SuaraJogja.id - Pelaku prostitusi online berinisial CK (33) asal Maguwoharjo, Depok, Sleman yang ditangkap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya tak ditahan polisi.
Kebijakan tersebut dilakukan, lantaran CK tengah hamil tua dan memiliki riwayat kesehatan tertentu.
"Tersangka tidak ditahan dengan alasan kondisi hamil tua delapan bulan dan adanya riwayat kesehatan asma, serta jantung bocor, namun tidak diperlukan operasi," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto melalui keterangan tertulis, Senin (18/3/2019).
CK hanya satu dari dua pelaku yang ditangkap Polda DIY dalam kasus prostitusi online. Di saat yang sama, Polda DIY juga mengumumkan penangkapan HP, mahasiswa berusia 25 tahun yang terlibat bisnis yang sama. Ia ditahan di Mako Polda DIY.
Baca Juga: Ustaz Supriyanto Penuhi Panggilan Bawaslu Banyuwangi
CK diketahui beroperasi melalui aplikasi komunikasi Whatsapp, sementara HP bekerja menggunakan media sosial Twitter. Keduanya kini berstatus tersangka.
CK diancam dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 (memiliki muatan yang melanggar kesusilaan). Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar rupiah. Ia juga dikenai pasal 296 KUHP UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Ancaman penjara maksimal satu tahun emapt bulan.
HP terancam pidana dengan Pasal 45 ayat (1)10 pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 (memiliki muatan yang melanggar kesusilaan). Ancaman penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Ia juga dikenai Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TP perdagangan orang. Ancaman penjara minimal 3 (tiga) tahun s.d. maksimal 15 (hma belas) tahun dan denda minimal Rp 120 juta sd. maksimal Rp 600 juta.
Pasal lain yang dikenakan yaitu, Pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornographi (menyediakan jasa pornografi. Ancaman penjara minimal 6 (enam) bulan sampai dengan maksimal 6 (enam) tahun dan denda min. Rp 250 juta sampai dengan maksimal Rp 3 miliar.
Kontributor : Sri Handayani
Baca Juga: Soal Nama Bayi Syahreina Luna Barack, Ayu Dewi: Biar Silaturahmi
Berita Terkait
-
Rekaman Pesta Seks Dijual! Polisi Ungkap Kasus Tukar Pasangan di Jakarta dan Bali
-
Makin Panas, Nikita Mirzani Amini Fitri Salhuteru Dekat dengan Kematian
-
Heboh Azizah Salsha Selingkuh, Momen Andre Rosiade Grebek PSK Diungkit Netizen: Karma?
-
Miris! 24 Ribu Anak Indonesia Jadi Korban Prostitusi Online, Transaksi Capai Ratusan Miliar
-
KemenPPPA Terima 67 Aduan Kekerasan Anak Di Ranah Online, Terkini Kasus Open BO 'Premium Place'
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Pemkot Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia Gratis Tiap Bulan, Catat Tanggal dan Lokasinya!
-
Psikolog UGM Soroti Peran Literasi Digital dan Kontrol Diri
-
Pascaefisiensi Anggaran, Puteri Keraton Yogyakarta Pertahankan Kegiatan Budaya yang Terancam Hilang
-
Komunikasi Pemerintah Disorot: Harusnya Rangkul Publik, Bukan Bikin Kontroversi
-
Sehari Dua Kecelakaan Terjadi di Sleman, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia