SuaraJogja.id - Pemda DIY mempersilakan penahanan Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Humam Sutopo (55), dan Bendahara Desa Sumadi (61) karena dugaan kasus korupsi. Bahkan bila terbukti bersalah menggunakan dana desa sebesar Rp1,15 Miliar demi kepentingan pribadi, maka Pemda DIY mengharuskan Pemkab Kulon Progo memecat keduanya.
Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo sudah menetapkan Humam Sutopo dan Sumadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Mereka ditahan dan saat ini dititipkan ke Lapas Wirogunan sejak Selasa (3/12/2019).
"Itu kita lihat temuan [korupsi] dana desa seperti apa, apakah ada kerugian negara, apakah kesalahan administrasi, atau kesalahan yang bisa dilakukan pembinaan. Kalau terbukti [korupsi] ya kita minta bupati untuk memecat," ungkap Sekda DIY Baskara Aji di Kantor Gubernur DIY, Kamis (5/12/2019).
Menurut Aji, dugaan korupsi tersebut bisa jadi karena banyak alasan. Di antaranya ketidakpahaman perangkat desa atau masyarakat dalam memanfaatkan dana desa. Bisa jadi juga mereka juga tidak memahami aturan yang harus jadi pedoman dalam penggunaan dana tersebut.
Baca Juga: Habib Rizieq Mengaku Dicekal, Menkum HAM: Kita Terima WNI yang Ingin Pulang
Selain penindakan tegas terhadap pelaku, kabupaten diminta melakukan edukasi dan evaluasi secara terus menerus dalam pemanfaatan dana desa secara benar. Selain itu, pengawasan yang ketat juga perlu untuk meminimalisir kucuran dana desa yang cukup besar dari pemerintah pusat tiap tahunnya.
"Karena edukasi tidak [bisa] hanya [dilakukan] saat pemanfaatan tapi juga saat ada penganggaran. Rencananya seperti apa, prioritasnya seperti apa, pembangunannya seperti apa, aturan yang harus diikuti dan dilakukan seperti apa, sehingga siklus [pemanfaatan] dana desa bisa berjalan dengan baik," tandasnya.
Seperti diketahui, Kejari Kulon Progo menetapkan kedua tersangka dari laporan masyarakat pada 6 November 2019. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan penyelewengan anggaran, mulai dari pembangunan fisik hingga pengadaan barang fiktif yang mengarah kepada keduanya.
Dari hasil pemeriksaan Kejari juga ditemukan ketidaksamaan surat pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada kurun waktu 2014-2018, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,15 miliar.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Klasemen Sementara Medali SEA Games 2019: Indonesia Menyodok ke Posisi 3
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Makin Anjlok Setelah Kondisi Perang Iran-Israel Kondusif
-
Info A1: Calvin Verdonk Batal Pindah ke FC Utrecht!
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari Wanita Rp200 Ribuan, Performa Optimal Gaya Maksimal
-
AION UT Sudah Mulai Unjuk Gigi di Indonesia
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Brand Lokal Rp500 Ribuan, Handal untuk Jarak Jauh
Terkini
-
57.000 Warga DIY Kehilangan Bansos BPJS, Imbas Data Baru Kemensos, Apa yang Terjadi?
-
Renovasi SDN Kledokan Usai Ambrol Dikebut, Targetkan Rampung Sebelum Liburan Sekolah Selesai
-
Kulon Progo Darurat HIV/AIDS, 71 Persen Kasus Menyerang Pria, Ini Langkah Pemerintah
-
20 Persen Minyak RI Terancam, Selat Hormuz Ditutup, Indonesia di Ambang Krisis Energi?
-
Juli 2025, 200 Sekolah Rakyat Dibuka, Prioritaskan Guru Lokal dan Koneksi Internet