Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 30 Juli 2019 | 17:58 WIB
Direktur Reskrimsus Polda DIY Toni Surya Putra menunjukan beberapa barang bukti. [Suara.com/Putu Ayu P]

SuaraJogja.id - Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Seni dan Budaya yang melibatkan empat tersangka, salah satunya meninggal dunia, memasuki babak baru.

Dalam kasus ini, diketahui negara dirugikan lebih dari Rp 21.624.971.355 akibat dugaan pencucian uang yang digunakan tersangka.

Namun dari hasil penyidikan dan penyelidikan, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sejumlah barang bukti dan aset bisa disita dari S (60), BS (45) dan AN (43) yang merupakan pejabat di P4TK.

Tersangka S, dulunya merupakan Kepala P4TK. Sedangkan, AN menjabat bendahara dan BS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di P4TK. Uang sebesar Rp 12,5 miliar milik negara juga bisa diselamatkan dalam kasus yang sudah P21 tersebut.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Korupsi P4TK Siap Disidang

Direktur Reskrimsus Polda DIY Toni Surya Putra mengungkapkan, uang sebesar Rp 21,6 miliar sebagian sudah dibelanjakan oleh tersangka, baik berupa barang tunai, properti maupun aset. Besaran uang tunai yang berhasil disita dan jadi barang bukti sebesar Rp 489.624.325.

Selain itu tiga properti juga disita. Antara lain dua rumah mewah di Bekasi dan Sidoarjo senilai Rp 9 miliar. Ditambah satu apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar.

Enam unit kendaraan pun ikut dibawa pihak kepolisian, yakni lima mobil berbagai merek dan satu unit motor senilai lebih dari Rp 900 miliar.

"Sebagian (uang hasil korupsi) sudah dibelanjakan dalam tender ada yang belum. Modusnya mereka mendirikan perusahaan fiktif," ungkapnya di Polda DIY, Selasa (30/7/2019).

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Korupsi Lagi, KPK: Bupati Kudus Bisa Saja Dituntut Hukuman Mati

Load More