SuaraJogja.id - Kapolresta Yogyakarta Kombes Armaini berkomentar soal dugaan kasus salah tangkap yang dialami pemuda berusia 19 tahun bernama Halimi Fajri oleh anggotanya, Rabu (25/12) pekan lalu.
Armaini berjanji menindak tegas anggotanya kalau terbukti ada kesalahan prosedur penangkapan.
"Kalau memang ada terjadi kesalahan prosedur (penangkapan) kan ada mekanismenya sendiri. Nanti ada yang namanya punishment (hukuman)," ungkap Armaini di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/12/2019).
Armaini tidak mempersoalkan pelaporan Halimi terhadap anggotanya, sebab masyarakat berhak mengadu ketika mendapat perlakuan tak sesuai aturan oleh polisi.
Baca Juga: Dikira Rampok Rumah Kosong, Halimi Korban Salah Tangkap Polisi Luka-Luka
"Bisa saja dalam penegakan hukum itu terdapat kelalaian petugas, yang mungkin di luar kewenangannya, sedikit berlebihan, faktor emosional yang enggak terkontrol. Tapi, kami dari Polri tetap tak membiarkan itu terjadi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Halimi, warga Desa Suka Raja, Karang Jaya, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan melaporkan Polresta Yogyakarta ke Polda DIY.
Laporan pidana penganiayaan dan perampasan kemerdekaan seseorang sesuai pasal 3851 dan pasal 333 KHUPidana dengan nomor laporan STTPL/ 0867/XII/2019/DIY/ SPKT tanggal 27 Desember 2019 dilakukan karena dia ditangkap dan dipukuli pada Rabu (25/12/2019).
Mahasiswa tersebut ditangkap bersama lima orang lainnya karena diduga menjadi pelaku perampokan rumah kosong di Desa Suka Raja.
Namun, karena terbukti tidak terlibat, dia bersama satu temannya kemudian dibebaskan pada Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Najwa Shihab Himpun Donasi untuk 3 Pengamen Korban Salah Tangkap Polisi
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Dikira Rampok Rumah Kosong, Halimi Korban Salah Tangkap Polisi Luka-Luka
-
Najwa Shihab Himpun Donasi untuk 3 Pengamen Korban Salah Tangkap Polisi
-
Korban Ungkap Kronologi Klitih Dekat UGM, Tangan Ditebas hingga Putus Urat
-
Dendam Antar Geng di Yogyakarta, Egy Tewas Dibacok Geng Religius
-
Hakim Tolak Permohonan Ganti Rugi 4 Pengamen Korban Salah Tangkap
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, BSU Rp600 Ribu untuk Pekerja DIY, Ini Cara Pastikan Dapat
-
SPBU Letjen Suprapto Terbakar: Pertamina Buka Posko Aduan & Janjikan Ganti Rugi
-
Nekat Mendaki Merapi Saat Status Siaga, Pendaki TikTok Ini Diburu Balai TNGM
-
Nasib Pedagang Eks TKP ABA Terkatung-katung, Izin di Menara Kopi Tak Turun, Fasilitas Minim
-
Gelombang PHK Hantam Yogyakarta, Klaim JHT Tembus Rp398 Miliar