SuaraJogja.id - Aliansi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) nampaknya bisa sedikit bernapas lega dengan janji terkahir Rektor UGM Panut Mulyono. Mahasiswa senang setelah Rektorat UGM menjanjikan pada 26 Desember 2019 segera mengesahkan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Awalnya mereka melakukan aksi saat HUT UGM ke-70. Advokasi Aliansi Mahasiswa UGM, Kevin Krissentanu, mengatakan pihanya memiliki alasan mendesak rektor mengesahkan peraturan tersebut.
"Selama ini belum ada penanganan yang serius terkait kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus (UGM). Memang ini (kasus Agni) satu dari sekian kasus yang terjadi, artinya ada beberapa kasus yang belum terungkap karena korban tidak berani melaporkan karena tak ada aturan yang jelas. Nah desakan ini meminta rektor tegas dalam membuat aturan untuk menghukum pelaku dengan adil," ujar Kevin saat dihubungi Suarajogja.id, Jumat (20/12/2019).
Kevin mengungkapkan saat ini peraturan yang ada adalah instruksi rektor tentnag PPKS. Sehingga tidak memuat definisi tentang penanganan orang yang diduga melakukan pelecehan seksual.
"Aturan yang ada di sini, hanya sebatas instruksi rektor yang disahkan 1 Oktober lalu. Dalam instruksi tersebut tidak adanya penanganan atau definis yang jelas dan detail atau klausa yang membahas penanganan kekerasan seksual. Yang ada hanya imbauan bagi civitas kampus untuk mencegah kekerasan seksual," jelas dia.
Lebih lanjut, ia menilai kasus yang sebelumya terjadi pada 2018 silam sempat dievaluasi oleh ombudsman lantaran soal tata prilaku mahasiwa dengan penanganan yang tak detail. Maka dari itu urgensi pengesahan ini ngotot didesak mahasiswa.
Saat disinggung soal berapa jumlah kasus pelecehan seksual yang tejadi di lingkup kampus, Kevin tak membeberkan data secara jelas.
"Setelah desakan ini kami gaungkan dengan UGMBohongLagi, muncul beberapa kasus yang terjadi. Tapi kami tak bisa memastikan jumlahnya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, puluhan Aliansi Mahasiswa UGM melakukan aksi damai untuk mendesak rektor UGM mengesahkan Peraturan Rektor PPKS di depan Gedung Grha Sabha Pramana, Kamis (19/12/2019).
Baca Juga: Beri Jusuf Kalla HB IX Award, UGM Beberkan Alasannya
Dalam aksi tersebut, mahasiswa dijanjikan pada 26 Desember 2019 mendatang draft peraturan rektor tentang PPKS langsung ditandatangani usai rapat pleno senat akademik menyetujui.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Konektivitas Aceh Pulih Bertahap, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen Usai Fase Darurat
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka Lagi, Nadi Ekonomi Bireuen Kembali Berdenyut Usai Diterjang Bencana
-
Investor Reksa Dana BRI Tumbuh Pesat, BRImo Hadirkan Fitur Investasi Lengkap
-
Libur Natal 2025: Kunjungan Wisata Bantul Anjlok, Target PAD Meleset Akibat Cuaca Ekstrem?
-
Jelajah Rasa Jogja: 7 Destinasi Kuliner Wajib Coba, Ramah di Kantong hingga Legendaris!