Kepala Rutan Pajangan Bantul, Soleh Joko Sutopo mengatakan pengalaman MP ini memang cukup unik dan jarang terjadi. Namun demikian, Soleh mengatakan MP menjadi salah satu dari 74 warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Soleh mengatakan semua yang mendapat remisi di Rutan Pajangan Bantul lamanya bervariasi mulai dari satu bulan hingga dua bulan. Sementara dari semua narapidana yang mendapat remisi, sebagian besar adalah kasus pencurian, penggelapan, dan penyalahgunaan obat terlarang.
Ia mengatakan remisi merupakan hak setiap warga binaan yang harus diberikan selama memenuhi syarat.
“Sebenarnya selama warga binaan pemasyarakatan berkelakuan baik mereka sudah tahu besaran remisi yang didapat melalui layanan informasi remisi berbasis teknologi informasi. Layanan remisi di Rutan Bantul sudah sangat terbuka,” kata Soleh.
Soleh mengatakan informasi hak remisi dan cuti bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan itu bisa diakses oleh keluarga warga binaan di ruang tunggu rutan. Bahkan pihak keluarga bisa mengetahui sejak kapan warga binaan masuk rutan, bagaimana kelakuan selama dalam Rutan, kapan mendapat remisi, dan berapa kuota remisi yang didapat.
Baca Juga: Tiga Napi Kasus Korupsi yang Mendekam di Lapas Wanita Malang Dapat Remisi
Sistem informasi remisi yang terbuka itu, kata Soleh, merupakan bagian dari upaya manajemen Rutan Kelas IIB Bantul dalam membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, adanya kepastian hukum, baik kepastian layanan remisi, layanan cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti bersama, maupun cuti menjelang bebas.
Wakil Bupati Abdul Halim Muslih mengatakan pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan namun apresiasi negara terhadap warga binaan yang sudah menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri.
“Melalui pemberian remisi diharapkan semua warga binaan pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik pada Tuhan maupun sesama manusia,” kata Halim.
Berita Terkait
-
Banyak Koruptor Dapat Remisi Idulfitri, KPK: Bukan Kewenangan Kami
-
Kekayaan Setya Novanto di LHKPN: Kini Dapat Hadiah Remisi Idul Fitri
-
Kate Middleton Ungkap Kankernya dalam Tahap Remisi, Sebut Pernah Jalani Perawatan di Rumah Sakit Ini
-
Tak Genap 6,5 Tahun, Harvey Moeis Diperkirakan Bebas Bersyarat Tahun 2027 walau Rugikan Negara Rp300 T
-
15 Ribu Napi Dapat Remisi Natal, Negara Hemat Rp8,19 Miliar
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan