Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 13 November 2019 | 10:54 WIB
Peringatan Maha Lingga Padma Buana atau upacara Odalan di Dusun mangir Lor Desa Mangir Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul pada Selasa (12/11/2019). [Dok. Umat]

SuaraJogja.id - Pemerintah Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul memberikan klarifikasi terkait insiden dugaan pembubaran upacara Odalan di Dusun Mangir Lor, Selasa (12/11/2019) sore kemarin. Mereka membantah adanya pembubaran paksa acara Odalan tersebut.

Sekretaris Desa Zuchri Saren Satrio mengatakan, respons yang diberikan warga setempat adalah murni berkaitan dengan proses perizinan yang harus dimiliki oleh penyelenggara acara terkait dengan bentuk acara yang akan dilaksanakan. Proses seperti ini berlaku sama pada semua kelompok agama dan kepercayaan yang akan melaksanakan acara yang berkaitan dengan upacara agama dan kepercayaan.

Menurutnya, isu yang menyebut warga Desa Sendangsari melakukan tindakan anti-toleran sangat tidak berdasar. Sebaliknya, Desa Sendangsari dan pemerintahan Desa Sendangsari, kata dia, adalah desa yang memiliki toleransi yang sangat tinggi terhadap keberagaman agama dan aliran kepercayaan yang hidup serta berkembang pada masyarakat.

"Salah satu bukti adalah masih banyaknya peninggalan bersejarah Hindu di Dusun Mangir yang masih dirawat dan dikelola dengan baik hingga saat ini," papar Zuchri.

Baca Juga: Tolak Disebut Intoleran Soal Odalan, Warga Sendangsari: Tak Ada Kula Nuwun

Lurah Desa Sendangsari M Irwan Susanto mengatakan, di malam sebelum acara Doa Leluhur/Piodalan/Haul digelar oleh Paguyuban Padma Buana, sebenarnya telah ada pertemuan antara pihak penyelenggara acara, warga desa, dengan pihak kepolisian di Kantor Polsek Pajangan.

"Hasil kesepakatan di kantor polsek adalah, acara itu belum mendapatkan izin pelaksanaan, sehingga dianggap tidak ada acara pada hari Selasa 12 November 2019," ujarnya.

Ia mengakui, sejauh ini pihak penyelenggara belum mengajukan izin mengenai pelaksanaan acara itu, melainkan hanya melampirkan surat pemberitahuan rencana kegiatan. Padahal, dalam pertemuan tersebut telah ditegaskan, untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan ataupun aliran kepercayaan, harus mengajukan izin terlebih dahulu.

Menurutnya, situasi yang terjadi pada 12 November 2019 di Dusun Mangir, Desa Sendangsari sama sekali tidak terkait dengan masalah agama atau aliran kepercayaan yang diyakini sekelompok peserta acara.

Pihaknya membantah telah terjadi pengepungan tempat acara oleh warga Desa Sendangsari karena yang terjadi adalah, beberapa warga memberitahukan kepada para calon peserta acara bahwa hari itu tidak ada acara sebagaimana mereka rencanakan karena belum memiliki izin pelaksanaan acara.

Baca Juga: Kapolres Bantul Bantah Ada Penghentian Paksa Upacara Odalan di Mangir

"Kenapa izin belum diberikan, hal itu berkaitan dengan proses komunikasi dan sosialisasi yang belum sepenuhnya dilakukan terlebih dahulu oleh kelompok agama atau aliran kepercayaan kepada warga di Dusun Mangir khususnya dan Desa Sendangsari umumnya," terang Zuchri.

Pemerintah Desa Sendangsari, forum komunikasi pimpinan kecamatan, forum komunikasi antar-umat beragama Kecamatan Pajangan, dan tokoh masyarakat mengaku sudah beberapa kali membangun komunikasi. Mereka juga telah mengimbau agar penyelenggara acara melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan warga selama beberapa tahun ini.

Namun imbauan tersebut belum dilaksanakan sebagaimana disarankan berbagai pihak. Belum adanya komunikasi dan sosialisasi inilah yang menjadi alasan kenapa acara itu belum mendapatkan izin pelaksanaan.

Kontributor : Julianto

Load More