Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 20 Desember 2019 | 15:59 WIB
Penjual bensin eceran atau Pertamini. (Suara.com/Muslimin)

SuaraJogja.id - Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian (DUKMP) meluruskan informasi yang simpang siur berkaitan dengan larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi para pengecer dan juga pom mini. DKUKM menandaskan tidak ada larangan untuk aktivitas penjualan BBM eceran.

Kepala DUKMP Bantul, Agus Sulistyana mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, dalam hal ini Bupati dan seluruh OPD akan selalu berada dan berpihak di tengah-tengah masyarakat. Namun jika ada hal yang belum sesuai ketentuan, maka akan disesuaikan rambu-rambu peraturan perundang-undangan yang ada.

"Dalam hal UKM/IKM Bantul akan selalu difasilitasi,"ujarnya, Jum'at (21/12/2019) di kantornya.

Dan berkaitan dengan pengecer BBM, Pemerintah Kabupaten Bantul akan meminta Pertamina dapat memfasilitasi pengecer. Yaitu dengan menunjukan Surat Keterangan Usaha sebagaimana Kabupaten/Kota lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga tidak menyalahi aturan.

Baca Juga: Sidak Renovasi Gedung SD Rp3,6 Miliar, DPRD Bantul: Banyak yang Janggal

Agus menambahkan, yang menjadi persoalan sebenarnya adalah usaha pom mini yang kini banyak tersebar di wilayah Bantul. Di mana para pengusaha pom mini tersebut mengantongi IUMK yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan. Dengan adanya IUMK tersebut maka pom mini tersebut dianggap seolah-olah legal.

"IUMK itu adalah ijin, maka hal tersebut dianggap resmi. Itu justru sebetulnya salah kaprah, tidak diperbolehkan oleh Pertamina sesuai Undang-undang Minerba. Karena untuk melayani BBM ke konsumen adalah kewenangan SPBU, sehingga itu dianggap ilegal,"tambahnya.

Kebijakan ini akan mereka bawa ke tingkat provinsi di mana kabupaten Bantul menuntut persyaratan yang sama diberlakukan di kabupaten/kota lainnya. Sebab di kabupaten kota untuk membeli bahan bakar minyak demi kepentingan eceran tidak perlu menunjukkan surat keterangan usaha.

"Ini yang akan kami tuntut di provinsi. Terutama untuk pom mini,"ujarnya.

Di Bantul sendiri pihaknya telah mencatat setidaknya ada 141 pom mini yang dimiliki oleh masyarakat, dimana wilayah yang paling banyak terdapat pemilik adalah di kecamatan Sanden dan Kecamatan Bambanglipuro masing-masing mencapai 17 buah.

Baca Juga: Tabrakan di Bantul, Kuda Andong Ambruk di Jalan

Pihaknya menyoroti keberadaan pom mini tersebut karena ternyata pemiliknya bukan hanya orang Bantul. Sebagian besar pemilik pom mini justru berasal dari luar kabupaten Bantul namun usahanya dititipkan di Kabupaten Bantul dengan sistem bagi hasil dengan pemilik lahan.

Load More