Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 20 Desember 2019 | 19:50 WIB
Puluhan Aliansi Mahasiswa UGM melakukan mediasi dengan rektor UGM terkait pengesahan Peraturan Rektor tentang PPKS di Gedung Grha Sabha Pramana, Kamis (19/12/2019). (Suara.com/Baktora)

SuaraJogja.id - Aliansi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) nampaknya bisa sedikit bernapas lega dengan janji terkahir Rektor UGM Panut Mulyono. Mahasiswa senang setelah Rektorat UGM menjanjikan pada 26 Desember 2019 segera mengesahkan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Awalnya mereka melakukan aksi saat HUT UGM ke-70. Advokasi Aliansi Mahasiswa UGM, Kevin Krissentanu, mengatakan pihanya memiliki alasan mendesak rektor mengesahkan peraturan tersebut.

"Selama ini belum ada penanganan yang serius terkait kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus (UGM). Memang ini (kasus Agni) satu dari sekian kasus yang terjadi, artinya ada beberapa kasus yang belum terungkap karena korban tidak berani melaporkan karena tak ada aturan yang jelas. Nah desakan ini meminta rektor tegas dalam membuat aturan untuk menghukum pelaku dengan adil," ujar Kevin saat dihubungi Suarajogja.id, Jumat (20/12/2019).

Kevin mengungkapkan saat ini peraturan yang ada adalah instruksi rektor tentnag PPKS. Sehingga tidak memuat definisi tentang penanganan orang yang diduga melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga: Beri Jusuf Kalla HB IX Award, UGM Beberkan Alasannya

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono beserta jaajran rektorat dan puluhan anggota Aliansi Mahasiswa UGM melakukan mediasi di depan ruang transit gedung Grha Sabha Pramana, Kamis (19/12/2019). - (SUARA/Baktora)

"Aturan yang ada di sini, hanya sebatas instruksi rektor yang disahkan 1 Oktober lalu. Dalam instruksi tersebut tidak adanya penanganan atau definis yang jelas dan detail atau klausa yang membahas penanganan kekerasan seksual. Yang ada hanya imbauan bagi civitas kampus untuk mencegah kekerasan seksual," jelas dia.

Lebih lanjut, ia menilai kasus yang sebelumya terjadi pada 2018 silam sempat dievaluasi oleh ombudsman lantaran soal tata prilaku mahasiwa dengan penanganan yang tak detail. Maka dari itu urgensi pengesahan ini ngotot didesak mahasiswa.

Saat disinggung soal berapa jumlah kasus pelecehan seksual yang tejadi di lingkup kampus, Kevin tak membeberkan data secara jelas.

"Setelah desakan ini kami gaungkan dengan UGMBohongLagi, muncul beberapa kasus yang terjadi. Tapi kami tak bisa memastikan jumlahnya," kata dia.

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono menandatangani surat perjanjian untuk segera mengesahkan Peraturan Rektor tentang PPKS pada 26 Desember 2019 di depan ruang transit gedung Grha Sabha Pramana, Kamis (19/12/2019). - (SUARA/Baktora)

Sebelumnya diberitakan, puluhan Aliansi Mahasiswa UGM melakukan aksi damai untuk mendesak rektor UGM mengesahkan Peraturan Rektor PPKS di depan Gedung Grha Sabha Pramana, Kamis (19/12/2019).

Baca Juga: Diganjar Penghargaan UGM Award, Mantan Bupati Kulonprogo Tetap Merendah

Dalam aksi tersebut, mahasiswa dijanjikan pada 26 Desember 2019 mendatang draft peraturan rektor tentang PPKS langsung ditandatangani usai rapat pleno senat akademik menyetujui.

Load More