SuaraJogja.id - Masyarakat Minangkabau yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Minang Yogyakarta (IKMBY) melaporkan BS, pemilik toko di Malioboro ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (10/8/2019).
BS dilaporkan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena menyebar video via WhatsApp yang dinilai bermuatan ujaran kebencian.
Dalam video yang berdurasi sekitar 1 menit tersebut, BS tampak berada dalam taksi online dan menyebutkan orang Padang adalah perampok, benalu, parasit ekonomi, bahkan teroris.
Kuasa hukum IKMBY, Armen Dedi mengungkapkan, ujaran kebencian BS meresahkan warga suku Minang, bahkan melukai perasaan mereka.
"Dari video yang beredar, dia sedang berada di taksi online. BS membuat video dan menyebarkannya ke grup WhatsApp yang ternyata juga ada orang padang atau minangkabau," paparnya.
Ujaran kebencian itu, menurut Armen, sebenarnya ditujukan kepada orang Minang yang menjadi pedagang kaki lima (PKL). Namun, pernyataan BS itu sangat menyinggung seluruh warga Minang.
Karena itu untuk menghindari hal-hal yang negatif, mereka melaporkan BS ke polisi. Pelaporan dilakukan salah seorang warga Minang atas nama Martius. Dengan laporan itu BS terancam hukuman 6 tahun penjara.
Secara terpisah BS saat dikonfirmasi mengakui membuat video itu. Namun dia menyatakan video itu dibuat untuk individu, bukan seluruh warga Minang.
Sebab, salah seorang PKL yang merupakan warga Minang berjualan di depan tokonya tanpa izin.
Baca Juga: Twitter Akan Hapus Tweet Ujaran Kebencian Kelompok Agama
"Dia berjualan di depan toko saya tanpa izin, padahal saya yang bayar pajak. Apa itu bukan parasit ekonomi, perampok? Kan perilakunya mirip teroris," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Viral Formulir Puskesmas Akui Transgender, Ini Pengakuan Kadiskes Jogja
-
Viral 5 Jenis Kelamin di Formulir Puskesmas Jogja, Dinkes Klarifikasi
-
Marak Pelemparan ke Kereta Api yang Melintas, Akibatnya Satu Masinis Buta
-
Mabuk di Kota Jogia, Siap-siap Ditangkap
-
RSUD Kota Jogja Terancam Bangkrut, DPRD: Wali Kota Harus Tanggungjawab
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda