SuaraJogja.id - Pemda DIY mempersilakan penahanan Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Humam Sutopo (55), dan Bendahara Desa Sumadi (61) karena dugaan kasus korupsi. Bahkan bila terbukti bersalah menggunakan dana desa sebesar Rp1,15 Miliar demi kepentingan pribadi, maka Pemda DIY mengharuskan Pemkab Kulon Progo memecat keduanya.
Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo sudah menetapkan Humam Sutopo dan Sumadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Mereka ditahan dan saat ini dititipkan ke Lapas Wirogunan sejak Selasa (3/12/2019).
"Itu kita lihat temuan [korupsi] dana desa seperti apa, apakah ada kerugian negara, apakah kesalahan administrasi, atau kesalahan yang bisa dilakukan pembinaan. Kalau terbukti [korupsi] ya kita minta bupati untuk memecat," ungkap Sekda DIY Baskara Aji di Kantor Gubernur DIY, Kamis (5/12/2019).
Menurut Aji, dugaan korupsi tersebut bisa jadi karena banyak alasan. Di antaranya ketidakpahaman perangkat desa atau masyarakat dalam memanfaatkan dana desa. Bisa jadi juga mereka juga tidak memahami aturan yang harus jadi pedoman dalam penggunaan dana tersebut.
Selain penindakan tegas terhadap pelaku, kabupaten diminta melakukan edukasi dan evaluasi secara terus menerus dalam pemanfaatan dana desa secara benar. Selain itu, pengawasan yang ketat juga perlu untuk meminimalisir kucuran dana desa yang cukup besar dari pemerintah pusat tiap tahunnya.
"Karena edukasi tidak [bisa] hanya [dilakukan] saat pemanfaatan tapi juga saat ada penganggaran. Rencananya seperti apa, prioritasnya seperti apa, pembangunannya seperti apa, aturan yang harus diikuti dan dilakukan seperti apa, sehingga siklus [pemanfaatan] dana desa bisa berjalan dengan baik," tandasnya.
Seperti diketahui, Kejari Kulon Progo menetapkan kedua tersangka dari laporan masyarakat pada 6 November 2019. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan penyelewengan anggaran, mulai dari pembangunan fisik hingga pengadaan barang fiktif yang mengarah kepada keduanya.
Dari hasil pemeriksaan Kejari juga ditemukan ketidaksamaan surat pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada kurun waktu 2014-2018, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,15 miliar.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Habib Rizieq Mengaku Dicekal, Menkum HAM: Kita Terima WNI yang Ingin Pulang
Berita Terkait
Terpopuler
- Hasil Survei Terbaru SMRC Soal Capres: Prabowo Hanya Raih 9,8 Persen, Kalah Telak Dari Dedi Mulyadi
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Bedak Marcks Bisa Buat Apa Aja? Ini 3 Kegunaannya untuk Rawat Kulit Wajah
- 4 Body Lotion Malam untuk Mencerahkan dan Melembapkan, Bikin Kulit Lebih Glowing
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Untuk Kedua Kalinya, SMPN 3 Panggang Jadi Lokasi Program Beasiswa dan Bantuan Pendidikan
-
Rp1,17 Miliar untuk Poles Fasad Malioboro, Sejarah dan Ekonomi Warga Diklaim Tak Tersisih
-
Duit Sudah Disetor, Perekrut Menghilang, Calon Pekerja Migran di DIY Jadi Korban
-
Konsumsi Ayam dan Telur RI Masih Terendah di ASEAN, Ini Penyebab Utama Peternak Menjerit
-
Inklusi Keuangan DIY Capai 98,74 Persen, OJK Waspadai Gap Literasi Masyarakat