Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 29 Juni 2019 | 14:16 WIB
Mantan Ketua MK Mahfud MD. [Suara.com/Putu Ayu P]

"Misalnya apa yang sudah diperoleh seseorang berdasarkan perjanjian sah tidak boleh dianggap korupsi. Kalau salah maka yang sudah mendapatkan hak keperdataan tidak boleh dibatalkan. Ini prinsip dalam hukum administrasi. Namun saat ini ada keluhan pemeriksaan KPK selain mengaduk-aduk yang lama kemudian juga (kasus) perdata jadi pidana. Ini tidak akan nyaman bagi investor luar dan dalam negeri," paparnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More