SuaraJogja.id - Mahasiswa dan seluruh kalangan masyarakat Yogyakarta yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak akan menggelar aksi Gejayan Memanggil pada Senin (23/9/2019) siang.
Aksi damai itu akan dimulai pada pukul 11.00 WIB di tiga titik: gerbang utama kampus Sanata Dharma, pertigaan Revolusi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, dan bunderan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Seluruh peserta aksi unjuk rasa kemudian akan melakukan long march sampai ke titik kumpul terpusat, yakni Pertigaan Colombo, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman.
Mengutip rilis Aliansi Rakyat Bergerak yang diterima SuaraJogja.id, selain tuntutan terhadap pemerintah, semangat aksi Gejayan Memanggil juga didasarkan pada perjuangan demokrasi rakyat 21 tahun lalu.
Melalui serangkaian peristiwa pada 1998 itu, masyarakat akhirnya berhasil menggulingkan rezim militer Presiden Soeharto, yang sudah berkuasa selama 32 tahun.
Saat ini, Aliansi Rakyat Bergerak terdorong untuk menyuarakan tuntutan karena 'pembajakan' demokrasi oleh oligarki melalui, salah satunya, proses pembuatan kebijakan publik.
Bahkan, hutan dan lahan juga mendapat imbas perusakan lingkungan, yang juga melibatkan peran oligarki.
Aliansi Rakyat Bergerak tak ayal berang, lantaran kritik dari berbagai lapisan masyarakat pun tampaknya tak digubris badan legislatif.
Akibatnya, munculah pasal-pasal bermasalah dalam beragam RUU yang belakangan ramai dibicarakan, antara lain aturan makar, kehormatan presiden, tindak pidana korupsi (tipikor), hukum yang hidup di masyarakat, sampai yang mencampuri ranah privat masyarakat.
Baca Juga: Bosan Ajar KUHP Peninggalan Belanda, Prof Muladi Ingin RUU KUHP Disahkan
Aliansi Rakyat Beregerak lantas memandang berbagai RUU ini hanya dibuat sebagai formalitas penyelesaian tugas legislatif, tanpa pertimbangan matang.
Karena itu, dalam aksi Gejayan Memanggil, Aliansi Rakyat Bergerak akan menyerukan tujuh tuntutan berikut:
1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP
2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
3. Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia
4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja
Berita Terkait
-
Mahasiswa Jogja Suarakan #GejayanMemanggil, Chat WA Diduga Dosen UMY Viral
-
Aksi Mahasiswa Jogja Tolak RUU Bermasalah, #GejayanMemanggil Bergema
-
Vlog Jokowi Terbaru Diedit Warganet Seperti di 'Planet Mars'
-
Sindir Karhutla Jambi, Foto Jokowi dan Jan Ethes Diedit Jadi Merah
-
Selain Gudeg, Ini Oleh-oleh Wajib Saat Traveling ke Yogyakarta
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Disebut Termahal Kedua di Indonesia, Menelusuri Akar Pahit Biaya Hidup di Jogja yang Meroket
-
Pengamat UMY: Posisi Raudi Akmal Sah secara Kelembagaan dalam Akses Informasi Hibah
-
Relawan BRI Peduli Lakukan Aksi Bersih-Bersih Sekolah untuk Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Gempa Guncang Sleman, Aktivitas di PN Sleman Sempat Terhenti
-
Akses Mudah dan Strategis, Ini Pilihan Penginapan Jogja Murah di Bawah 500 Ribu Dekat Malioboro