SuaraJogja.id - Pemda DIY mempersilakan penahanan Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Humam Sutopo (55), dan Bendahara Desa Sumadi (61) karena dugaan kasus korupsi. Bahkan bila terbukti bersalah menggunakan dana desa sebesar Rp1,15 Miliar demi kepentingan pribadi, maka Pemda DIY mengharuskan Pemkab Kulon Progo memecat keduanya.
Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo sudah menetapkan Humam Sutopo dan Sumadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Mereka ditahan dan saat ini dititipkan ke Lapas Wirogunan sejak Selasa (3/12/2019).
"Itu kita lihat temuan [korupsi] dana desa seperti apa, apakah ada kerugian negara, apakah kesalahan administrasi, atau kesalahan yang bisa dilakukan pembinaan. Kalau terbukti [korupsi] ya kita minta bupati untuk memecat," ungkap Sekda DIY Baskara Aji di Kantor Gubernur DIY, Kamis (5/12/2019).
Menurut Aji, dugaan korupsi tersebut bisa jadi karena banyak alasan. Di antaranya ketidakpahaman perangkat desa atau masyarakat dalam memanfaatkan dana desa. Bisa jadi juga mereka juga tidak memahami aturan yang harus jadi pedoman dalam penggunaan dana tersebut.
Selain penindakan tegas terhadap pelaku, kabupaten diminta melakukan edukasi dan evaluasi secara terus menerus dalam pemanfaatan dana desa secara benar. Selain itu, pengawasan yang ketat juga perlu untuk meminimalisir kucuran dana desa yang cukup besar dari pemerintah pusat tiap tahunnya.
"Karena edukasi tidak [bisa] hanya [dilakukan] saat pemanfaatan tapi juga saat ada penganggaran. Rencananya seperti apa, prioritasnya seperti apa, pembangunannya seperti apa, aturan yang harus diikuti dan dilakukan seperti apa, sehingga siklus [pemanfaatan] dana desa bisa berjalan dengan baik," tandasnya.
Seperti diketahui, Kejari Kulon Progo menetapkan kedua tersangka dari laporan masyarakat pada 6 November 2019. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan penyelewengan anggaran, mulai dari pembangunan fisik hingga pengadaan barang fiktif yang mengarah kepada keduanya.
Dari hasil pemeriksaan Kejari juga ditemukan ketidaksamaan surat pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada kurun waktu 2014-2018, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,15 miliar.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Habib Rizieq Mengaku Dicekal, Menkum HAM: Kita Terima WNI yang Ingin Pulang
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Sempat Alami Gejala Keracunan Usai Santap MBG, Puluhan Siswa di Sleman Akhirnya Kembali Bersekolah
-
Kinerja Semester I Lampaui Ekspektasi, Saham BBRI Direkomendasikan Buy oleh Analis
-
Duh! 9.216 Keluarga di Bantul Kehilangan Bansos karena Terindikasi Judol
-
Kematian Bambang hingga Ricuh di Simpang Gramedia, Pakar: Jangan Biarkan Ormas Jadi Polisi Jalanan
-
Gagal Amankan Aksi di Simpang Empat Gramedia, JPW Kecam Pembiaran Bentrokan dan Keterlibatan Ormas