SuaraJogja.id - Mahasiswa dan seluruh kalangan masyarakat Yogyakarta yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak akan menggelar aksi Gejayan Memanggil pada Senin (23/9/2019) siang.
Aksi damai itu akan dimulai pada pukul 11.00 WIB di tiga titik: gerbang utama kampus Sanata Dharma, pertigaan Revolusi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, dan bunderan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Seluruh peserta aksi unjuk rasa kemudian akan melakukan long march sampai ke titik kumpul terpusat, yakni Pertigaan Colombo, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman.
Mengutip rilis Aliansi Rakyat Bergerak yang diterima SuaraJogja.id, selain tuntutan terhadap pemerintah, semangat aksi Gejayan Memanggil juga didasarkan pada perjuangan demokrasi rakyat 21 tahun lalu.
Melalui serangkaian peristiwa pada 1998 itu, masyarakat akhirnya berhasil menggulingkan rezim militer Presiden Soeharto, yang sudah berkuasa selama 32 tahun.
Saat ini, Aliansi Rakyat Bergerak terdorong untuk menyuarakan tuntutan karena 'pembajakan' demokrasi oleh oligarki melalui, salah satunya, proses pembuatan kebijakan publik.
Bahkan, hutan dan lahan juga mendapat imbas perusakan lingkungan, yang juga melibatkan peran oligarki.
Aliansi Rakyat Bergerak tak ayal berang, lantaran kritik dari berbagai lapisan masyarakat pun tampaknya tak digubris badan legislatif.
Akibatnya, munculah pasal-pasal bermasalah dalam beragam RUU yang belakangan ramai dibicarakan, antara lain aturan makar, kehormatan presiden, tindak pidana korupsi (tipikor), hukum yang hidup di masyarakat, sampai yang mencampuri ranah privat masyarakat.
Baca Juga: Bosan Ajar KUHP Peninggalan Belanda, Prof Muladi Ingin RUU KUHP Disahkan
Aliansi Rakyat Beregerak lantas memandang berbagai RUU ini hanya dibuat sebagai formalitas penyelesaian tugas legislatif, tanpa pertimbangan matang.
Karena itu, dalam aksi Gejayan Memanggil, Aliansi Rakyat Bergerak akan menyerukan tujuh tuntutan berikut:
1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP
2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
3. Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia
4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja
Berita Terkait
-
Mahasiswa Jogja Suarakan #GejayanMemanggil, Chat WA Diduga Dosen UMY Viral
-
Aksi Mahasiswa Jogja Tolak RUU Bermasalah, #GejayanMemanggil Bergema
-
Vlog Jokowi Terbaru Diedit Warganet Seperti di 'Planet Mars'
-
Sindir Karhutla Jambi, Foto Jokowi dan Jan Ethes Diedit Jadi Merah
-
Selain Gudeg, Ini Oleh-oleh Wajib Saat Traveling ke Yogyakarta
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan