SuaraJogja.id - Tim Perumus Kebijakan dan Tim Teknis Legal Drafting Universitas Gadjah Mada (UGM) menyusun Rancangan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Rancangan ini disusun selama kurun waktu enam bulan dengan melibatkan berbagai pihak termasuk perwakilan mahasiswa dan jaringan perempuan di Yogyakarta.
"Rancangan Peraturan Rektor ini disusun selama kurang lebih enam bulan melalui proses diskusi internal, workshop dengan berbagai pakar, dan pembahasan kritis dengan perwakilan mahasiswa serta penerimaan masukan dari Jaringan Perempuan Yogyakarta," kata ketua Tim Perumus Kebijakan Muhadjir Muhammad Darwin Rabu (29/5/2019)
Menurut Muhadjir rancangan peraturan ini disusun sebagai respons kebutuhan pengaturan yang komprehensif mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang sudah menjadi pembicaraan publik selama ini. Terlebih UGM sendiri pernah mengalami kasus yang sama.
Pakar yang dilibatkan dalam proses diskusi meliputi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta dan Universitas Sebelas Maret, Manajemen Etik dan Penguatan Integritas (MEPI) UGM.
Muhadjir berharap, Rancangan Peraturan Rektor ini mendorong Universitas untuk membentuk Unit Pelayanan Terpadu, Gender Focal Point, dan Komite Etik Penanganan Kekerasan Seksual.
Lebih lanjut, kata Muhadjir, rancangan tersebut meliputi tujuh ruang lingkup. Yaitu jenis kekerasan seksual, sistem pelayanan terpadu, pelayanan korban, penangan korban, penanganan pelaku, kelembagaan, dan pendanaan.
"Secara substantif, Rancangan Peraturan Rektor ini mengatur tujuh ruang lingkup, yaitu jenis kekerasan seksual, sistem pelayanan terpadu, pelayanan korban, penanganan korban, penanganan pelaku, kelembagaan, dan pendanaan," paparnnya.
Kontributor : Rahmad Ali
Baca Juga: Ramai Kasus Kekerasan di Lingkungan Sekolah, Ini Rekomendasi KPAI
Berita Terkait
-
Tanggapi Wafatnya Ratusan Petugas KPPS, UGM: Ini Kejadian Luar Biasa
-
Seruan Dari Bulaksumur, Ingatkan Elit Tak Perkeruh Suasana Pascapemilu
-
Kolaborasi IKA, Grab, dan Komnas Perempuan untuk Cegah Kekerasan Seksual
-
Aktivis Perempuan Yogyakarta Dorong Pengesahan RUU PKS
-
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Paling Banyak dalam Pacaran
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Axioo Hadir di Agres Karnaval Gadget 2026 Yogyakarta dengan Aktivitas AI dan Gaming
-
Tak Sekadar Pamer Produk, ADVAN Ajak Pengunjung Karnaval Gadget Jogja Coba Langsung
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran