SuaraJogja.id - Persoalan pendirian rumah ibadah yang kerap menjadi penyebab konflik kini mulai diperhatikan di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Bahkan, hal tersebut tertuang dalam Perbup Nomor 12.2 Tahun 2019 tentang izin pendirian bangunan, tempat ibadat dan rumah ibadat di Sleman. Dalam perjalanannya, verifikasi tersebut dilakukan untuk membedakan perizinan antara rumah ibadat dan tempat ibadat.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sleman Wiratno mengatakan masih ada pemahaman mengenai perizinan pendirian tempat ibadat dan rumah ibadat. Dia mengemukakan dispensasi pendirian rumah ibadat syarat mutlaknya adalah IMB. Sementara untuk mendirikan rumah ibadat harus memiliki izin lengkap yakni Kemenag, FKUB, Bupati dan masyarakat sekitar.
"Warga harus bisa membedakan rumah ibadat dan tempat ibadat. Mendirikan masjid, gereja, vihara, pura harus ada izin lengkap. Sementara kalau mendirikan musala, langgar, kapel, sanggar dan sebagainya hanya diperlukan IMB. Izin pendirian rumah ibadat harus ada tiga rekomendasi utama yakni FKUB, Kemenag dan Bupati," katanya seperti dilansir KRjogja.com-jaringan Suara.com pada Minggu (3/11/2019).
Wiratno mengatakan pendirian rumah ibadat rentan bermasalah dalam hal perizinan, perbedaan pemahaman dan faktor lain. Ditambahkannya, sesuai aturan yang berlaku, rumah ibadat yang berdiri diatas tanah kas desa, tanah Pemerintah Desa (PD) ataupun Sultan Ground (SG) tetap harus ada tanda bukti kerelaan dari desa dan kekancingan bagi tanah SG.
"Untuk rumah ibadat yang dibangun di atas tanah kas desa harus membuat surat pernyataan kerelaan bahwa tanah kas desa direlakan untuk menjadi rumah ibadat. Jika wakaf, sertifikat milik pribadi, pemilik surat pernyataan mewakafkan, kerelaan tanahnya dijadikan bangunan rumah ibadat. Sementara untuk tanah berstatus SG memang harus ada kekancingan," katanya.
FKUB sendiri memberikan kelonggaran dalam hal verifikasi terkait rumah ibadat yang sudah berdiri sebelum SKB turun.
"Logikanya tidak mungkin diminta kembali jika itu tanah SG atau berstatus milik PD. Jadi jangan khawatir," tambahnya.
Tim FKUB dan Kemenag, lanjut Wiratno, telah melakukan verifkasi 1.000 rumah ibadat. Dari hasil verifikasi tersebut, ada beberapa yang dikembalikan berkasnya ke KUA dan dilimpahkan ke penyuluh lapangan untuk diminta kejelasan.
Baca Juga: Tempat Ibadah Terlalu Banyak, Pemkab Bantul Berencana Berlakukan Moratorium
"Sering juga kami temui di lapangan masjid bentuknya kecil tetapi surau, musala bahkan langgar lebih besar dari masjid," tambahnya.
Sementara, Kepala Kemenag Sleman Saban Nuroni menyatakan perlunya pemahaman terkait pendirian tempat ibadah. Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi konflik dan semua pihak tahu perannya masing-masing.
"Penguatan kebersamaan dalam keberagaman adalah kuncinya. Kita harus memilih dan memilah agar kita bisa hidup berdampingan dengan menerapkan tri kerukunan umat beragama," katanya.
Berita Terkait
-
Belum Mendata Jumlah Masjid Ilegal, Pemkot Depok Gratiskan Pembuatan IMB
-
Tempat Ibadah Terlalu Banyak, Pemkab Bantul Berencana Berlakukan Moratorium
-
Disebut Segel Musala dan Larang Warga Salat, Kades di Sulut Viral
-
Warga Tolak Rumah Jadi Tempat Ibadah di Bantul, Yunus Akui Ditekan
-
Sekda DIY: Bila Pendirian Gereja Ada IMB, Tidak Ada Alasan Menolak
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Ratusan Driver Gojek Yogyakarta Turun ke Jalan, Loyalitas pada Sosok yang Dianggap Mengubah Nasib
-
Purna Tugas sebagai Rektor UII, Fathul Wahid Ditetapkan sebagai Rektor Rakyat
-
Lurah Aktif Condongcatur Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
BEM UGM Berubah Jadi SEMA, Pemilu Mahasiswa Dihapus dan Diganti Meritokrasi