"Hormati, kawal dan dukunglah proses perhitungan KPU yang sedang dan terus berlangsung sampai dengan keputusan resmi pada 22 Mei 2019 mendatang. Jauhkanlah dari fitnah, hoaks, provokasi dan ujaran kebencian yang bisa merusak harmoni dan kohesifitas seluruh warga dan bangsa tercinta Indonesia Raya.," paparnya.
Perhitungan hasil pemilu melalui metode quick qount (hitung cepat) berbagai lembaga survei maupun real count tim sukses meskipun berbasis data, nalar dan logika scientific tetap tidaklah bersifat otoritatif dan hanya bersifat informatif yang masih harus diuji.
Terbukti muncul klaim kemenangan; berbagai hasil quick count lembaga survei memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, sementara perhitungan Exit Poll, real count BPN memenangkan Prabowo-Sandi. Berkaca dari hasil Pilpres 2014, klaim kemenangan tidaklah elok dan produktif bagi proses demokrasi yang masih berlangsung.
Beny meminta semua pihak untuk menahan diri dan bersikap bijaksana untuk siap kalah ataupun menang. Siapapun nanti presiden-wakil presiden yang terpilih berdasarkan keputusan KPU adalah kemenangan seluruh bangsa dan rakyat Indonesia. Apapun keputusan akhir KPU sepatutnya disikapi dengan pedoman petuah luhur "menang ojo umuk dan kalah ojo ngamuk".
Baca Juga: MUI Nilai Ijtimak Ulama III Tak Sah Keluarkan Fatwa Diskualifikasi Jokowi
Dengan demikian, hasil keputusan KPU pada saatnya nanti jika masih ada perbedaan, maka langkah legal-konstitusional yang disediakan adalah melalui pengajuan gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.
"Bukan jalan lain seperti people power yang hanya ada dalam otoritarianisme karena proses Pemilu 2019, semakin menuju kepada arah demokrasi yang terkonsolidasi. Berbagai institusi, kelembagaan kepemiluan sesungguhnya merupakan hasil mufawakat melalui proses yang legal dan konstitusional," pungkasnya.
Berita Terkait
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Hasto Tertawa Usai Sidang Suap: Masih Belajar Jadi Terdakwa
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Eks Ketua KPU Sebut Pernah Bertemu Harun Masiku dan Diperlihatkan Foto Bareng Megawati dan Hatta Ali
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa