Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 05 Desember 2019 | 11:36 WIB
Kapolsek Ngaglik, Kompol Ali Mas'ud. [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Satu yang sudah di tahan karena terdapat sejumlah bukti yang kuat. Satu pelaku lainnya tak ada bukti dan hanya menjadi saksi. Bukti-bukti yang kami amankan di antaranya pedang sepanjang lebih kurang 50 sentimeter dan satu buah sepeda motor," ungkap Ali.

Meski tak sampai melukai warga, NP dikenai pasal 2 Ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951 sebagai tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak. Ia terancam hukuman penjara 12 tahun.

Selain mengamankan alat bukti berupa pedang, dalam pengembangannya setelah melakukan penggeledahan ke rumah tersangka, polisi juga mengamankan obat jenis stilosi sebanyak 70 butir dan pil heximer sebanyak sembilan butir.

"Setelah dilakukan penggeledahan (ke rumah NP) ada jenis obat yang masuk kategori G yang bisa didapat hanya dengan resep dokter. Kami masih menyelidiki mengapa obat itu disimpan tersangka. Tapi saat melakukan aksinya, tersangka tidak dalam keadaan mabuk," tambah Ali.

Baca Juga: Terduga Klitih di Ngaglik Sleman, Polisi Baru Amankan Satu Pelaku

Load More