SuaraJogja.id - Acara Muslim United bersikeras akan menggunakan Masjid Gedhe Kauman meski sudah dilarang pihak Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Hal itu terlihat dari unggahan terakhir akun Instagram @muslimunited.official pada Rabu (9/10/2019) malam.
Akun tersebut masih mempromosikan acaranya dengan mengunggah foto yang menunjukkan "2 hari menuju" penyelenggaraan.
Pada bagian caption, waktu dan acara pun masih sama seperti kali pertama diumumkan, yaitu 11, 12, dan 13 Oktober 2019 pukul 04.00 - 22.00 WIB.
Bahkan, lokasi acara juga tak berubah, tetap Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta, walaupun Keraton Jogja telah menolak izin yang mereka ajukan.
Lantas, meskipun beberapa mendukung, banyak warganet yang menegur Muslim United di kolom komentar karena ngotot menggunakan masjid tersebut.
"Katanya acara Muslim, harusnya tau adab dong, orang sudah enggak dikasih izin kok ngeyel, tidak mencerminkan perilaku muslim yang baik," ungkap @ceceps_.
"Yang punya masjid enggak mengizinkan kok nekat. Umat Islam yang saya tahu mempunyai tata krama yang baik. Kalau tidak diizinkan sama yang punya rumah ya sudah, umat Islam sejati tidak akan memaksakan kehendaknya," komentar @salami_queen.
"Niatnya apa sih? Udah jelas-jelas enggak dapat izin dari pihak Kraton, tapi kenapa masih nyuruh ornag-orang datang? Mau cari ribut di Yogya? Enggak kasihan sama teman-teman Muslim yang sudah jauh-jauh tapi nanti acaranya batal?" tulis @justforyou_229.
Baca Juga: Terciprat Bara Rokok Pemotor, Pria di Jogja Malah Disemprot saat Menegur
Sebelumnya, Forum Ukhuwah Islamiyah meminta izin menggunakan Kagungan Ndalem Masjid Gedhe Keraton, Ndalem Pengulon, dan Alun-alun Utara sisi barat pada 11-13 Oktober 2019 untuk acara Muslim United.
Sejumlah ulama dan aktor ternama akan hadir dalam acara tersebut, di antaranya Ustaz Abdul Somad, Ustaz Hanan Attaki, Ustaz Derry Sulaiman, Ustaz Felix Siauw, hingga Arie Untung.
Namun, izin ditolak Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono melalui surat yang ditandatangani pada 28 September.
Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan HB X juga mengatakan, "Pengulon kan fungsinya bukan untuk seperti itu. (Jadi tidak diizinkan), ya karena fungsinya bukan untuk itu."
"Saya hanya menjaga keamanan Jogja saja," imbuhnya.
Penghageng Tepas Tandha Yekti Keraton GKR Hayu pun, di Twitter, menambahkan, "Tidak ada "katanya boleh", atau "sudah rembugan dengan Kraton". Kagungan Dalem Masjid Gedhe adalah kagungan (kepunyaan -red) Keraton, bukan kagungan panitia."
Berita Terkait
-
GKR Hayu Tegas Tolak Izin Muslim United: Masjid Gedhe Bukan Punya Panitia
-
GKR Condrokirono Tak Beri Ijin Acara Muslim United, Ini Tanggapan Sultan
-
Muslim United Izin Pakai Masjid di Jogja, Viral Surat Penolakan Keraton
-
Mengabdi di Keraton di Usia Muda, RA Nadia Ayu Tuai Pujian
-
Grebeg Maulud Keraton Yogyakarta
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha