SuaraJogja.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY memberi waktu bagi warga untuk menyinkronkan tanah miliknya sampai dua pekan ke depan. Sinkronisasi tersebut meliputi mutasi tanah kepemilikan hingga mengurus lahan warisan yang dimiliki warga terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo.
Usai menggelar sosialisasi di Balai Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Pemprov DIY akan melanjutkan ke tahap konsultasi publik ke warga setempat. Tahapan konsultasi publik itu dilakukan untuk memperjelas batas tanah warga Bokoharjo yang terdampak serta status kepemilikan tanah.
"Sosialisasi ini nantinya untuk mempersiapkan tahapan konsultasi publik, di mana kami memberi dua pekan untuk menyinkronkan validasi tanah milik warga. Jadi ada tim Satgas Lapangan yang dipimpin Kepala Desa [Bokoharjo] untuk validasi kepemilikan tanah tersebut. Setelah dua pekan nanti kami bersilaturahmi kembali," terang Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).
Krido menerangkan bahwa sosialisasi ini perlu dilakukan untuk menguasai kondisi lapangan. Selain itu, Pemprov DIY juga berusaha mengetahui hak dan kewajiban pemilik tanah yang nantinya bakal terdampak pembangunan jalan bebas hambatan.
"Melalui sosialisasi ini kami juga berperan mengingatkan untuk mengendalikan mutasi tanah per hari ini [Rabu]," tambah dia.
Dengan validasi kepemilikan tanah tersebut, lanjut Krido, warga akan dimudahkan untuk mengurus tanah miliknya. Ia mencontohkan, warga yang tidak memiliki sertifikat tanah dan masih berupa letter C tidak perlu disertifikat.
"Nantinya bakal diukur ulang. Nah jika warga yang sudah punya sertifikat tapi belum dibalik nama juga tidak perlu [dimutasi]. Cukup dari kerelaan pemilik lama untuk memberikan hak ke pemilik baru, nanti rekeningnya atas nama pemilik baru yang disahkan oleh kelurahan," terang dia.
Pihaknya menuturkan, hal itu untuk menanggulangi permintaan mutasi yang membuat keadaan tak kondusif, sehingga langkah itu dilakukan agar dalam dua pekan ke depan tahapan validasi tanah kepemilikan selesai.
"Tentu ini kembali kepada masyarakat untuk menyelesaikannya [validasi kepemilikan tanah], sehingga tahapan survei lapangan dan pematokan batas lahan bisa kami lakukan seiring izin pemanfaatan lahan atau penetapan lokasi terbit," ungkap Krido.
Baca Juga: Pelantikan Rudiantara Bos PLN, Wamen BUMN: Tunggu Izin Pak Pramono
Pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo bakal berdampak salah satunya di Desa Bokoharjo. Sebanyak dua dusun akan terkena dampak, yakni Dusun Pelemsari dan Jobohan.
Terdapat 93 rumah, enam bidang Tanah Kas Desa (TKD), serta 165 pemilik lahan di dua dusun tersebut yang terdampak pembangunan jalan bebas hambatan itu.
Jika validasi serta konsultasi publik tersebut selesai, Pemprov DIY bakal melanjutkan sosialisasi ke Kecamatan Kalasan yang terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo.
"Jika dua minggu ke depan kami mendapat dukungan dari warga [Bokoharjo], selanjutnya kami akan bergerak paralel ke Kecamatan Kalasan untuk melakukan sosialisasi yang sama," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan