SuaraJogja.id - Pemda DIY mempersilakan penahanan Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Humam Sutopo (55), dan Bendahara Desa Sumadi (61) karena dugaan kasus korupsi. Bahkan bila terbukti bersalah menggunakan dana desa sebesar Rp1,15 Miliar demi kepentingan pribadi, maka Pemda DIY mengharuskan Pemkab Kulon Progo memecat keduanya.
Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo sudah menetapkan Humam Sutopo dan Sumadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Mereka ditahan dan saat ini dititipkan ke Lapas Wirogunan sejak Selasa (3/12/2019).
"Itu kita lihat temuan [korupsi] dana desa seperti apa, apakah ada kerugian negara, apakah kesalahan administrasi, atau kesalahan yang bisa dilakukan pembinaan. Kalau terbukti [korupsi] ya kita minta bupati untuk memecat," ungkap Sekda DIY Baskara Aji di Kantor Gubernur DIY, Kamis (5/12/2019).
Menurut Aji, dugaan korupsi tersebut bisa jadi karena banyak alasan. Di antaranya ketidakpahaman perangkat desa atau masyarakat dalam memanfaatkan dana desa. Bisa jadi juga mereka juga tidak memahami aturan yang harus jadi pedoman dalam penggunaan dana tersebut.
Selain penindakan tegas terhadap pelaku, kabupaten diminta melakukan edukasi dan evaluasi secara terus menerus dalam pemanfaatan dana desa secara benar. Selain itu, pengawasan yang ketat juga perlu untuk meminimalisir kucuran dana desa yang cukup besar dari pemerintah pusat tiap tahunnya.
"Karena edukasi tidak [bisa] hanya [dilakukan] saat pemanfaatan tapi juga saat ada penganggaran. Rencananya seperti apa, prioritasnya seperti apa, pembangunannya seperti apa, aturan yang harus diikuti dan dilakukan seperti apa, sehingga siklus [pemanfaatan] dana desa bisa berjalan dengan baik," tandasnya.
Seperti diketahui, Kejari Kulon Progo menetapkan kedua tersangka dari laporan masyarakat pada 6 November 2019. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan penyelewengan anggaran, mulai dari pembangunan fisik hingga pengadaan barang fiktif yang mengarah kepada keduanya.
Dari hasil pemeriksaan Kejari juga ditemukan ketidaksamaan surat pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada kurun waktu 2014-2018, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,15 miliar.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Habib Rizieq Mengaku Dicekal, Menkum HAM: Kita Terima WNI yang Ingin Pulang
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan