SuaraJogja.id - Dua perangkat desa di Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, masing-masinh Kepala Desa Banguncipto Humam Sutopo (55) dan Bendahara Sumadi (61), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa sebesar Rp1,15 miliar. Keduanya telah bertindak curang selama empat tahun mulai dari 2014 hingga 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kulon Progo Widagdo Mulyono Petrus menuturkan, penanganan kasus korupsi di Desa Banguncipto berkat laporan masyarakat yang masuk pada 6 November 2019 lalu.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Selama 14 hari melakukan penyelidikan, akhirnya Kejari menemukan beberapa penyelewengan.
"Statusnya langsung kami tingkatkan menjadi penyidikan," tutur Widagdo.
Dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh dua orang perangkat desa tersebut di antaranya seperti pembangunan fisik yang tidak sesuai spek, pengadaan barang fiktif, hingga beberapa modus lain untuk memperkaya diri sendiri.
Dalam penyidikan tersebut, Kejari Kulon Progo menemukan penyelewengan, seperti tidak ada kesamaan antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan Laporan Pertanggungjawaban. Bahkan kedua tersangka sengaja me-mark up anggaran beberapa pekerjaan dan langsung memotongnya sebelum diserahkan ke pihak ketiga.
Kejaksaan juga menemukan adanya pengadaan barang fiktif, yaitu pengadaan seragam PKK. Di dalam laporan disebutkan pengadaan seragam PKK, tetapi kenyataannya tidak pernah ada.
"Dari hasil penyidikan, kedua orang ini kami jadikan tersangka. Kedua tersangka kami tahan dan kami titipkan ke Lapas Wirogunan," tambahnya.
Kedua perangkat desa ini nanti akan dijerat dengan pasal 2 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Baca Juga: SEA Games 2019: Indonesia Kawinkan Medali Emas dari Boling Nomor Ganda
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat