SuaraJogja.id - Keributan terjadi di kolom komentar unggahan akun resmi Instagram Polda DIY pada Kamis (2/1/2020). Unggahan itu berupa foto info orang hilang.
Pada unggahan itu dilaporkan, seorang perempuan 22 tahun berinisial PNP dilaporkan hilang.
Menurut keterangan akun resmi @poldajogja, perempuan yang tinggal di Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul itu pamit pergi ke orang tua pada Minggu (29/12/2019) pukul 11.00 WIB untuk merayakan tahun baru dengan teman-temannya. Ia pergi mengendarai sepeda motor.
Rasa khawatir mulai menghinggapi orang tua PNP ketika nomor ponselnya tak bisa dihubungi pada pukul 18.00 WIB. Keberadaan PNP pun tak diketahui orang tuanya hingga @poldajogja membagikan info orang hilang yang menampilkan foto PNP.
"Jika menemukan segera hubungi CALL CENTER KEPOLISIAN 110," tulis @poldajogja.
Tak lama setelah info tersebut diunggah, yaitu dua jam kemudian, PNP memberi komentar pada unggahan Polda DIY. Perempuan yang baru lulus kuliah itu meminta info orang hilang tersebut dihapus.
"Pak hapus posting-annya ya... Saya tidak hilang... (emoji)," tulisnya.
Membaca komentar dari PNP sendiri, Polda DIY membalas, "Silakan datang ke SPKT Polda DIY dengan membawa identitas diri untuk mencabut laporan orang hilang."
Komentar PNP itu kemudian membuat warganet terkejut dan bertanya-tanya, hingga akhirnya PNP mengaku, kabar bahwa ia hilang itu hanyalah prank, atau jebakan iseng, yang dilakukan temannya.
Baca Juga: Banjir Jakarta, Satu Jenazah Ditemukan di Kali Sunter Pulo Gadung
"Prank teman tak bertanggung jawab," ungkap PNP.
Untuk itu, Polda DIY menyarankan PNP melapor ke kantor polisi jika merasa namanya tercemar gara-gara prank yang dilakukan temannya hingga melibatkan institusi sekelas kepolisian tingkat provinsi.
"Silakan jika merasa namanya dicemarkan oleh orang lain, laporkan ke kantor polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik," tulis Polda DIY.
Di samping itu, Polda DIY menambahkan, jika pelapor terbukti memberikan laporan palsu, maka ia akan dikenai hukuman.
"Karena di dalam pelaporan suatu kasus atau surat kehilangan misalnya, dicantumkan bahwa pelapor membuat laporan dalam keadaan sebenar-benarnya. Jika membuat laporan palsu akan dikenakan pasal di undang undang. (Membuat Laporan Palsu)," imbuhnya.
Belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait info orang hilang yang diakui sendiri oleh korban sebagai prank semata ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Virus Nipah Belum Masuk Indonesia, Kemenkes Sebut Screening di Bandara Tetap Dilakukan
-
Harga Emas Meroket, Pakar Ekonomi UMY Ungkap Tiga Faktor Utama
-
Terjepit Ekonomi, Pasutri Asal Semarang Nekat Curi Puluhan Baterai Motor Listrik
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa lewat Program Desa BRILiaN yang Telah Menjangkau 5.245 Desa
-
Ibu Ajak Anak Berusia 11 Tahun Bobol Stan Kamera di Mal Jogja, Kerugian Capai Rp145 Juta