SuaraJogja.id - Warga dari enam dusun di Desa Sindumartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman, Yogyakarta menolak rencana penambangan pasir dan batu yang akan beroperasi di sekitar tempat tinggal mereka.
Warga mengemukakan, aktivitas penambangan tersebut berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, sumber air bersih bagi 600 KK dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Warga yang menolak tersebut berasal dari Dusun Pencar, Kentingan, Murangan, Tambakan, Jambon Lor dan Jambon Kidul.
Seorang Warga Dusun Kejambon Lor, Basuni mengatakan rencana penambangan pasir dan batu tersebut akan dilakukan perusahaan bernama CV Kayon dengan menggunakan alat berat.
Baca Juga: Tolak Penambangan Sungai Gendol, Warga Sindumartani Pasang Spanduk
"Selama ini, masyarakat mendapatkan air dari sumur yang dibuat di Sungai Gendol. Kalau ditambang nanti kami dapat air dari mana?" katanya kepada wartawan pada Kamis (31/10/2019).
Ia menjelaskan, sedikitnya ada 600 KK yang bergantung dari sumur itu. Bukan hanya untuk keperluan sehari-hari, melainkan juga pertanian.
Untuk diketahui, sedikitnya ada empat titik sumur yang dihubungkan ke tandon air dari Sungai Gendol. Dari tandon tersebut, air selanjutnya disalurkan untuk warga.
"Setahu kami, lokasi penambangan juga sangat dekat dengan tanggul. Kami khawatir ketika musim hujan dan debit air besar, maka tanggul jebol. Tanggul dan dasar sungai sudah rata, kalau ditambang nanti kalau banjir bahaya," ungkapnya.
Menurutnya, rencana penambangan di Desa Sindumartani sudah ada sejak 2016, kala itu pemerintah desa dan warga sepakat untuk menolak. Namun, belakangan rencana itu muncul kembali pada awal 2019.
Baca Juga: DPR Minta Solusi Menghadapi Masifnya Penambangan Liar
Ia menyatakan, pihak penambang sudah menyosialisasikan rencana itu. Hanya saja, sosialisasi tersebut tidak diberikan kepada seluruh warga, melainkan hanya yang setuju dengan rencana penambangan.
Dalam sosialisasi tersebut, luasan lahan yang direncanakan ditambang mencapai 5,06 hektare. Pihak penambangan menargetkan hasil pasir dan batu yang ditambang mencapai 36 rit truk per hari. Dalam proposal tambang, kontrak tambang akan berlangsung selama empat tahun 11 bulan dengan masa kerja 600 hari.
"Sejauh ini, sudah ada berbagai upaya mediasi, ya di tingkat desa, kecamatan atau kabupaten. Namun semuanya 'mentah'. Kami berharap pemerintah tidak meloloskan izin lingkungan. Mengingat dampak yang akan ditimbulkan," kata dia.
Kepala Desa Sindumartani Midiyono mengatakan, pemdes tidak punya kewenangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan tambang itu beroperasi. Lantaran, kewenangan terkait izin ada di tangan pemerintah kabupaten atau provinsi.
"Kami netral. Kami sudah membantu masalah mediasi tapi tidak menghasilkan keputusan apa-apa," kata dia.
Seorang pekerja CV Kayon Zulfakar Indra Sakti tak dapat banyak berkomentar ketika dimintai keterangan soal perizinan tambang tersebut.
"Saya tidak tahu, saya hanya mengawasi proyek pembangunan kantor saja," katanya.
Sementara di lokasi yang disebut direncanakan menjadi lokasi tambang, belum terlihat aktivitas penambangan. Hanya terlihat proyek sebuah bangunan yang diperkirakan merupakan kantor CV Kayon.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman Dwi Anta memastikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun izin lingkungan penambangan batu dan pasir CV Kayon dipastikan belum keluar.
Ia menjelaskan, pihak perusahaan sudah mengajukan perizinan kepada DLH Sleman. Dokumen yang berkategori UKL/UPL itu, masih dalam proses. Kendati demikian, sudah dilakukan sidang dan jajak dengar pendapat bersama masyarakat setempat.
"Dari sisi teknis dan sosial ya harus klir. Kalau belum klir, ya tidak kami keluarkan izin lingkungannya," ungkapnya.
Dwi tak memungkiri ada perizinan tertentu yang harus diurus oleh penambang di tingkat Pemda DIY. Namun, Dwi mengaku tidak menghapal izin yang perlu diurus tersebut.
"Wewenang kami hanya izin lingkungan. Izin apa saja di provinsi (Pemda DIY) saya tidak hafal, karena kalau izin lingkungan itu berdasarkan kewilayahan. Tapi kalau yang propinsi itu harus dipenuhi juga," ujarnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Konten Kreator TikTok Tantang Leluhur Demi Viral? Keraton Yogyakarta Meradang
-
'Saya Hidupkan Semua!' Wali Kota Jogja Kerahkan 10 Mesin untuk Tangani 300 Ton Sampah Per Hari
-
Curhat Petani Gulurejo, Ladang Terendam, Harapan Pupus Akibat Sungai Mendangkal
-
Rahasia Pertemuan Prabowo-Mega Terungkap? Pengamat Ungkap Sinyal Penting di Balik Pintu Tertutup
-
Guru Besar UGM Dipecat karena Kekerasan Seksual: Polisi Belum Terima Laporan