SuaraJogja.id - Warga dari enam dusun di Desa Sindumartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman, Yogyakarta menolak rencana penambangan pasir dan batu yang akan beroperasi di sekitar tempat tinggal mereka.
Warga mengemukakan, aktivitas penambangan tersebut berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, sumber air bersih bagi 600 KK dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Warga yang menolak tersebut berasal dari Dusun Pencar, Kentingan, Murangan, Tambakan, Jambon Lor dan Jambon Kidul.
Seorang Warga Dusun Kejambon Lor, Basuni mengatakan rencana penambangan pasir dan batu tersebut akan dilakukan perusahaan bernama CV Kayon dengan menggunakan alat berat.
"Selama ini, masyarakat mendapatkan air dari sumur yang dibuat di Sungai Gendol. Kalau ditambang nanti kami dapat air dari mana?" katanya kepada wartawan pada Kamis (31/10/2019).
Ia menjelaskan, sedikitnya ada 600 KK yang bergantung dari sumur itu. Bukan hanya untuk keperluan sehari-hari, melainkan juga pertanian.
Untuk diketahui, sedikitnya ada empat titik sumur yang dihubungkan ke tandon air dari Sungai Gendol. Dari tandon tersebut, air selanjutnya disalurkan untuk warga.
"Setahu kami, lokasi penambangan juga sangat dekat dengan tanggul. Kami khawatir ketika musim hujan dan debit air besar, maka tanggul jebol. Tanggul dan dasar sungai sudah rata, kalau ditambang nanti kalau banjir bahaya," ungkapnya.
Menurutnya, rencana penambangan di Desa Sindumartani sudah ada sejak 2016, kala itu pemerintah desa dan warga sepakat untuk menolak. Namun, belakangan rencana itu muncul kembali pada awal 2019.
Baca Juga: Tolak Penambangan Sungai Gendol, Warga Sindumartani Pasang Spanduk
Ia menyatakan, pihak penambang sudah menyosialisasikan rencana itu. Hanya saja, sosialisasi tersebut tidak diberikan kepada seluruh warga, melainkan hanya yang setuju dengan rencana penambangan.
Dalam sosialisasi tersebut, luasan lahan yang direncanakan ditambang mencapai 5,06 hektare. Pihak penambangan menargetkan hasil pasir dan batu yang ditambang mencapai 36 rit truk per hari. Dalam proposal tambang, kontrak tambang akan berlangsung selama empat tahun 11 bulan dengan masa kerja 600 hari.
"Sejauh ini, sudah ada berbagai upaya mediasi, ya di tingkat desa, kecamatan atau kabupaten. Namun semuanya 'mentah'. Kami berharap pemerintah tidak meloloskan izin lingkungan. Mengingat dampak yang akan ditimbulkan," kata dia.
Kepala Desa Sindumartani Midiyono mengatakan, pemdes tidak punya kewenangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan tambang itu beroperasi. Lantaran, kewenangan terkait izin ada di tangan pemerintah kabupaten atau provinsi.
"Kami netral. Kami sudah membantu masalah mediasi tapi tidak menghasilkan keputusan apa-apa," kata dia.
Seorang pekerja CV Kayon Zulfakar Indra Sakti tak dapat banyak berkomentar ketika dimintai keterangan soal perizinan tambang tersebut.
"Saya tidak tahu, saya hanya mengawasi proyek pembangunan kantor saja," katanya.
Sementara di lokasi yang disebut direncanakan menjadi lokasi tambang, belum terlihat aktivitas penambangan. Hanya terlihat proyek sebuah bangunan yang diperkirakan merupakan kantor CV Kayon.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman Dwi Anta memastikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun izin lingkungan penambangan batu dan pasir CV Kayon dipastikan belum keluar.
Ia menjelaskan, pihak perusahaan sudah mengajukan perizinan kepada DLH Sleman. Dokumen yang berkategori UKL/UPL itu, masih dalam proses. Kendati demikian, sudah dilakukan sidang dan jajak dengar pendapat bersama masyarakat setempat.
"Dari sisi teknis dan sosial ya harus klir. Kalau belum klir, ya tidak kami keluarkan izin lingkungannya," ungkapnya.
Dwi tak memungkiri ada perizinan tertentu yang harus diurus oleh penambang di tingkat Pemda DIY. Namun, Dwi mengaku tidak menghapal izin yang perlu diurus tersebut.
"Wewenang kami hanya izin lingkungan. Izin apa saja di provinsi (Pemda DIY) saya tidak hafal, karena kalau izin lingkungan itu berdasarkan kewilayahan. Tapi kalau yang propinsi itu harus dipenuhi juga," ujarnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Tujuh Rumah dan Sekolah Rusak Akibat 'Hujan Batu', Emil: Tindak Tegas
-
Bantah Imbas Ledakan, PT MSS: Hujan Batu Timpa Rumah Warga karena Kemarau
-
Marak Mesin Sedot Pasir, Lingkungan Aliran Sungai Progo Rusak
-
Begini Dampak Tambang Galian C di Semarang
-
Tegur Penambang Ilegal, Warga Didatangi Preman, Ditodong Golok
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Rahasia Berburu DANA Kaget Terbukti Berhasil serta Link Aktifnya di Sini
-
Pelatih PSS Sleman Waspadai Semua Pemain Persiba: Ini Kunci Super Elja Amankan 3 Poin di Kandang
-
Penting untuk PPPK: Loket SKCK Polres/Polsek DIY Buka Sabtu Ini! Jangan Sampai Ketinggalan
-
'UFO Night' FMIPA UGM: Bukan Sekadar Reuni, Tapi Lahirkan Ide Inovasi untuk Masa Depan Antariksa
-
Debut Kekalahan PSIM Jogja: Pelatih Akui Strategi Terbaca, Borneo FC Superior