SuaraJogja.id - Fakta baru tersingkap dari peristiwa klitih yang terjadi di Jalan Kenari, Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Keluarga korban mengaku tak memiliki firasat buruk meski sering melintasi kawasan tersebut.
Anak korban, Rizal (37), mengaku sudah biasa melintasi kawasan di utara GOR Amongraga. Meski demikian, pihaknya tak pernah memiliki firasat buruk hingga akhirnya mendapat insiden tersebut.
"Saya sudah biasa melintasi lokasi itu [Jalan Kenari] karena jalur itu paling dekat untuk sampai ke rumah di Banguntapan, Bantul. Saat insiden terjadi tidak ada firasat buruk apa pun. Namun kejadian ini memaksa saya untuk lebih waspada," terang Rizal pada SuaraJogja.id, Selasa (26/11/2019).
Rizal menerangkan, saat kejadian, pihaknya baru menyelesaikan kegiatan di Universitas Gadjah Mada (UGM). Hal itu biasa dia lakukan hingga pulang larut malam bersama keluarga.
"Jadi kami biasa melakukan kegiatan di UGM, acaranya juga selesai setiap tengah malam. Selama ini aman-aman saja saat melintasi GOR Amongraga. Hanya saja kejadian kemarin sedikit beda hingga keluarga kami jadi korban," tambahnya.
Kejadian tersebut, kata Riza,l terjadi tepat di dekat billboard Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Mobil yang ia kendarai datang dari arah barat menuju timur dan seketika mendapat lemparan batu hingga kaca belakang mobil pecah.
"Kami datang dari Mandala Krida dan menuju Balaikota Yogyakarta. Awalnya memang ada orang yang menabrakkan spion kiri. Namun tiba-tiba ada suara kaca pecah dan ibu saya sudah mengerang kesakitan," katanya.
Rizal mengungkapkan, saat kejadian, pelaku diduga membawa senjata. Dugaan itu makin kuat dengan adanya kerusakan lain mobil, yang tak hanya pecah kaca, melainkan juga banyak lecet di pintu kanan.
"Beberapa bagian mobil saya banyak lecet. Bisa jadi pelaku ini membawa senjata. Tapi apakah senjata tajam atau tidak, saya kurang paham. Kami bersyukur tidak ada penyerangan kedua kali setelah pelaku memecahkan kaca mobil saya," ungkap dia.
Baca Juga: Egy Ditarik Keluar Karena Sakit Dada, Indra Sjafri: Saya Menyelamatkan Dia
Sebelumnya, publik kembali digegerkan aksi penganiayaan tanpa motif, atau klitih, yang kerap terjadi di DIY. Seorang warga kelurahan Priggolayan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Maghdumbi (71), menjadi korban keberingasan para pelaku yang rata-rata seumuran pelajar, Senin (25/11/2019).
Hingga kini kondisi korban masih sangat lemah. Dua jahitan di kepala belakang bagian kiri Maghdumbi masih membuatnya pusing ketika duduk ataupun berbaring. Ia juga harus melakukan kontrolse tiap tiga kali sehari ke Rumah Sakit Panti Rapih.
Catatan Redaksi: Kami mengganti foto artikel ini pada hari Kamis (28/11/2019) sekitar pukul 09.41 WIB, setelah mendapat protes dari keluarga korban. Kami menyadari penayangan foto korban dalam kasus ini bisa membahayakan, dan mengganggu kenyamanan keluarganya. Dengan ini kami meminta maaf kepada keluarga korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman