SuaraJogja.id - Pengelola Yogyakarta Internasional Airport (YIA) membatasi aktivitas taksi online di kawasan bandara untuk sementara waktu. Taksi online tidak boleh mengambil penumpang di Bandara Kulonprogo itu.
Hanya saja takso online tetap boleh beroperasi di sekitar bandara. Tapi hanya sebatas mengantarkan penumpang. Sedangkan kegiatan penjemputan tidak diizinkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Boleh kalau hanya mengantar penumpang ke bandara, tapi tidak mengambil penumpang taxi bandara," kata Pelaksana Tugas General Manager YIA, Agus Pandu Purnama, Minggu (23/6/2019).
Pembatasan ini kata Pandu berkaitan dengan sejumlah hal. Pertama sudah adanya kerjasama resmi pihaknya dengan beberapa perusahaan transportasi darat. Di antaranya taksi resmi berargo, Shuttleku, dan bus Damri.
Baca Juga: Pengusaha Taksi Online Keluhkan Pengenaan Pajak Pendirian Usaha
Dia mengatakan sejauh ini sudah ada 20 unit taksi berargo yang telah terintegrasi dengan sistem YIA. Taksi tersebut dapat dikenali dengan adanya stiker di bagian belakang kendaraan.
"Mereka [taksi berargo] sudah ada kerjasama secara resmi dan dikenakan konsesi dengam management bandara, ada juga kerjasama dengan Damri sebanyak 12 unit, satelqu 15 unit, dan ini sudah cukup," ujarnya.
Meski begitu, peluang taksi online untuk bebas antar jemput penumpang di YIA tetap terbuka. Pandu menyatakan pihaknya bakal mengakomodir taksi online di masa yang akan datang, sembari melihat adanya kenaikan jumlah penerbangan serta penumpang di YIA.
"Nanti manakala ada kenaikan penerbangan dan penumpang maka kami akan mengakomodir juga taksi online, sepanjang mereka mengajukan permohonan kerjasama, tapi sampai saat ini tidak ada permohonan dari mereka, Insya Allah saya tunggu jika berminat kerjasama akan kita akomodir," bebernya.
Jika taksi online berminat kerjasama, Pandu mengingatkan agar mereka terlebih dulu memiliki badan usaha yang resmi. Jadi tidak perorangan maupun atas nama kelompok.
Baca Juga: Mobil yang Dibakar Pelaku Misterius di Solo Biasa Dijadikan Taksi Online
Diberitakan sebelumnya, pihak keamanan YIA sempat bersitegang dengan sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam komunitas Transportasi Online Kulonprogo (TOKP), di halaman parkir YIA, Kecamatan Temon, Selasa (18/6/2019) malam. Musababnya, para sopir itu dilarang menjemput penumpang di area bandara.
Bidang Birokrasi TOKP, Andi mengatakan peristiwa bermula saat salah seorang sopir online hendak menjemput penumpang di YIA sekitar pukul 18.30 WIB. Namun orang tersebut itu dihalangi oleh petugas kemanan bandara dengan alasan belum ada kerjasama antara pengelola YIA dengan transportasi online.
"Tadi ada driver online parkir di luar bandara, terus dapat order penumpang di dalam. Otomatis selagi belum ada aturan yang melarang online jemput di dalam, yang bersangkutan langsung masuk jemput penumpang. Sampai di sini ada salah satu pihak melarang penumpang naik dengan alasan online tidak bisa di sini," kata dia.
Pelarangan itu ditentang pengemudi. Akibatnya adu mulutpun tak bisa terhindarkan. "Ada tidaknya kekerasan atau intimidasi [dari pihak kemanan] kami kurang tau ya, yang pasti tadi kami ke sini untuk melakukan klarifikasi, tadi juga ada aparat yang ikut menengahi," ujarnya.
Andi menyayangkan aksi pelarangan ini. Terlebih peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Ia mencatatat ada setidaknya empat kejadian serupa. Ia pun mempertanyakan dasar pelarangan itu. Menurutnya, hingga hari ini belum ada aturan yang jelas terkait boleh tidaknya transportasi online beroperasi di YIA. Para pengemudi online, lanjutnya juga tidak melanggar aturan karena mencari penumpang di area luar bandara.
"Kami ngetem di luar pagar tidak di dalam," tegasnya.
Berita Terkait
-
Pengusaha Taksi Online Keluhkan Pengenaan Pajak Pendirian Usaha
-
Peraturan Menhub tentang Tarif Taksi Online Berlaku Penuh 18 Juni
-
Kelewat Tega, Tingkah Wanita Ini Bikin Abang Taksi Online Mati Kutu
-
Curhat Pengemudi Taksol yang Tak Ingin Anaknya Malu Ini Bikin Haru
-
Driver Taksol ini Tolak Ongkos Lebih Dari Penumpang, Alasannya Bikin Salut
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
Hadiah Digital yang Bangkitkan Solidaritas Sosial, Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai