Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 27 Desember 2019 | 14:50 WIB
Polda DIY melakukan gelar perkara hasil sitaan ratusan miras dalam waktu dua pekan jelang perayaan Tahun Baru 2020, Jumat (27/12/2019). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Menjelang perayaan Tahun Baru 2020, Kepolisian Daerah (Polda) DI. Yogykarta berhasil menyita ratusan minuman keras (miras) berbagai merk serta minuman oplosan yang dijual secara ilegal. Polisi menyita miras di tujuh lokasi berbeda.

Dir Resnarkoba Polda DIY, AKBP Ary Satriyan menerangkan penyitaan sendiri digelar pada program Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama 20-27 Desember 2019.

"Untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib saat Natal dan Tahun Baru 2020, program KRYD kami tingkatkan. Selama dua pekan operasi, kami juga menyasar kepada pedagang-pedagang yang menjual miras secara ilegal," kata Ary kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (27/12/2019).

Ary menuturkan, bahwa sebanyak 414 minuman keras serta 39 kantong minuman oplosan disita saat menggelar operasi tersebut.

Baca Juga: Polda DIY: 2 Pengedar yang Ditangkap Berencana Jual Narkoba Saat Tahun Baru

"Jadi 414 miras ini dijual ilegal, sementara 39 minuman oplosan sudah dikemas dalam kantong plastik 900 mililiter," ungkapnya.

Jenis miras dan minuman oplosan yang disita Polda DIY sendiri, kata Ary antara lain, ciu, tuak serta minuman oplosan bernama Moke dari NTT.

"Miras berbagai merk disita lantaran tak ada izin yang jelas. Selain itu, banyak juga minuman oplosan yang kami amankan termasuk minuman keras dari NTT bernama Moke," terang dia.

Lebih lanjut, penyitaan dilakukan di tujuh lokasi dari tiga wilayah berbeda di DIY. tiga wilayah tersebut antara lain, Kecamatan Turi, Gondomanan dan Seturan.

"Satu pedagang yang menjual Moke, menjual minuman tersebut di warung angkringan dengan halaman yang luas. Enam pedagang lainnya menjual di warung-warung," tambah dia.

Baca Juga: Penggeledahan Rumah Berisi Senapan, Polda DIY Emoh Angkat Bicara

Para pedagang, bakal dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Ary menerangkan tujuh pedagang tersebut melanggar Perda nomor 12 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

"Jadi prosesnya masuk tipiring sehingga tak dilakukan penahanan. Pedagang juga terancam hukuman bui enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," tambahnya.

Disinggung soal apakah miras akan dimusnahkan atau tidak, Ary mengungkapkan hal itu masih dalam proses di pengadilan.

"Minggu depan hasil sitaan ini kami kirimkan ke pengadilan. Keputusan untuk dimusnahkan menunggu dahulu hasil dari pengadilan," jelas Ary.

Pihaknya menjelaskan operasi masih terus dilakukan. Hal itu mengingat bahwa potensi meningkatnya kejahatan karena miras bisa terjadi di akhir tahun 2019.

"Operasi ini masih kami lakukan. Sehingga sasarannya tak hanya pedagang miras, namun pengedar narkoba menjelang tahun baru 2020 mendatang," ungkap Ary.

Load More