SuaraJogja.id - Persoalan pendirian rumah ibadah yang kerap menjadi penyebab konflik kini mulai diperhatikan di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Bahkan, hal tersebut tertuang dalam Perbup Nomor 12.2 Tahun 2019 tentang izin pendirian bangunan, tempat ibadat dan rumah ibadat di Sleman. Dalam perjalanannya, verifikasi tersebut dilakukan untuk membedakan perizinan antara rumah ibadat dan tempat ibadat.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sleman Wiratno mengatakan masih ada pemahaman mengenai perizinan pendirian tempat ibadat dan rumah ibadat. Dia mengemukakan dispensasi pendirian rumah ibadat syarat mutlaknya adalah IMB. Sementara untuk mendirikan rumah ibadat harus memiliki izin lengkap yakni Kemenag, FKUB, Bupati dan masyarakat sekitar.
"Warga harus bisa membedakan rumah ibadat dan tempat ibadat. Mendirikan masjid, gereja, vihara, pura harus ada izin lengkap. Sementara kalau mendirikan musala, langgar, kapel, sanggar dan sebagainya hanya diperlukan IMB. Izin pendirian rumah ibadat harus ada tiga rekomendasi utama yakni FKUB, Kemenag dan Bupati," katanya seperti dilansir KRjogja.com-jaringan Suara.com pada Minggu (3/11/2019).
Baca Juga: Tempat Ibadah Terlalu Banyak, Pemkab Bantul Berencana Berlakukan Moratorium
Wiratno mengatakan pendirian rumah ibadat rentan bermasalah dalam hal perizinan, perbedaan pemahaman dan faktor lain. Ditambahkannya, sesuai aturan yang berlaku, rumah ibadat yang berdiri diatas tanah kas desa, tanah Pemerintah Desa (PD) ataupun Sultan Ground (SG) tetap harus ada tanda bukti kerelaan dari desa dan kekancingan bagi tanah SG.
"Untuk rumah ibadat yang dibangun di atas tanah kas desa harus membuat surat pernyataan kerelaan bahwa tanah kas desa direlakan untuk menjadi rumah ibadat. Jika wakaf, sertifikat milik pribadi, pemilik surat pernyataan mewakafkan, kerelaan tanahnya dijadikan bangunan rumah ibadat. Sementara untuk tanah berstatus SG memang harus ada kekancingan," katanya.
FKUB sendiri memberikan kelonggaran dalam hal verifikasi terkait rumah ibadat yang sudah berdiri sebelum SKB turun.
"Logikanya tidak mungkin diminta kembali jika itu tanah SG atau berstatus milik PD. Jadi jangan khawatir," tambahnya.
Tim FKUB dan Kemenag, lanjut Wiratno, telah melakukan verifkasi 1.000 rumah ibadat. Dari hasil verifikasi tersebut, ada beberapa yang dikembalikan berkasnya ke KUA dan dilimpahkan ke penyuluh lapangan untuk diminta kejelasan.
Baca Juga: Warga Tolak Rumah Jadi Tempat Ibadah di Bantul, Yunus Akui Ditekan
"Sering juga kami temui di lapangan masjid bentuknya kecil tetapi surau, musala bahkan langgar lebih besar dari masjid," tambahnya.
Sementara, Kepala Kemenag Sleman Saban Nuroni menyatakan perlunya pemahaman terkait pendirian tempat ibadah. Langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi konflik dan semua pihak tahu perannya masing-masing.
"Penguatan kebersamaan dalam keberagaman adalah kuncinya. Kita harus memilih dan memilah agar kita bisa hidup berdampingan dengan menerapkan tri kerukunan umat beragama," katanya.
Berita Terkait
-
Paslon Airin-Ade Sumardi dan Andika-Nanang Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kampanye di Tempat Ibadah
-
Tempat Ibadah Mau Dikasih Modal Usaha Seperti di Jabar, RK: Biar Tak Andalkan Bantuan
-
Cawabup Bogor Jaro Ade Diduga Kampanye di Sekolah hingga Tempat Ibadah, Bawaslu Langsung Turun Tangan
-
Kronologis Aksi Intoleran ASN Kota Bekasi, Penghuni Rumah: Suami Si Ibu Sudah Izinkan
-
Pemprov DKI Jawab Tudingan Suswono: Bantuan Tempat Ibadah Malah Ditingkatkan
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Rupiah Lagi-lagi Perkasa Imbas Yield Obligasi AS Anjlok
-
Harga Emas Antam Naik Drastis, Hampir Tembus Rp 1,5 Juta/Gram
-
Tepok Jidat! Arab Saudi Kuat Banget, Timnas Indonesia Bisa Menang Nggak?
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
Terkini
-
TPST Piyungan Overload, Menteri LHK Desak DIY Olah Sampah Sisa Makanan Jadi Cuan
-
Waspada Penjual Minyak Goreng Keliling, Pedagang di Bantul Rugi Jutaan Rupiah
-
Ternyata Ini Alasan Kenapa Ketika Hujan Tiba Muncul Perasaan Sedih hingga Galau
-
DLH: Selain Atasi Sampah, Keberadaan TPST di Bantul Mampu Serap Tenaga Kerja hingga Ratusan Orang
-
Kecewa Masih Lihat Tumpukan Sampah di Depo Mandala Krida, Menteri Lingkungan Hidup Bakal Panggil Pemkot Jogja