SuaraJogja.id - Gunung Merapi di perbatasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengeluarkan dua kali awan panas guguran ke arah hulu Kali Gendol pada Jumat (29/3/2019) pagi.
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) melalui akun twitternya menyebutkan luncuran awan panas guguran pertama terjadi pada pukul 04:14 WIB dengan jarak luncur 650 meter yang mengarah ke Kali Gendol selama 65 detik.
Sedangkan awan panas guguran kedua terpantau pada pukul 04:28 WIB selama 99,4 detik dengan jarak luncur 1.000 meter ke arah hulu Kali Gendol.
Dalam pengamatan Merapi mulai pukul 00.00 hingga 06.00 WIB, BPPTKG juga merekam dua kali gempa awan panas guguran dengan amplitudo 42-63 mm selama 65-98 detik, 11 kali gempa guguran dengan amplitudo 9-27 mm selama 23-79 detik, dan dua kali gempa hembusan dengan amplitudo 3-4 mm selama 25-64 detik.
Pada periode itu, asap kawah teramati berwarna putih dengan intensitas tipis, sedang, hingga tebal dengan tinggi 100 meter di atas puncak kawah Gunung Merapi.
Sementara cuaca di gunung cerah berawan, dengan angin bertiup lemah ke arah timur dan tenggara, suhu udara 14.5-19.6 derajat Celsius, kelembaban udara 68-84 persen, dan tekanan udara 568.5-708.7 mmHg.
Hingga saat ini BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada Level II atau Waspada, dan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana.
BPPTKG mengimbau warga tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi.
Sehubungan semakin jauh jauhnya jarak luncur awan panas guguran Merapi, BPPTKG mengimbau warga yang tinggal di kawasan alur Kali Gendol meningkatkan kewaspadaan.
Baca Juga: Punya Model Futuristik, Begini Wujud Casing Wireless Charger Huawei P30
Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi atau kantor BPPTKG, atau melalui media sosial BPPTKG. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Intip Statistik Jay Idzes saat Sassuolo Hajar Lazio, Irak dan Arab Saudi Bisa Ketar-ketir
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
Terkini
-
Terungkap, Alasan Hakim Tolak Eksepsi Kasus BMW Maut yang Tewaskan Mahasiswa UGM
-
Prakiraan Cuaca 16 September 2025, Jogja Diguyur Hujan, Kulon Progo Diprediksi Mendung Berawan
-
Bantul Beri Modal Usaha: 262 Keluarga Siap Jadi Pengusaha Baru
-
Viral! Spanduk Protes Warnai Jalan Gedongan-Tempel: Pengendara Terancam, Kapan Diperbaiki?
-
Baru 5 Titik Resapan Air Tersedia, DIY Rentan Banjir, Ini Kata DLHK