SuaraJogja.id - Persoalan pendirian rumah ibadah yang kerap menjadi penyebab konflik kini mulai diperhatikan di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Bahkan, hal tersebut tertuang dalam Perbup Nomor 12.2 Tahun 2019 tentang izin pendirian bangunan, tempat ibadat dan rumah ibadat di Sleman. Dalam perjalanannya, verifikasi tersebut dilakukan untuk membedakan perizinan antara rumah ibadat dan tempat ibadat.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sleman Wiratno mengatakan masih ada pemahaman mengenai perizinan pendirian tempat ibadat dan rumah ibadat. Dia mengemukakan dispensasi pendirian rumah ibadat syarat mutlaknya adalah IMB. Sementara untuk mendirikan rumah ibadat harus memiliki izin lengkap yakni Kemenag, FKUB, Bupati dan masyarakat sekitar.
"Warga harus bisa membedakan rumah ibadat dan tempat ibadat. Mendirikan masjid, gereja, vihara, pura harus ada izin lengkap. Sementara kalau mendirikan musala, langgar, kapel, sanggar dan sebagainya hanya diperlukan IMB. Izin pendirian rumah ibadat harus ada tiga rekomendasi utama yakni FKUB, Kemenag dan Bupati," katanya seperti dilansir KRjogja.com-jaringan Suara.com pada Minggu (3/11/2019).
Wiratno mengatakan pendirian rumah ibadat rentan bermasalah dalam hal perizinan, perbedaan pemahaman dan faktor lain. Ditambahkannya, sesuai aturan yang berlaku, rumah ibadat yang berdiri diatas tanah kas desa, tanah Pemerintah Desa (PD) ataupun Sultan Ground (SG) tetap harus ada tanda bukti kerelaan dari desa dan kekancingan bagi tanah SG.
"Untuk rumah ibadat yang dibangun di atas tanah kas desa harus membuat surat pernyataan kerelaan bahwa tanah kas desa direlakan untuk menjadi rumah ibadat. Jika wakaf, sertifikat milik pribadi, pemilik surat pernyataan mewakafkan, kerelaan tanahnya dijadikan bangunan rumah ibadat. Sementara untuk tanah berstatus SG memang harus ada kekancingan," katanya.
FKUB sendiri memberikan kelonggaran dalam hal verifikasi terkait rumah ibadat yang sudah berdiri sebelum SKB turun.
"Logikanya tidak mungkin diminta kembali jika itu tanah SG atau berstatus milik PD. Jadi jangan khawatir," tambahnya.
Tim FKUB dan Kemenag, lanjut Wiratno, telah melakukan verifkasi 1.000 rumah ibadat. Dari hasil verifikasi tersebut, ada beberapa yang dikembalikan berkasnya ke KUA dan dilimpahkan ke penyuluh lapangan untuk diminta kejelasan.
Baca Juga: Tempat Ibadah Terlalu Banyak, Pemkab Bantul Berencana Berlakukan Moratorium
"Sering juga kami temui di lapangan masjid bentuknya kecil tetapi surau, musala bahkan langgar lebih besar dari masjid," tambahnya.
Sementara, Kepala Kemenag Sleman Saban Nuroni menyatakan perlunya pemahaman terkait pendirian tempat ibadah. Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi konflik dan semua pihak tahu perannya masing-masing.
"Penguatan kebersamaan dalam keberagaman adalah kuncinya. Kita harus memilih dan memilah agar kita bisa hidup berdampingan dengan menerapkan tri kerukunan umat beragama," katanya.
Berita Terkait
-
Belum Mendata Jumlah Masjid Ilegal, Pemkot Depok Gratiskan Pembuatan IMB
-
Tempat Ibadah Terlalu Banyak, Pemkab Bantul Berencana Berlakukan Moratorium
-
Disebut Segel Musala dan Larang Warga Salat, Kades di Sulut Viral
-
Warga Tolak Rumah Jadi Tempat Ibadah di Bantul, Yunus Akui Ditekan
-
Sekda DIY: Bila Pendirian Gereja Ada IMB, Tidak Ada Alasan Menolak
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya
-
Waspada! Cuaca Ekstrem Picu Longsor di Sejumlah Titik di Sleman