SuaraJogja.id - Gunung Merapi di perbatasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengeluarkan dua kali awan panas guguran ke arah hulu Kali Gendol pada Jumat (29/3/2019) pagi.
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) melalui akun twitternya menyebutkan luncuran awan panas guguran pertama terjadi pada pukul 04:14 WIB dengan jarak luncur 650 meter yang mengarah ke Kali Gendol selama 65 detik.
Sedangkan awan panas guguran kedua terpantau pada pukul 04:28 WIB selama 99,4 detik dengan jarak luncur 1.000 meter ke arah hulu Kali Gendol.
Dalam pengamatan Merapi mulai pukul 00.00 hingga 06.00 WIB, BPPTKG juga merekam dua kali gempa awan panas guguran dengan amplitudo 42-63 mm selama 65-98 detik, 11 kali gempa guguran dengan amplitudo 9-27 mm selama 23-79 detik, dan dua kali gempa hembusan dengan amplitudo 3-4 mm selama 25-64 detik.
Pada periode itu, asap kawah teramati berwarna putih dengan intensitas tipis, sedang, hingga tebal dengan tinggi 100 meter di atas puncak kawah Gunung Merapi.
Sementara cuaca di gunung cerah berawan, dengan angin bertiup lemah ke arah timur dan tenggara, suhu udara 14.5-19.6 derajat Celsius, kelembaban udara 68-84 persen, dan tekanan udara 568.5-708.7 mmHg.
Hingga saat ini BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada Level II atau Waspada, dan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana.
BPPTKG mengimbau warga tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi.
Sehubungan semakin jauh jauhnya jarak luncur awan panas guguran Merapi, BPPTKG mengimbau warga yang tinggal di kawasan alur Kali Gendol meningkatkan kewaspadaan.
Baca Juga: Punya Model Futuristik, Begini Wujud Casing Wireless Charger Huawei P30
Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi atau kantor BPPTKG, atau melalui media sosial BPPTKG. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja