SuaraJogja.id - Warga RT 34, Gunung Bulu, Bandut Lor, Argorejo, Sedayu, Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menilai, Togar Yunus Sitorus pemilik rumah yang dialih fungsikan menjadi Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) melanggar kesepakatan.
Padahal, kesepakatan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Yunus sendiri. Hal itu di sampaikan langsung oleh ketua RT 34 Syamsuri, mewakili warga.
Menurut Syamsuri, warga menagih janji Sitorus sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 10 April 2003.
"Permasalahannya sederhana sekali sebetulnya. Warga cuma menagih janjinya Pak Sitorus. Dulu kan pernah tertuang dalam hitam di atas putih yang dibuat tahun 2003 bersama pak lurah yang dulu," kata Syamsuri kepada Suara.com saat ditemui Selasa (9/7/2019)
Baca Juga: Warga Penolak Rumah yang Menjadi Gereja di Bantul Diimbau Jaga Kondusivitas
Berdasarkan isi surat tersebut, Yunus hanya diperbolehkan mendirikan rumah tinggal bukan rumah ibadah.
Mengenai pendirian rumah ibadah sendiri harus melalui izin 40 KK di lingkungan RT 34 yang mayoritas muslim, bahkan untuk pendirian masjid sekali pun.
"Kalau mau mendirikan rumah ibadah ya harus persetujuan warga. Tidak hanya pendirian gereja, bahkan mendirikan masjid sekali pun harus ada izin," tambahnya.
Sementara Yunus mengakui terpaksa menandatangani surat tersebut karena ada tekanan dari warga. Diakuinya pendirian rumah tersebut memang bertujuan sebagai rumah ibadah.
"Ya namanya kami Cuma beberapa orang sekeluarga, ya kalah. Jadi kami terpaksa tanda tangan," ujar Sitorus.
Baca Juga: Rumah Alih Fungsi Jadi Gereja, Warga Argorejo Bantul Protes
Sebelumnya diberitakan, Camat Sedayu Fauzan Muarifin meminta warga RT 34, Gunung Bulu, Bandut Lor, Argorejo yang menolak alih fungsi rumah milik Togar Yunus Sitorus menjadi rumah ibadah menjaga kondusifitas.
Ia meminta agar jangan sampai ada tindakan main hakim sendiri yang bisa memecahbelah warga.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul tidak adanya kesepakatan antara warga dan Sitorus terkait kasus penolakan atas penggunaan rumah sebagai tempat ibadah saat mediasi di Kecamatan Sedayu, Selasa (9/7/2019). Apalagi warga diperkirakan akan melapor ke Bupati Bantul terkait penolakan tersebut.
"Karena tidak mencapai kesepatan akhirnya kita sampaikan masalah ini ke pak bupati untuk penyelesaian. Semua warga diharapkan menjaga suasana meski ada pemantauan dari polres dan polsek," ungkapnya.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
-
Sekda DIY: Bila Pendirian Gereja Ada IMB, Tidak Ada Alasan Menolak
-
Warga Penolak Rumah yang Menjadi Gereja di Bantul Diimbau Jaga Kondusivitas
-
Rumah Alih Fungsi Jadi Gereja, Warga Argorejo Bantul Protes
-
Pura-pura Jadi Lelaki, Wanita Ini Mencopet saat Pengajian Habib Syech
-
Kemarau Panjang, 15 Desa di Bantul Kekeringan Sampai Kesulitan Air
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
Terkini
-
Masa Depan Transportasi Pelajar Bantul: 3 Bus Sekolah Baru Segera Hadir, Apa Dampaknya?
-
Gaya Hidup Bikin Boncos? Ini Jurus Ampuh Mahasiswa Bebas dari Pinjol & Raih Ketahanan Finansial
-
Sambut Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2025, Bank Mandiri Tebar Cashback hingga Diskon Belanja
-
Covid-19 Mengintai Lagi? Bandara YIA Siaga Penuh, Ini Langkahnya
-
Kasus Covid-19 Muncul Lagi di Jogja, Dinkes Pastikan Situasi Terkendali