SuaraJogja.id - Pemda DIY mempersilakan penahanan Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Humam Sutopo (55), dan Bendahara Desa Sumadi (61) karena dugaan kasus korupsi. Bahkan bila terbukti bersalah menggunakan dana desa sebesar Rp1,15 Miliar demi kepentingan pribadi, maka Pemda DIY mengharuskan Pemkab Kulon Progo memecat keduanya.
Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo sudah menetapkan Humam Sutopo dan Sumadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Mereka ditahan dan saat ini dititipkan ke Lapas Wirogunan sejak Selasa (3/12/2019).
"Itu kita lihat temuan [korupsi] dana desa seperti apa, apakah ada kerugian negara, apakah kesalahan administrasi, atau kesalahan yang bisa dilakukan pembinaan. Kalau terbukti [korupsi] ya kita minta bupati untuk memecat," ungkap Sekda DIY Baskara Aji di Kantor Gubernur DIY, Kamis (5/12/2019).
Menurut Aji, dugaan korupsi tersebut bisa jadi karena banyak alasan. Di antaranya ketidakpahaman perangkat desa atau masyarakat dalam memanfaatkan dana desa. Bisa jadi juga mereka juga tidak memahami aturan yang harus jadi pedoman dalam penggunaan dana tersebut.
Selain penindakan tegas terhadap pelaku, kabupaten diminta melakukan edukasi dan evaluasi secara terus menerus dalam pemanfaatan dana desa secara benar. Selain itu, pengawasan yang ketat juga perlu untuk meminimalisir kucuran dana desa yang cukup besar dari pemerintah pusat tiap tahunnya.
"Karena edukasi tidak [bisa] hanya [dilakukan] saat pemanfaatan tapi juga saat ada penganggaran. Rencananya seperti apa, prioritasnya seperti apa, pembangunannya seperti apa, aturan yang harus diikuti dan dilakukan seperti apa, sehingga siklus [pemanfaatan] dana desa bisa berjalan dengan baik," tandasnya.
Seperti diketahui, Kejari Kulon Progo menetapkan kedua tersangka dari laporan masyarakat pada 6 November 2019. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan penyelewengan anggaran, mulai dari pembangunan fisik hingga pengadaan barang fiktif yang mengarah kepada keduanya.
Dari hasil pemeriksaan Kejari juga ditemukan ketidaksamaan surat pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada kurun waktu 2014-2018, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,15 miliar.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Habib Rizieq Mengaku Dicekal, Menkum HAM: Kita Terima WNI yang Ingin Pulang
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Viral Dugaan Penipuan Tes TOEFL saat MPLS, Disdikpora DIY Tegaskan Nama Dinas Dicatut
-
LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
-
Mandiri Looping for Life di Road to INACRAFT Festival 2026: Rawat Warisan, Gerakkan Keberlanjutan