Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 27 Desember 2019 | 16:55 WIB
BNNP DIY melakukan gelar perkara pelaku tindak pidana peredaran narkoba di DIY, Jumat (27/12/2019). [Putu Ayu Palupi / Kontributor]

SuaraJogja.id - Peredaran narkoba yang terjadi di Indonesia nampaknya masih sulit ditangani secara optimal. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY hingga saat ini baru mampu mengungkap 40 persen kasus peredaran narkoba di Indonesia, termasuk di DIY.

"Sedangkan 60 persennya lolos belum bisa ditangkap," ujar Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Triwarno Atmojo disela pemusnahan 426,80 gram barang bukti (barbuk) jenis sabu di Kantor BNNP DIY, Jumat (27/12/2019).

Menurut Triwarno, penangkapan pelaku pengedaran narkoba sejak 2018-2019 sebenarnya jumlahnya cukup besar hingga berton-ton. Namun jumlah itu ternyata juga belum ada setengah dari total peredaran narkoba di Indonesia, termasuk di DIY.

Menurut Triwarno, dimungkinkan peredaran narkoba yang lolos karena DIY hanya jadi kawasan yang dilewati pengedar. Sebab tujuan utama pengedaran narkoba para pelaku justru ke Australia. Disinyalir karena harga jual narkoba yang jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

Baca Juga: Wagub DIY Sebut Parkir Sembarangan Salah Satu Biang Kemacetan di Jogja

"Mudah-mudahan saja yang(penjualan narkoba) 60 persen ini jualnya di luar negeri, bukan di Indonesia. Kalau Jogja mudah-mudahan 100 persen tertungkap," tandasnya.

Karenanya BNNP DIY mulai 2020 akan melakukan pemetaan di tiga jaringan besar peredaran narkoba, yakni di DIY, Medan dan Bali. Sebab ketiga kawasan yang memiliki bandara internasional ini sering digunakan pelaku untuk tempat transit maupun peredaran narkoba.

Selain pemetaan, BNNP DIY juga akan mengintensifkan program pencegahan. Diantaranya menggandeng berbagai stakeholder untuk mensosialisasikan bahaya narkoba ke masyarakat.

"Tahun 2020 memang kita targetkan untuk pencegahan dan pemberdayaan masyarakat melalui relawan antinarkoba dan rehabilitasi," ungkapnya.

Sementara terkait pemusnahan barbuk kali ini, sabu disita dari tersangka BW dan HP. Penangkapan dilakukan 14 Desember 2019 lalu pukul 21.00 di rumah kontrakan Nusukan, Banjarsari, Surakarta.

Baca Juga: Plang Nama Jalan Malioboro Dikerubutin Wisatawan, Warga Jogja Auto Heran

"Nilainya sekitar Rp 1,5 miliar," imbuhnya.

Load More