SuaraJogja.id - Masyarakat Minangkabau yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Minang Yogyakarta (IKMBY) melaporkan BS, pemilik toko di Malioboro ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (10/8/2019).
BS dilaporkan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena menyebar video via WhatsApp yang dinilai bermuatan ujaran kebencian.
Dalam video yang berdurasi sekitar 1 menit tersebut, BS tampak berada dalam taksi online dan menyebutkan orang Padang adalah perampok, benalu, parasit ekonomi, bahkan teroris.
Kuasa hukum IKMBY, Armen Dedi mengungkapkan, ujaran kebencian BS meresahkan warga suku Minang, bahkan melukai perasaan mereka.
"Dari video yang beredar, dia sedang berada di taksi online. BS membuat video dan menyebarkannya ke grup WhatsApp yang ternyata juga ada orang padang atau minangkabau," paparnya.
Ujaran kebencian itu, menurut Armen, sebenarnya ditujukan kepada orang Minang yang menjadi pedagang kaki lima (PKL). Namun, pernyataan BS itu sangat menyinggung seluruh warga Minang.
Karena itu untuk menghindari hal-hal yang negatif, mereka melaporkan BS ke polisi. Pelaporan dilakukan salah seorang warga Minang atas nama Martius. Dengan laporan itu BS terancam hukuman 6 tahun penjara.
Secara terpisah BS saat dikonfirmasi mengakui membuat video itu. Namun dia menyatakan video itu dibuat untuk individu, bukan seluruh warga Minang.
Sebab, salah seorang PKL yang merupakan warga Minang berjualan di depan tokonya tanpa izin.
Baca Juga: Twitter Akan Hapus Tweet Ujaran Kebencian Kelompok Agama
"Dia berjualan di depan toko saya tanpa izin, padahal saya yang bayar pajak. Apa itu bukan parasit ekonomi, perampok? Kan perilakunya mirip teroris," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Viral Formulir Puskesmas Akui Transgender, Ini Pengakuan Kadiskes Jogja
-
Viral 5 Jenis Kelamin di Formulir Puskesmas Jogja, Dinkes Klarifikasi
-
Marak Pelemparan ke Kereta Api yang Melintas, Akibatnya Satu Masinis Buta
-
Mabuk di Kota Jogia, Siap-siap Ditangkap
-
RSUD Kota Jogja Terancam Bangkrut, DPRD: Wali Kota Harus Tanggungjawab
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Masih Ada 1,94 Juta Anak Tak Sekolah, Pemerintah Genjot Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman
-
BPPTKG Tegaskan Pendakian Gunung Merapi Sangat Tidak Disarankan, Ancaman Erupsi Masih Tinggi
-
Berangkat ke Rumah Anak Tak Pernah Tiba, Mbah Kasemo Ditemukan Meninggal Setelah 7 Hari Dicari
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal