SuaraJogja.id - Warga RT 34, Gunung Bulu, Bandut Lor, Argorejo, Sedayu, Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menilai, Togar Yunus Sitorus pemilik rumah yang dialih fungsikan menjadi Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) melanggar kesepakatan.
Padahal, kesepakatan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Yunus sendiri. Hal itu di sampaikan langsung oleh ketua RT 34 Syamsuri, mewakili warga.
Menurut Syamsuri, warga menagih janji Sitorus sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 10 April 2003.
"Permasalahannya sederhana sekali sebetulnya. Warga cuma menagih janjinya Pak Sitorus. Dulu kan pernah tertuang dalam hitam di atas putih yang dibuat tahun 2003 bersama pak lurah yang dulu," kata Syamsuri kepada Suara.com saat ditemui Selasa (9/7/2019)
Berdasarkan isi surat tersebut, Yunus hanya diperbolehkan mendirikan rumah tinggal bukan rumah ibadah.
Mengenai pendirian rumah ibadah sendiri harus melalui izin 40 KK di lingkungan RT 34 yang mayoritas muslim, bahkan untuk pendirian masjid sekali pun.
"Kalau mau mendirikan rumah ibadah ya harus persetujuan warga. Tidak hanya pendirian gereja, bahkan mendirikan masjid sekali pun harus ada izin," tambahnya.
Sementara Yunus mengakui terpaksa menandatangani surat tersebut karena ada tekanan dari warga. Diakuinya pendirian rumah tersebut memang bertujuan sebagai rumah ibadah.
"Ya namanya kami Cuma beberapa orang sekeluarga, ya kalah. Jadi kami terpaksa tanda tangan," ujar Sitorus.
Baca Juga: Warga Penolak Rumah yang Menjadi Gereja di Bantul Diimbau Jaga Kondusivitas
Sebelumnya diberitakan, Camat Sedayu Fauzan Muarifin meminta warga RT 34, Gunung Bulu, Bandut Lor, Argorejo yang menolak alih fungsi rumah milik Togar Yunus Sitorus menjadi rumah ibadah menjaga kondusifitas.
Ia meminta agar jangan sampai ada tindakan main hakim sendiri yang bisa memecahbelah warga.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul tidak adanya kesepakatan antara warga dan Sitorus terkait kasus penolakan atas penggunaan rumah sebagai tempat ibadah saat mediasi di Kecamatan Sedayu, Selasa (9/7/2019). Apalagi warga diperkirakan akan melapor ke Bupati Bantul terkait penolakan tersebut.
"Karena tidak mencapai kesepatan akhirnya kita sampaikan masalah ini ke pak bupati untuk penyelesaian. Semua warga diharapkan menjaga suasana meski ada pemantauan dari polres dan polsek," ungkapnya.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
-
Sekda DIY: Bila Pendirian Gereja Ada IMB, Tidak Ada Alasan Menolak
-
Warga Penolak Rumah yang Menjadi Gereja di Bantul Diimbau Jaga Kondusivitas
-
Rumah Alih Fungsi Jadi Gereja, Warga Argorejo Bantul Protes
-
Pura-pura Jadi Lelaki, Wanita Ini Mencopet saat Pengajian Habib Syech
-
Kemarau Panjang, 15 Desa di Bantul Kekeringan Sampai Kesulitan Air
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi