Pihaknya lantas merekomendasikan agar dilakukan koordinasi dan evaluasi terkait permasalahan-permasalahan teknik dan sosial yang menyebabkan penambangan tidak sesuai dengan rencana teknis yang telah direkomendasikan, sebagai acuan dalam perbaikan kebijakan dalam pengelolaan usaha pertambangan.
Menyinggung keberadaan tambang-tambang ilegal, ia mengatakan, harus segera ditindak tegas oleh pihak berwajib.
"Harus dilakukan penegakan hukum bagi usaha pertambangan yang tidak berizin agar menimbulkan persepsi positif bagi langkah penegakan hukum bagi usaha yang telah berizin," katanya.
Arif menambahkan, sebenarnya sudah ada regulasi yang jelas beserta konsekuensi logisnya untuk pengelolaan usaha pertambangan. Salah satunya, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, aan Batuan.
Baca Juga: Pedagang Kopi Agus Sumpena Ditembaki 3 Pria Misterius, Diduga Salah Sasaran
Pada Pasal 102 disebutkan, Pemegang Izin Usaha Pertambangan tidak memiliki persetujuan pembangunan jalan sebagai akses tambang, tidak mendapatkan rekomendasi pemanfaatan jalan kabupaten atau jalan provinsi untuk pengangkutan tambang yang melebihi beban standar jalan kabupaten atau jalan provinsi, tidak melakukan peningkatan kualitas, pemeliharaan dan perbaikan jalan desa dan jalan baru, tidak memberikan kontribusi, atau memonopoli akses tambang maka pemerintah desa, OPD Pekerjaan Umum dan/atau OPD Perhubungan berwenang memberikan teguran dan/atau menutup akses tambang.
"Tujuan pengawasan untuk mengetahui, dalam hal ini memantau, mengevaluasi, dan menetapkan status ketaatan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, Izin Lingkungan, dan Izin PPLH, meliputi Izin Pembuangan atau Pemanfaatan Air Limbah, Izin TPS LB3, dalam menjamin kelestarian fungsi lingkungan dari suatu usaha dan atau kegiatan," tegas Arif.
Berita Terkait
-
Warga Bisa Cek Udara Jakarta, Pemprov Sediakan Data Real-Time dari 31 Stasiun Pemantau
-
Dear Warga Jakarta: Awal 2025 Pemprov Bakal Terapkan Retribusi Sampah, Segini Biayanya!
-
Jatimulyo Kulon Progo Masuk Anugerah Desa Wisata Indonesia, Dapat Pujian Selangit dari Menparekraf Sandiaga Uno
-
Asyiknya Packrafting di Kali Papah, Cocok untuk Liburan Bareng Keluarga
-
3 Cara Nikmati Petualangan Seru di Samigaluh Kulon Progo, Wajib Main ke Kebun Teh!
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Saling Lapor Jelang Coblosan di Pilkada Sleman, Dugaan Money Politic hingga Kampanye saat Masa Tenang
-
Nasib Mary Jane: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Perhatikan Hak-Hak Perempuan Rentan
-
3,9 Juta Penumpang Nikmati KA Subsidi, Libur Nataru Diprediksi Melonjak
-
Gelar Aksi di Gedung Dewan, Gabungan Rakyat Gunungkidul Tuntut Anggota DPRD Terlibat Video Tak Senonoh Dinonaktifkan
-
Belum Mendapat Informasi Lanjutan Soal Kepulangan Mary Jane, Keluarga Khawatirkan Hal Ini