SuaraJogja.id - Keributan terjadi di kolom komentar unggahan akun resmi Instagram Polda DIY pada Kamis (2/1/2020). Unggahan itu berupa foto info orang hilang.
Pada unggahan itu dilaporkan, seorang perempuan 22 tahun berinisial PNP dilaporkan hilang.
Menurut keterangan akun resmi @poldajogja, perempuan yang tinggal di Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul itu pamit pergi ke orang tua pada Minggu (29/12/2019) pukul 11.00 WIB untuk merayakan tahun baru dengan teman-temannya. Ia pergi mengendarai sepeda motor.
Rasa khawatir mulai menghinggapi orang tua PNP ketika nomor ponselnya tak bisa dihubungi pada pukul 18.00 WIB. Keberadaan PNP pun tak diketahui orang tuanya hingga @poldajogja membagikan info orang hilang yang menampilkan foto PNP.
"Jika menemukan segera hubungi CALL CENTER KEPOLISIAN 110," tulis @poldajogja.
Tak lama setelah info tersebut diunggah, yaitu dua jam kemudian, PNP memberi komentar pada unggahan Polda DIY. Perempuan yang baru lulus kuliah itu meminta info orang hilang tersebut dihapus.
"Pak hapus posting-annya ya... Saya tidak hilang... (emoji)," tulisnya.
Membaca komentar dari PNP sendiri, Polda DIY membalas, "Silakan datang ke SPKT Polda DIY dengan membawa identitas diri untuk mencabut laporan orang hilang."
Komentar PNP itu kemudian membuat warganet terkejut dan bertanya-tanya, hingga akhirnya PNP mengaku, kabar bahwa ia hilang itu hanyalah prank, atau jebakan iseng, yang dilakukan temannya.
Baca Juga: Banjir Jakarta, Satu Jenazah Ditemukan di Kali Sunter Pulo Gadung
"Prank teman tak bertanggung jawab," ungkap PNP.
Untuk itu, Polda DIY menyarankan PNP melapor ke kantor polisi jika merasa namanya tercemar gara-gara prank yang dilakukan temannya hingga melibatkan institusi sekelas kepolisian tingkat provinsi.
"Silakan jika merasa namanya dicemarkan oleh orang lain, laporkan ke kantor polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik," tulis Polda DIY.
Di samping itu, Polda DIY menambahkan, jika pelapor terbukti memberikan laporan palsu, maka ia akan dikenai hukuman.
"Karena di dalam pelaporan suatu kasus atau surat kehilangan misalnya, dicantumkan bahwa pelapor membuat laporan dalam keadaan sebenar-benarnya. Jika membuat laporan palsu akan dikenakan pasal di undang undang. (Membuat Laporan Palsu)," imbuhnya.
Belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait info orang hilang yang diakui sendiri oleh korban sebagai prank semata ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
-
Asal Usul Sound Horeg dan Sosok Pria Berjuluk 'Thomas Alva Edisound' di Baliknya
-
3 Rekomendasi HP Samsung Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Masih Sakit, Jokowi Paksakan Diri ke Reuni UGM: Kalau Nggak Datang Nanti Rame Lagi!
-
Tiba di UGM, Jokowi Tebar Senyum di Reuni Guyub Rukun, Nostalgia di Tengah Badai Ijazah Palsu
-
Jokowi Nostalgia di Reuni Fakultas Kehutanan UGM, Kursi VIP Sudah Disiapkan
-
Bupati Sleman Buka Pintu Maguwoharjo untuk PSIM dan PSBS Biak, Satu Syarat Ini Jadi Kunci