SuaraJogja.id - Setelah menetapkan Kepala Desa (Kades) Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Humam Sutopo, dan Bendahara Desa Sumadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, satuan khusus Kejaksaan Negeri Wates melakukan penggeledehan di kantor Kades Banguncipto. Penggeledahan tersebut untuk melengkapi data dan bukti dalam perkara korupsi keduanya.
Penggeledahan dipimpin langsung Kasi Pidana Khusus Kejari Wates Noviana Permanasari dan Kasi Intel Yogi Andiawan Sagita. Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi data-data sesuai dengan berkas acara pemeriksaan yang sudah dilakukan.
Setidaknya ada empat ruangan yang digeledah oleh jaksa penyidik, yakni ruangan kepala desa, ruangan kasi pemerintahan, dan dua ruangan kasi yang lain.
Kajari Kulon Progo Widagdo Mulyono mengatakan, penggeledahan ini sengaja dilakukan karena sangat dimungkinkan ada beberapa dokumen yang akan disita untuk dijadikan barang bukti dalam kasus terkait APBdes 2014 sampai 2018 ini.
"Kami butuh dokumen pendukung, jadi kami lakukan penggeledahan,” jelasnya.
Dalam pengeledahan ini ada beberapa dokumen yang akan disita untuk dibawa penyidik. Materi ini akan dipakai untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan sebagai alat bukti. Beberapa di antaranya akan dibawa ke kantor Kejaksaan untuk dilakukan pencermatan dan pendalaman.
“Hari ini kita lebih fokus pada dokumen dan arsip terkait APBdes. Kita akan pelajari anggaran-anggaran yang ada di desa ini,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Syaiful Anwar, yang mendampingi penggeledahan, mengatakan, para petugas kejaksaan memang fokus mencari dokumen APBDes 2014-2019. Setidaknya ada empat ruangan yang diperiksa penyidik kejaksaan.
"Mereka mencari dokumen untuk APBDes 2014 sampai dengan 2019, termasuk adanya alokasi anggaran dari APBD dan APBN," ungkapnya.
Baca Juga: Warga Diberi Waktu 2 Pekan Sinkronkan Tanah Milik Terdampak Tol Jogja-Solo
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
24 Jam di Malioboro Tanpa Kendaraan: Wali Kota Pantau Langsung, Evaluasi Ketat Menuju Pedestrian Permanen
-
Target Ambisius Bantul, Kemiskinan Bakal Hilang di 2026, Ini Strateginya
-
Setelah Musala Al-Khoziny Ambruk: Saatnya Evaluasi Total Bangunan Sekolah & Ponpes, Ini Kata Ahli UGM
-
Kabar Baik Petani Sleman: Penutupan Selokan Cuma 5 Tahun Sekali! Ini Kata Bupati
-
DIY Kena Pangkas Anggaran Rp170 Miliar! Begini Strategi Pemda Selamatkan APBD