Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 22 Desember 2019 | 18:36 WIB
[Ilustrasi] Penambangan pasir ilegal di DAS Progo, DIY. [Suara.com/Julianto]

"Tujuan pengawasan untuk mengetahui, dalam hal ini memantau, mengevaluasi, dan menetapkan status ketaatan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, Izin Lingkungan, dan Izin PPLH, meliputi Izin Pembuangan atau Pemanfaatan Air Limbah, Izin TPS LB3, dalam menjamin kelestarian fungsi lingkungan dari suatu usaha dan atau kegiatan," tegas Arif.

Load More