Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 31 Oktober 2019 | 16:47 WIB
Pembentangan spanduk penolakan penambangan dipasang Warga Desa Sindumartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman. [Suara.com/Uli Febriarni]

Dwi tak memungkiri ada perizinan tertentu yang harus diurus oleh penambang di tingkat Pemda DIY. Namun, Dwi mengaku tidak menghapal izin yang perlu diurus tersebut.

"Wewenang kami hanya izin lingkungan. Izin apa saja di provinsi (Pemda DIY) saya tidak hafal, karena kalau izin lingkungan itu berdasarkan kewilayahan. Tapi kalau yang propinsi itu harus dipenuhi juga," ujarnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Tolak Penambangan Sungai Gendol, Warga Sindumartani Pasang Spanduk

Load More