SuaraJogja.id - Keluarnya surat larangan untuk aktivitas pedagang eceran bahan bakar minyak (BBM) ataupun pom mini membuat resah warga masyarakat Kabupaten Bantul. Warga yang tinggal di wilayah pelosok mengaku keberatan karena akan kesulitan mendapatkan bahan bakar jika aturan tersebut diberlakukan.
Oleh karena itu, Komisi B DPRD Bantul mengaku langsung menggelar pertemuan dengan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian (DKUKMP). Mereka meminta klarifikasi terkait dengan surat yang dikeluarkan oleh Kepala DKUKMP, Agus Sulistyana.
Ketua Komisi B DPRD Bantul, Wildan Nafis mengatakan secara aturan, DKUKMP mengeluarkan rekomendasi tersebut tidak benar. Karena ternyata surat rekomendasi tersebut hanya Bantul saja yang mengeluarkan ke UKM. Seharusnya sebelum surat tersebut dikeluarkan ada rapat koordinasi terlebih dahulu.
"Makanya, kita meminta ada evaluasi" ujar Politisi PAN ini, Rabu (18/12/2019) ketika dihubungi ke nomor pribadinya.
Baca Juga: Di Bantul, Pom Mini dan Pedagang Eceran Dilarang Jualan BBM
Terlebih saat ini menjelang Hari Natal dan Tahun baru di mana kebutuhan masyarakat akan BBM diperkirakan meningkat. Sebab biasanya mobilitas masyarakat pada saat libur Natal dan Tahun Baru juga mengalami peningkatan. Di mana biasanya masyarakat berbondong-bondong menuju ke tempat wisata dan sebagian lokasi wisata di Bantul jauh dari SPBU, kecuali Pantai Parangtritis.
Destinasi favorit seperti kawasan Hutan Pinus Mangunan ataupun pantai sisi Barat Kabupaten Bantul letaknya juga jauh dari lokasi SPBU. Oleh karena itu menurut Wildan, ketersediaan bahan bakar minyak untuk masyarakat dan juga wisatawan harus ada.
"Perlu kita pikirkan solusinya terlebih dahulu," tambahnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Komisi B akan membuat surat kepada Pimpinan Dewan untuk dilanjutkan ke Bupati. Surat tersebut adalah permintaan pembahasan di Rapat Forkompinda supaya ada jaminan dari kepolisian agar tidak ada penangkapan terhadap para pedagang BBM eceran ataupun pemilik pom mini.
Wildan menambahkan, dalam pertemuan tersebut DKUKMP Bantul juga sudah membuat kesepakatan akan ada kelonggaran sampai dengan tanggal 7 januari 2020 mendatang. Dan sebelum tanggal 7 januari 2020 mendatang harus sudah rapat terlebih dahulu di provinsi DIY.
Baca Juga: Diprotes Warga Sekitar PSG, Bupati Bantul: Jika Ilegal ya Kami Buldozer
"Mengingat sebenarnya kebijakan ini ada di DIY," paparnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Arab Saudi Tertarik Bisnis Mineral di Indonesia
-
Siap-siap! Ojol Akan Berstatus Pelaku UMKM, Bisa Raih Bansos Hingga Beli BBM Subsidi
-
Pertamina Tutup Permanen Dua SPBU yang Nakal Oplos BBM di Klaten dan Denpasar
-
Jumlah Pemudik Turun Tahun Ini, Imbas Daya Beli?
-
Blending BBM Sepenuhnya Legal dan Sesuai SNI
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat