SuaraJogja.id - Masyarakat Minangkabau yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Minang Yogyakarta (IKMBY) melaporkan BS, pemilik toko di Malioboro ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (10/8/2019).
BS dilaporkan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena menyebar video via WhatsApp yang dinilai bermuatan ujaran kebencian.
Dalam video yang berdurasi sekitar 1 menit tersebut, BS tampak berada dalam taksi online dan menyebutkan orang Padang adalah perampok, benalu, parasit ekonomi, bahkan teroris.
Kuasa hukum IKMBY, Armen Dedi mengungkapkan, ujaran kebencian BS meresahkan warga suku Minang, bahkan melukai perasaan mereka.
"Dari video yang beredar, dia sedang berada di taksi online. BS membuat video dan menyebarkannya ke grup WhatsApp yang ternyata juga ada orang padang atau minangkabau," paparnya.
Ujaran kebencian itu, menurut Armen, sebenarnya ditujukan kepada orang Minang yang menjadi pedagang kaki lima (PKL). Namun, pernyataan BS itu sangat menyinggung seluruh warga Minang.
Karena itu untuk menghindari hal-hal yang negatif, mereka melaporkan BS ke polisi. Pelaporan dilakukan salah seorang warga Minang atas nama Martius. Dengan laporan itu BS terancam hukuman 6 tahun penjara.
Secara terpisah BS saat dikonfirmasi mengakui membuat video itu. Namun dia menyatakan video itu dibuat untuk individu, bukan seluruh warga Minang.
Sebab, salah seorang PKL yang merupakan warga Minang berjualan di depan tokonya tanpa izin.
Baca Juga: Twitter Akan Hapus Tweet Ujaran Kebencian Kelompok Agama
"Dia berjualan di depan toko saya tanpa izin, padahal saya yang bayar pajak. Apa itu bukan parasit ekonomi, perampok? Kan perilakunya mirip teroris," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Viral Formulir Puskesmas Akui Transgender, Ini Pengakuan Kadiskes Jogja
-
Viral 5 Jenis Kelamin di Formulir Puskesmas Jogja, Dinkes Klarifikasi
-
Marak Pelemparan ke Kereta Api yang Melintas, Akibatnya Satu Masinis Buta
-
Mabuk di Kota Jogia, Siap-siap Ditangkap
-
RSUD Kota Jogja Terancam Bangkrut, DPRD: Wali Kota Harus Tanggungjawab
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo
-
Harga TV Changhong dan Kelebihan yang Perlu Diketahui, Cek Sekarang di Blibli