SuaraJogja.id - Sebuah petisi penolakan terhadap eksploitasi Sungai Gendol oleh CV Kayon beredar di kalangan warga Desa Sindumartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Dalam menyuarakan penolakan, warga yang tergabung dalam Paguyuban Sindumartani Tolak Asat (PSTA) didampingi Forum Peduli Bumi (FPB).
Ketua FPB Nanang Setyoaji menceritakan, rencana penambangan dari CV Kayon telah disosialisasikan di balai desa pada 13 Februari, yang kemudian tidak disetujui banyak warga.
Lalu pada Agustus mulai terdengar isu bahwa CV Kayon sudah mulai mengurus izin penambangan dan pembangunan kantor operasional di wilayah Sindumartani.
"Warga mulai resah, kemudian mulai membentuk paguyuban untuk menolak rencana tambang tersebut, mengumpulkan tanda tangan warga, mengirim surat ke Balai Besar Wilayah Serayu-Opak (BBWSO), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan bupati," terang Nanang melalui pesan singkat pada SuaraJogja.id, Kamis (31/10/2019).
Kala itu sekitar 1.300 tanda tangan warga telah terkumpul, hingga kemudian pihak Kecamatan Ngemplak mengadakan mediasi.
"Tapi berakhir buntu karena CV Kayon merasa mendapat izin dari kelurahan dan persetujuan warga, tapi warga tetap menolak," kata Nanang.
Tak berhenti di situ, pekan lalu warga Sindumartani kembali mengajukan surat penolakan setelah mendapat pemberitahuan dari DLH Kabupaten Sleman terkait "permohonan izin lingkungan CV Kayon untuk rencana penggalian dan pengambilan pasir dan batu dalam rangka pemeliharaan Sungai Gendol."
Setelah itu, DLH mengadakan sidang pada Selasa (29/10/2019). Namun sayang, menurut Nanang, sikap DLH dalam menangani masalah ini terbilang tak pasti.
Baca Juga: Perbaikan Dinding, Aliran Air Selokan Mataram Dimatikan Hingga Desember
"Keputusannya menggantung. DLH tidak menolak izin CV Kayon, tapi belum akan mengeluarkan izin jika belum ada persetujuan antara warga dengan CV Kayon," jelas Nanang.
"Warga merasa tidak puas, maka tadi malam menyampaikan aspirasi mereka dengan memasang spanduk dan poster penolakan tambang di wilayah Sindumartani, termasuk di depan balai desa," imbuhnya.
Nanang mengatakan, warga akan terus bersikeras menolak eksploitasi Sungai Gendol dan tak akan tinggal diam jika CV Kayon diberi izin.
"Kalau izin diberikan, kita akan melakukan aksi di DLH, kalau tambang sampai beroperasi, rakyat tetap menolak. Jika perlu, akan kita segel," tegas Nanang.
PSTA dan FPB bersikukuh menolak karena yakin, penambangan akan menimbulkan dampak negatif, seperti kerusakan alam dan ekosistem Sungai Gendol; rusak atau hilangnya mata air di Sungai Gendol, yang selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari dan irigasi sawah; surut atau berkurangnya air sumur karena Daerah Aliran Sungai (DAS) Gendol bertambah dalam; dan lain sebagainya.
Di samping spanduk, saat ini FPB dan PSTA juga menambah pengumpulan tanda tangan untuk petisi penolakan izin penggalian dan penambangan dari CV Kayon di Sungai Gendol.
Berita Terkait
-
Tolak Penambangan Sungai Gendol, Warga Sindumartani Pasang Spanduk
-
Marak Mesin Sedot Pasir, Lingkungan Aliran Sungai Progo Rusak
-
Penambang Emas Asal China Tewas di Lubang Tambang di Gorontalo
-
Hirup Gas Beracun, 4 Penambang Emas Liar Tewas di Kaki Gunung Cingaleng
-
Daftar 14 Korban Meninggal Akibat Longsor di Bolang Mongondow
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai