SuaraJogja.id - Mahasiswa dan seluruh kalangan masyarakat Yogyakarta yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak akan menggelar aksi Gejayan Memanggil pada Senin (23/9/2019) siang.
Aksi damai itu akan dimulai pada pukul 11.00 WIB di tiga titik: gerbang utama kampus Sanata Dharma, pertigaan Revolusi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, dan bunderan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Seluruh peserta aksi unjuk rasa kemudian akan melakukan long march sampai ke titik kumpul terpusat, yakni Pertigaan Colombo, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman.
Mengutip rilis Aliansi Rakyat Bergerak yang diterima SuaraJogja.id, selain tuntutan terhadap pemerintah, semangat aksi Gejayan Memanggil juga didasarkan pada perjuangan demokrasi rakyat 21 tahun lalu.
Melalui serangkaian peristiwa pada 1998 itu, masyarakat akhirnya berhasil menggulingkan rezim militer Presiden Soeharto, yang sudah berkuasa selama 32 tahun.
Saat ini, Aliansi Rakyat Bergerak terdorong untuk menyuarakan tuntutan karena 'pembajakan' demokrasi oleh oligarki melalui, salah satunya, proses pembuatan kebijakan publik.
Bahkan, hutan dan lahan juga mendapat imbas perusakan lingkungan, yang juga melibatkan peran oligarki.
Aliansi Rakyat Bergerak tak ayal berang, lantaran kritik dari berbagai lapisan masyarakat pun tampaknya tak digubris badan legislatif.
Akibatnya, munculah pasal-pasal bermasalah dalam beragam RUU yang belakangan ramai dibicarakan, antara lain aturan makar, kehormatan presiden, tindak pidana korupsi (tipikor), hukum yang hidup di masyarakat, sampai yang mencampuri ranah privat masyarakat.
Baca Juga: Bosan Ajar KUHP Peninggalan Belanda, Prof Muladi Ingin RUU KUHP Disahkan
Aliansi Rakyat Beregerak lantas memandang berbagai RUU ini hanya dibuat sebagai formalitas penyelesaian tugas legislatif, tanpa pertimbangan matang.
Karena itu, dalam aksi Gejayan Memanggil, Aliansi Rakyat Bergerak akan menyerukan tujuh tuntutan berikut:
1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP
2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
3. Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia
4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja
Berita Terkait
-
Mahasiswa Jogja Suarakan #GejayanMemanggil, Chat WA Diduga Dosen UMY Viral
-
Aksi Mahasiswa Jogja Tolak RUU Bermasalah, #GejayanMemanggil Bergema
-
Vlog Jokowi Terbaru Diedit Warganet Seperti di 'Planet Mars'
-
Sindir Karhutla Jambi, Foto Jokowi dan Jan Ethes Diedit Jadi Merah
-
Selain Gudeg, Ini Oleh-oleh Wajib Saat Traveling ke Yogyakarta
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk