SuaraJogja.id - Universitas Islam Indonesia (UII) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak rencana DPR RI merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat yang akan dikirim ke DPR RI dan juga Presiden Jokowi serta diwujudkan pula dalam penandatanganan spanduk sepanjang 60 meter.
"Kami meminta Presiden (Jokowi) tidak mengirimkan surat kepada DPR untuk melaksanakan pembahasan lebih lanjut sehingga dengan demikian KPK bisa kita pertahankan independensinya," ujar Rektor UII, Fathul Wahid ST MSc kepada awak media saat diwawancarai di Fakultas Hukum UII Jalan Taman Siswa No 158, Senin (9/9/2019).
Fathul menambahkan, berdasarkan kajian Pusat Studi Hukum dan Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum UII, beberapa ketentuan dalam RUU revisi undang-undang KPK terlihat bukan memperkuat tetapi justru melemahkan KPK.
Fathul mencontohkan dalam revisi tersebut, nantinya akan menempatkan KPK sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif atau pemerintahan sehingga tidak lagi independen.
"Hal ini akan berpotensi menjadikan KPK sebagai lembaga koordinat pemerintah atau presiden, tidak lagi independen dan karena dapat sesuai rezim yang berkuasa,"ungkapnya
Selain itu Fathul menilai ada kemungkinan usulan tersebut merupakan manuver politik DPR RI untuk memilih capim KPK yang mereka inginkan.
"Sulit untuk mengatakan detailnya seperti apa. Tapi publik berhak untuk curiga," ujarnya.
Lantaran itu, Fathul berharap agar Jokowi menginstruksikan kepada DPR RI untuk menunda pemilihan Capim KPK menunggu DPR RI Periode 2019-2024 dilantik.
Baca Juga: Logo KPK di Gedung Merah Putih Ditutup Kain Hitam
"Capim KPK dikirimnya tidak sekarang, nanti saja menunggu DPR yang baru dilantik. Sehingga nanti lebih fresh untuk melihat sehingga capim KPK yang baru sesuai dengan keinginan banyak orang," paparnya
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil menambahkan pembentukan Dewan Pengawas dengan kewenangan yang besar juga akan menghambat kinerja KPK yang dituntut untuk melakukan langkah-langkah yang cepat, tepat dan cermat dalam pemberantasan korupsi.
"KPK akan dibentuk Dewan Pengawas. Penyadapan itu harus ada izin Dewan Pengawas, maka kalau tidak izin kan tidak bisa dilakukan, padahal selama ini basic dari ott itu selalu dicari dari perjalanan-perjalanan itu," ujarnya
Selain itu, penetapan status pegawai KPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara akan menimbulkan loyalitas ganda.
"Pada suatu masa pegawai KPK akan berada pada dilematika akan loyal kepada KPK atau pemerintah," paparnya
Tak hanya itu, persyaratan bagi penyelidik dan penyidik yang harus bertugas di bidang fungsi masing-masing hanya akan menutup peluang bagi KPK untuk melakukan rekrutmen Mandiri dan dari luar institusi kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha