SuaraJogja.id - Polsek Depok Timur meringkus empat pelaku tindak kejahatan pencurian yang terjadi di Mancasan Kidul, Condongcatur, Kabupaten Sleman. Empat pelaku tersebut digelandang ke ruang tahanan pada Selasa (6/11/2019).
Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal mengungkapkan empat tersangka pencurian berinisial, YK (34), DN (29), PF (24) dan YM (24) merupakan pendatang asal Jawa Barat. Aksi kejahatan pencurian di kawasan indekos Mancasan Kidul tersebut diketahui terjadi pada 5 November lalu.
"Tersangka ini merupakan pendatang dari Jawa Barat. Selama di sini dia berpindah-pindah lokasi. Laporan kehilangan kami terima pada 5 November. Selang satu hari kami meringkus empat pelaku di Apertemen Vivo, Seturan, Kabupaten Sleman," kata Paridal saat menggelar konferensi pers di Polsek Depok Timur pada Senin (11/11/2019).
Paridal menyebut, aksi kejahatan itu mereka lakukan sekitar pukul 10.30 WIB. Pihaknya mendapat laporan kehilangan dua laptop, sepasang sepatu dan satu ponsel.
Baca Juga: Waspada, Pencurian Modus Tukang Parkir Ini Incar Pemotor Wanita
"Mereka melancarkan aksinya di waktu jam sepi. Jadi, pelaku ini menyewa motor rental di Yogyakarta dan beraksi di wilayah Sleman. Mereka mencongkel jendela indekos menggunakan obeng dimana kamar tersebut ditinggal penghuninya," jelas Paridal.
Polsek Depok Timur juga harus melumpuhkan dua tersangka, YK dan PF karena melawan petugas saat diamankan.
"Dua tersangka juga harus dilumpuhkan saat diamankan di apertemen Vivo. Mereka berusaha berontak dan melawan petugas saat ditangkap," tambahnya.
Dari tindak pencurian tersebut Polsek Depok timur mengamankan sejumlah barang bukti berupa, dua laptop, satu obeng, satu buah telepon genggam, sepasang sepatu, dan uang tunai Rp 300 ribu. Rencananya barang-barang itu dijual kembali untuk kehidupan sehari- hari.
"Mereka mengaku melakukan tindak kejahatan ini untuk kehidupan sehari-hari," ujar Paridal.
Baca Juga: Pencurian Berantai Resahkan Aceh, Pencuri Incar Ban Mobil Warga
Atas aksinya tersebut, keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP. Mereka terancam mendapat hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
Terkini
-
Sekolah Swasta Jogja Siap Gratiskan Pendidikan, Asal... Dana Pemerintah Harus Cukup
-
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
-
Dulu Panen, Sekarang Gigit Jari: Curhat Pedagang dan Jukir Pasca Relokasi Parkir ABA di Jogja
-
Pasangan Couplepreneur Ini Dapat Dukungan BRI, Ekspansi Bisnis Sampai Amerika
-
Polisi Tegaskan Keterlambatan Pengantaran ShopeeFood di Godean Tak Berjam-jam tapi Hanya 5 Menit