIY dalam kasus prostitusi online. Di saat yang sama, Polda DIY juga mengumumkan penangkapan HP, mahasiswa berusia 25 tahun yang terlibat bisnis yang sama. Ia ditahan di Mako Polda DIY.
CK diketahui beroperasi melalui aplikasi komunikasi Whatsapp, sementara HP bekerja menggunakan media sosial Twitter. Keduanya kini berstatus tersangka.
CK diancam dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 (memiliki muatan yang melanggar kesusilaan). Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar rupiah. Ia juga dikenai pasal 296 KUHP UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Ancaman penjara maksimal satu tahun emapt bulan.
HP terancam pidana dengan Pasal 45 ayat (1)10 pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 (memiliki muatan yang melanggar kesusilaan). Ancaman penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Ia juga dikenai Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TP perdagangan orang. Ancaman penjara minimal 3 (tiga) tahun s.d. maksimal 15 (hma belas) tahun dan denda minimal Rp 120 juta sd. maksimal Rp 600 juta.
Pasal lain yang dikenakan yaitu, Pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornographi (menyediakan jasa pornografi. Ancaman penjara minimal 6 (enam) bulan sampai dengan maksimal 6 (enam) tahun dan denda min. Rp 250 juta sampai dengan maksimal Rp 3 miliar.
Kontributor : Sri Handayani
Baca Juga: Ustaz Supriyanto Penuhi Panggilan Bawaslu Banyuwangi
Berita Terkait
-
Polda DIY Tangkap Dua Pelaku Prostitusi Online
-
Prostitusi Online di Apartemen Kebagusan City, Banyak Kondom Bekas
-
Dugaan Penipuan Investasi Yusuf Mansur, Tiga Pelapor Diperiksa Polda DIY
-
Mendekam di Balik Jeruji Besi, Vanessa Angel Kini Diputus Pacarnya
-
Dijenguk Feby Febiola, Vanessa Angel Banyak Curhat, Apa Saja?
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Luky Alfirman Jadi Wamenkeu, Pengamat: Bisa Jadi Akal-akalan Amankan Jalan Politik 2029
-
Kasus Bolosego Alkid Dinyatakan Bukan Pemerasan, Lalu Mengapa Ada Polisi Diproses Propam?
-
Isu Ijazah Gibran Disinyalir Tutupi Riuhnya Reshuffle Kabinet, Pengamat UngkapPermainan Politik
-
Mutasi 88 Perwira Belum Cukup! JPW Minta Kapolri Baru Sikat Habis Masalah Sampai ke Polsek
-
Pilur Serentak Bantul Digelar Besok, 15 TPS Dipetakan Rawan hingga Sangat Rawan