SuaraJogja.id - Persoalan pendirian rumah ibadah yang kerap menjadi penyebab konflik kini mulai diperhatikan di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Bahkan, hal tersebut tertuang dalam Perbup Nomor 12.2 Tahun 2019 tentang izin pendirian bangunan, tempat ibadat dan rumah ibadat di Sleman. Dalam perjalanannya, verifikasi tersebut dilakukan untuk membedakan perizinan antara rumah ibadat dan tempat ibadat.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sleman Wiratno mengatakan masih ada pemahaman mengenai perizinan pendirian tempat ibadat dan rumah ibadat. Dia mengemukakan dispensasi pendirian rumah ibadat syarat mutlaknya adalah IMB. Sementara untuk mendirikan rumah ibadat harus memiliki izin lengkap yakni Kemenag, FKUB, Bupati dan masyarakat sekitar.
"Warga harus bisa membedakan rumah ibadat dan tempat ibadat. Mendirikan masjid, gereja, vihara, pura harus ada izin lengkap. Sementara kalau mendirikan musala, langgar, kapel, sanggar dan sebagainya hanya diperlukan IMB. Izin pendirian rumah ibadat harus ada tiga rekomendasi utama yakni FKUB, Kemenag dan Bupati," katanya seperti dilansir KRjogja.com-jaringan Suara.com pada Minggu (3/11/2019).
Wiratno mengatakan pendirian rumah ibadat rentan bermasalah dalam hal perizinan, perbedaan pemahaman dan faktor lain. Ditambahkannya, sesuai aturan yang berlaku, rumah ibadat yang berdiri diatas tanah kas desa, tanah Pemerintah Desa (PD) ataupun Sultan Ground (SG) tetap harus ada tanda bukti kerelaan dari desa dan kekancingan bagi tanah SG.
"Untuk rumah ibadat yang dibangun di atas tanah kas desa harus membuat surat pernyataan kerelaan bahwa tanah kas desa direlakan untuk menjadi rumah ibadat. Jika wakaf, sertifikat milik pribadi, pemilik surat pernyataan mewakafkan, kerelaan tanahnya dijadikan bangunan rumah ibadat. Sementara untuk tanah berstatus SG memang harus ada kekancingan," katanya.
FKUB sendiri memberikan kelonggaran dalam hal verifikasi terkait rumah ibadat yang sudah berdiri sebelum SKB turun.
"Logikanya tidak mungkin diminta kembali jika itu tanah SG atau berstatus milik PD. Jadi jangan khawatir," tambahnya.
Tim FKUB dan Kemenag, lanjut Wiratno, telah melakukan verifkasi 1.000 rumah ibadat. Dari hasil verifikasi tersebut, ada beberapa yang dikembalikan berkasnya ke KUA dan dilimpahkan ke penyuluh lapangan untuk diminta kejelasan.
Baca Juga: Tempat Ibadah Terlalu Banyak, Pemkab Bantul Berencana Berlakukan Moratorium
"Sering juga kami temui di lapangan masjid bentuknya kecil tetapi surau, musala bahkan langgar lebih besar dari masjid," tambahnya.
Sementara, Kepala Kemenag Sleman Saban Nuroni menyatakan perlunya pemahaman terkait pendirian tempat ibadah. Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi konflik dan semua pihak tahu perannya masing-masing.
"Penguatan kebersamaan dalam keberagaman adalah kuncinya. Kita harus memilih dan memilah agar kita bisa hidup berdampingan dengan menerapkan tri kerukunan umat beragama," katanya.
Berita Terkait
-
Belum Mendata Jumlah Masjid Ilegal, Pemkot Depok Gratiskan Pembuatan IMB
-
Tempat Ibadah Terlalu Banyak, Pemkab Bantul Berencana Berlakukan Moratorium
-
Disebut Segel Musala dan Larang Warga Salat, Kades di Sulut Viral
-
Warga Tolak Rumah Jadi Tempat Ibadah di Bantul, Yunus Akui Ditekan
-
Sekda DIY: Bila Pendirian Gereja Ada IMB, Tidak Ada Alasan Menolak
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Gempa Cilacap Guncang Perjalanan KA, 20 Kereta di Daop 6 Yogyakarta Mendadak Berhenti
-
30 Ribu Lebih Penerima Bansos DIY Terindikasi Judol, OJK Bongkar Potensi Mata Rantai dengan Pinjol
-
Apresiasi Nasabah di Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Siapkan Promo Spesial
-
Sempat Alami Gejala Keracunan Usai Santap MBG, Puluhan Siswa di Sleman Akhirnya Kembali Bersekolah
-
Kinerja Semester I Lampaui Ekspektasi, Saham BBRI Direkomendasikan Buy oleh Analis