SuaraJogja.id - Aliansi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) nampaknya bisa sedikit bernapas lega dengan janji terkahir Rektor UGM Panut Mulyono. Mahasiswa senang setelah Rektorat UGM menjanjikan pada 26 Desember 2019 segera mengesahkan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Awalnya mereka melakukan aksi saat HUT UGM ke-70. Advokasi Aliansi Mahasiswa UGM, Kevin Krissentanu, mengatakan pihanya memiliki alasan mendesak rektor mengesahkan peraturan tersebut.
"Selama ini belum ada penanganan yang serius terkait kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus (UGM). Memang ini (kasus Agni) satu dari sekian kasus yang terjadi, artinya ada beberapa kasus yang belum terungkap karena korban tidak berani melaporkan karena tak ada aturan yang jelas. Nah desakan ini meminta rektor tegas dalam membuat aturan untuk menghukum pelaku dengan adil," ujar Kevin saat dihubungi Suarajogja.id, Jumat (20/12/2019).
Kevin mengungkapkan saat ini peraturan yang ada adalah instruksi rektor tentnag PPKS. Sehingga tidak memuat definisi tentang penanganan orang yang diduga melakukan pelecehan seksual.
"Aturan yang ada di sini, hanya sebatas instruksi rektor yang disahkan 1 Oktober lalu. Dalam instruksi tersebut tidak adanya penanganan atau definis yang jelas dan detail atau klausa yang membahas penanganan kekerasan seksual. Yang ada hanya imbauan bagi civitas kampus untuk mencegah kekerasan seksual," jelas dia.
Lebih lanjut, ia menilai kasus yang sebelumya terjadi pada 2018 silam sempat dievaluasi oleh ombudsman lantaran soal tata prilaku mahasiwa dengan penanganan yang tak detail. Maka dari itu urgensi pengesahan ini ngotot didesak mahasiswa.
Saat disinggung soal berapa jumlah kasus pelecehan seksual yang tejadi di lingkup kampus, Kevin tak membeberkan data secara jelas.
"Setelah desakan ini kami gaungkan dengan UGMBohongLagi, muncul beberapa kasus yang terjadi. Tapi kami tak bisa memastikan jumlahnya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, puluhan Aliansi Mahasiswa UGM melakukan aksi damai untuk mendesak rektor UGM mengesahkan Peraturan Rektor PPKS di depan Gedung Grha Sabha Pramana, Kamis (19/12/2019).
Baca Juga: Beri Jusuf Kalla HB IX Award, UGM Beberkan Alasannya
Dalam aksi tersebut, mahasiswa dijanjikan pada 26 Desember 2019 mendatang draft peraturan rektor tentang PPKS langsung ditandatangani usai rapat pleno senat akademik menyetujui.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
Terkini
-
Tak Sekadar Turnamen, Juara ANC Dibidik Masuk Jalur Pembinaan FFI hingga U-21
-
Proyek PSEL DIY Dikebut Akhir Tahun, Tapi Izin Belum Diajukan
-
Stem Cell Jadi Ladang Bisnis Kecantikan, Dokter Ingatkan Produk Ilegal dan Klaim Berlebihan
-
BRI dan KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui PELOPOR 2026
-
Papermoon Gelar Pesta Boneka #10 di Jogja, Hadirkan 193 Seniman dari 24 Negara