Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 11 November 2019 | 17:08 WIB
Empat tersangka tindak kejahatan pencurian di Mancasan Kidul, Condongcatur, Kabupaten Sleman diringkus Polsek Depok Timur. [Suara.com/M Ilham Baktora]

SuaraJogja.id - Polsek Depok Timur meringkus empat pelaku tindak kejahatan pencurian yang terjadi di Mancasan Kidul, Condongcatur, Kabupaten Sleman. Empat pelaku tersebut digelandang ke ruang tahanan pada Selasa (6/11/2019).

Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal mengungkapkan empat tersangka pencurian berinisial, YK (34), DN (29), PF (24) dan YM (24) merupakan pendatang asal Jawa Barat. Aksi kejahatan pencurian di kawasan indekos Mancasan Kidul tersebut diketahui terjadi pada 5 November lalu.

"Tersangka ini merupakan pendatang dari Jawa Barat. Selama di sini dia berpindah-pindah lokasi. Laporan kehilangan kami terima pada 5 November. Selang satu hari kami meringkus empat pelaku di Apertemen Vivo, Seturan, Kabupaten Sleman," kata Paridal saat menggelar konferensi pers di Polsek Depok Timur pada Senin (11/11/2019).

Paridal menyebut, aksi kejahatan itu mereka lakukan sekitar pukul 10.30 WIB. Pihaknya mendapat laporan kehilangan dua laptop, sepasang sepatu dan satu ponsel.

Baca Juga: Waspada, Pencurian Modus Tukang Parkir Ini Incar Pemotor Wanita

"Mereka melancarkan aksinya di waktu jam sepi. Jadi, pelaku ini menyewa motor rental di Yogyakarta dan beraksi di wilayah Sleman. Mereka mencongkel jendela indekos menggunakan obeng dimana kamar tersebut ditinggal penghuninya," jelas Paridal.

Polsek Depok Timur juga harus melumpuhkan dua tersangka, YK dan PF karena melawan petugas saat diamankan.

"Dua tersangka juga harus dilumpuhkan saat diamankan di apertemen Vivo. Mereka berusaha berontak dan melawan petugas saat ditangkap," tambahnya.

Dari tindak pencurian tersebut Polsek Depok timur mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua laptop, satu obeng, satu buah telepon genggam, sepasang sepatu, dan uang tunai Rp 300 ribu. Rencananya barang-barang itu dijual kembali untuk kehidupan sehari- hari.

"Mereka mengaku melakukan tindak kejahatan ini untuk kehidupan sehari-hari," ujar Paridal.

Baca Juga: Pencurian Berantai Resahkan Aceh, Pencuri Incar Ban Mobil Warga

Atas aksinya tersebut, keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP. Mereka terancam mendapat hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

Load More