Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 11 Oktober 2019 | 13:31 WIB
Persiapan Muslim United 2019 di Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta terus dilanjutkan. [Suara.com/Putu Ayu P]

SuaraJogja.id - Pihak kepolisian memastikan penyelenggaraan acara Muslim United di Masjid Gede Kauman Yogyakarta mulai Jumat (11/10/2019) hingga Minggu (13/10/2019) tidak mengantongi izin.

Panitia penyelenggara juga belum menerima izin penggunaan tempat yang dikeluarkan Keraton Yogyakarta.

"Sampai saat ini polsek, polresta, maupun polda belum menerima surat pemberitahuan/permohonan izin kegiatan tersebut," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto saat diklarifikasi pada Jumat (11/10/2019) siang.

Menurut Yulianto, polisi akan memberikan perizinan berdasarkan surat izin dari yang berwenang dengan penggunaan tempat acara. Namun hingga kini, Keraton Yogyakarta tidak memperbolehkan penggunaan Masjid Gede Kauman bagi Muslim United.

Baca Juga: Meski Dilarang Keraton, Acara Muslim United Tetap Digelar di Masjid Kauman

"Dalam hal ini Polri belum menerima ijin penggunaan tempat yang dikeluarkan oleh pihak Keraton Yogyakarta," katanya.

Sebelumnya Pengageng Kawedanan Hageng Paritrapura, GKR Condrokirono dalam surat keputusannya nomor 0336/KH.PP/Suro.IX/WAWU.1953.2019 tertanggal 28 September 2019 tidak mengijinkan penggunaan Masjid Gede Kauman untuk acara Muslim United.

Namun dari pantauan di Masjid milik Keraton Yogyakarta itu, panitia pada Jumat siang tetap menyelenggarakan acara. Sejumlah ustaz dijadwalkan hadir, termasuk Ustadz Abdul Somad (UAS).

Untuk diketahui,  penyelenggara mengklaim sudah mendapat izin dari pihak kepolisian. Sehingga acara akan tetap dilaksanakan selama tiga hari ke depan.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Dilarang Keraton Yogyakarta, Muslim United Klaim Acaranya Dapat Izin Polisi

Load More