Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 09 Juli 2019 | 22:13 WIB
Rumah Sitorus yang berada di Desa Argorejo Kecamatan Sedayu Bantul yang menimbulkan sengketa. [Suara.com/Putu Ayu]

SuaraJogja.id - Warga RT 34, Gunung Bulu, Bandut Lor, Argorejo, Sedayu, Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menilai, Togar Yunus Sitorus  pemilik rumah yang dialih fungsikan menjadi Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) melanggar kesepakatan.

Padahal, kesepakatan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Yunus sendiri. Hal itu di sampaikan langsung oleh ketua RT 34 Syamsuri, mewakili warga.

Menurut Syamsuri, warga menagih janji Sitorus sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 10 April 2003.

"Permasalahannya sederhana sekali sebetulnya. Warga cuma menagih janjinya Pak Sitorus. Dulu kan pernah tertuang dalam hitam di atas putih yang dibuat tahun 2003 bersama pak lurah yang dulu," kata Syamsuri kepada Suara.com saat ditemui Selasa (9/7/2019)

Baca Juga: Warga Penolak Rumah yang Menjadi Gereja di Bantul Diimbau Jaga Kondusivitas

Berdasarkan isi surat tersebut, Yunus hanya diperbolehkan mendirikan rumah tinggal bukan rumah ibadah.

Mengenai pendirian rumah ibadah sendiri harus melalui izin 40 KK di lingkungan RT 34 yang mayoritas muslim, bahkan untuk pendirian masjid sekali pun.

"Kalau mau mendirikan rumah ibadah ya harus persetujuan warga. Tidak hanya pendirian gereja, bahkan mendirikan masjid sekali pun harus ada izin," tambahnya.

Sementara Yunus mengakui terpaksa menandatangani surat tersebut karena ada tekanan dari warga. Diakuinya pendirian rumah tersebut memang bertujuan sebagai rumah ibadah.

"Ya namanya kami Cuma beberapa orang sekeluarga, ya kalah. Jadi kami terpaksa tanda tangan," ujar Sitorus.

Baca Juga: Rumah Alih Fungsi Jadi Gereja, Warga Argorejo Bantul Protes

Sebelumnya diberitakan, Camat Sedayu Fauzan Muarifin meminta warga RT 34, Gunung Bulu, Bandut Lor, Argorejo yang menolak alih fungsi rumah milik Togar Yunus Sitorus menjadi rumah ibadah menjaga kondusifitas.

Load More