SuaraJogja.id - Pelaku prostitusi online berinisial CK (33) asal Maguwoharjo, Depok, Sleman yang ditangkap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya tak ditahan polisi.
Kebijakan tersebut dilakukan, lantaran CK tengah hamil tua dan memiliki riwayat kesehatan tertentu.
"Tersangka tidak ditahan dengan alasan kondisi hamil tua delapan bulan dan adanya riwayat kesehatan asma, serta jantung bocor, namun tidak diperlukan operasi," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto melalui keterangan tertulis, Senin (18/3/2019).
CK hanya satu dari dua pelaku yang ditangkap Polda DIY dalam kasus prostitusi online. Di saat yang sama, Polda DIY juga mengumumkan penangkapan HP, mahasiswa berusia 25 tahun yang terlibat bisnis yang sama. Ia ditahan di Mako Polda DIY.
CK diketahui beroperasi melalui aplikasi komunikasi Whatsapp, sementara HP bekerja menggunakan media sosial Twitter. Keduanya kini berstatus tersangka.
CK diancam dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 (memiliki muatan yang melanggar kesusilaan). Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar rupiah. Ia juga dikenai pasal 296 KUHP UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Ancaman penjara maksimal satu tahun emapt bulan.
HP terancam pidana dengan Pasal 45 ayat (1)10 pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 (memiliki muatan yang melanggar kesusilaan). Ancaman penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Ia juga dikenai Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TP perdagangan orang. Ancaman penjara minimal 3 (tiga) tahun s.d. maksimal 15 (hma belas) tahun dan denda minimal Rp 120 juta sd. maksimal Rp 600 juta.
Pasal lain yang dikenakan yaitu, Pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornographi (menyediakan jasa pornografi. Ancaman penjara minimal 6 (enam) bulan sampai dengan maksimal 6 (enam) tahun dan denda min. Rp 250 juta sampai dengan maksimal Rp 3 miliar.
Kontributor : Sri Handayani
Baca Juga: Ustaz Supriyanto Penuhi Panggilan Bawaslu Banyuwangi
Berita Terkait
-
Polda DIY Tangkap Dua Pelaku Prostitusi Online
-
Prostitusi Online di Apartemen Kebagusan City, Banyak Kondom Bekas
-
Dugaan Penipuan Investasi Yusuf Mansur, Tiga Pelapor Diperiksa Polda DIY
-
Mendekam di Balik Jeruji Besi, Vanessa Angel Kini Diputus Pacarnya
-
Dijenguk Feby Febiola, Vanessa Angel Banyak Curhat, Apa Saja?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Meski Naik dari Hari Biasa, Orderan Rental Motor Jogja Tetap Tak Seramai Tahun Lalu
-
Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera Gembira Dapat Trauma Healing dari BRI
-
5 Pasar Tradisional Estetik di Jogja yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan Akhir Tahun
-
Selamat Tinggal, Rafinha Resmi Tinggalkan PSIM Yogyakarta dan Gabung PSIS Semarang
-
Empati Bencana Sumatera, Pemkab Sleman Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Kembang Api