SuaraJogja.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY memberi waktu bagi warga untuk menyinkronkan tanah miliknya sampai dua pekan ke depan. Sinkronisasi tersebut meliputi mutasi tanah kepemilikan hingga mengurus lahan warisan yang dimiliki warga terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo.
Usai menggelar sosialisasi di Balai Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Pemprov DIY akan melanjutkan ke tahap konsultasi publik ke warga setempat. Tahapan konsultasi publik itu dilakukan untuk memperjelas batas tanah warga Bokoharjo yang terdampak serta status kepemilikan tanah.
"Sosialisasi ini nantinya untuk mempersiapkan tahapan konsultasi publik, di mana kami memberi dua pekan untuk menyinkronkan validasi tanah milik warga. Jadi ada tim Satgas Lapangan yang dipimpin Kepala Desa [Bokoharjo] untuk validasi kepemilikan tanah tersebut. Setelah dua pekan nanti kami bersilaturahmi kembali," terang Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).
Krido menerangkan bahwa sosialisasi ini perlu dilakukan untuk menguasai kondisi lapangan. Selain itu, Pemprov DIY juga berusaha mengetahui hak dan kewajiban pemilik tanah yang nantinya bakal terdampak pembangunan jalan bebas hambatan.
"Melalui sosialisasi ini kami juga berperan mengingatkan untuk mengendalikan mutasi tanah per hari ini [Rabu]," tambah dia.
Dengan validasi kepemilikan tanah tersebut, lanjut Krido, warga akan dimudahkan untuk mengurus tanah miliknya. Ia mencontohkan, warga yang tidak memiliki sertifikat tanah dan masih berupa letter C tidak perlu disertifikat.
"Nantinya bakal diukur ulang. Nah jika warga yang sudah punya sertifikat tapi belum dibalik nama juga tidak perlu [dimutasi]. Cukup dari kerelaan pemilik lama untuk memberikan hak ke pemilik baru, nanti rekeningnya atas nama pemilik baru yang disahkan oleh kelurahan," terang dia.
Pihaknya menuturkan, hal itu untuk menanggulangi permintaan mutasi yang membuat keadaan tak kondusif, sehingga langkah itu dilakukan agar dalam dua pekan ke depan tahapan validasi tanah kepemilikan selesai.
"Tentu ini kembali kepada masyarakat untuk menyelesaikannya [validasi kepemilikan tanah], sehingga tahapan survei lapangan dan pematokan batas lahan bisa kami lakukan seiring izin pemanfaatan lahan atau penetapan lokasi terbit," ungkap Krido.
Baca Juga: Pelantikan Rudiantara Bos PLN, Wamen BUMN: Tunggu Izin Pak Pramono
Pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo bakal berdampak salah satunya di Desa Bokoharjo. Sebanyak dua dusun akan terkena dampak, yakni Dusun Pelemsari dan Jobohan.
Terdapat 93 rumah, enam bidang Tanah Kas Desa (TKD), serta 165 pemilik lahan di dua dusun tersebut yang terdampak pembangunan jalan bebas hambatan itu.
Jika validasi serta konsultasi publik tersebut selesai, Pemprov DIY bakal melanjutkan sosialisasi ke Kecamatan Kalasan yang terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo.
"Jika dua minggu ke depan kami mendapat dukungan dari warga [Bokoharjo], selanjutnya kami akan bergerak paralel ke Kecamatan Kalasan untuk melakukan sosialisasi yang sama," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang