Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 04 Desember 2019 | 19:05 WIB
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno memberi keterangan pada wartawan di Balai Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Rabu (4/12/2019) - (SUARA/Baktora)

SuaraJogja.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY memberi waktu bagi warga untuk menyinkronkan tanah miliknya sampai dua pekan ke depan. Sinkronisasi tersebut meliputi mutasi tanah kepemilikan hingga mengurus lahan warisan yang dimiliki warga terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo.

Usai menggelar sosialisasi di Balai Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Pemprov DIY akan melanjutkan ke tahap konsultasi publik ke warga setempat. Tahapan konsultasi publik itu dilakukan untuk memperjelas batas tanah warga Bokoharjo yang terdampak serta status kepemilikan tanah.

"Sosialisasi ini nantinya untuk mempersiapkan tahapan konsultasi publik, di mana kami memberi dua pekan untuk menyinkronkan validasi tanah milik warga. Jadi ada tim Satgas Lapangan yang dipimpin Kepala Desa [Bokoharjo] untuk validasi kepemilikan tanah tersebut. Setelah dua pekan nanti kami bersilaturahmi kembali," terang Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).

Denah lokasi pembangunan jalan tol Jogja-Solo yang berdampak ke warga Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman - (SUARA/Baktora)

Krido menerangkan bahwa sosialisasi ini perlu dilakukan untuk menguasai kondisi lapangan. Selain itu, Pemprov DIY juga berusaha mengetahui hak dan kewajiban pemilik tanah yang nantinya bakal terdampak pembangunan jalan bebas hambatan.

Baca Juga: Pelantikan Rudiantara Bos PLN, Wamen BUMN: Tunggu Izin Pak Pramono

"Melalui sosialisasi ini kami juga berperan mengingatkan untuk mengendalikan mutasi tanah per hari ini [Rabu]," tambah dia.

Dengan validasi kepemilikan tanah tersebut, lanjut Krido, warga akan dimudahkan untuk mengurus tanah miliknya. Ia mencontohkan, warga yang tidak memiliki sertifikat tanah dan masih berupa letter C tidak perlu disertifikat.

"Nantinya bakal diukur ulang. Nah jika warga yang sudah punya sertifikat tapi belum dibalik nama juga tidak perlu [dimutasi]. Cukup dari kerelaan pemilik lama untuk memberikan hak ke pemilik baru, nanti rekeningnya atas nama pemilik baru yang disahkan oleh kelurahan," terang dia.

Pihaknya menuturkan, hal itu untuk menanggulangi permintaan mutasi yang membuat keadaan tak kondusif, sehingga langkah itu dilakukan agar dalam dua pekan ke depan tahapan validasi tanah kepemilikan selesai.

"Tentu ini kembali kepada masyarakat untuk menyelesaikannya [validasi kepemilikan tanah], sehingga tahapan survei lapangan dan pematokan batas lahan bisa kami lakukan seiring izin pemanfaatan lahan atau penetapan lokasi terbit," ungkap Krido.

Baca Juga: Tentara Jadi Korban Granat Asap di Monas, Polisi Akan Koordinasi dengan TNI

Denah lokasi pembangunan jalan tol Jogja-Solo yang berdampak ke warga Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman - (SUARA/Baktora)

Pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo bakal berdampak salah satunya di Desa Bokoharjo. Sebanyak dua dusun akan terkena dampak, yakni Dusun Pelemsari dan Jobohan.

Load More