SuaraJogja.id - Keributan terjadi di kolom komentar unggahan akun resmi Instagram Polda DIY pada Kamis (2/1/2020). Unggahan itu berupa foto info orang hilang.
Pada unggahan itu dilaporkan, seorang perempuan 22 tahun berinisial PNP dilaporkan hilang.
Menurut keterangan akun resmi @poldajogja, perempuan yang tinggal di Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul itu pamit pergi ke orang tua pada Minggu (29/12/2019) pukul 11.00 WIB untuk merayakan tahun baru dengan teman-temannya. Ia pergi mengendarai sepeda motor.
Rasa khawatir mulai menghinggapi orang tua PNP ketika nomor ponselnya tak bisa dihubungi pada pukul 18.00 WIB. Keberadaan PNP pun tak diketahui orang tuanya hingga @poldajogja membagikan info orang hilang yang menampilkan foto PNP.
"Jika menemukan segera hubungi CALL CENTER KEPOLISIAN 110," tulis @poldajogja.
Tak lama setelah info tersebut diunggah, yaitu dua jam kemudian, PNP memberi komentar pada unggahan Polda DIY. Perempuan yang baru lulus kuliah itu meminta info orang hilang tersebut dihapus.
"Pak hapus posting-annya ya... Saya tidak hilang... (emoji)," tulisnya.
Membaca komentar dari PNP sendiri, Polda DIY membalas, "Silakan datang ke SPKT Polda DIY dengan membawa identitas diri untuk mencabut laporan orang hilang."
Komentar PNP itu kemudian membuat warganet terkejut dan bertanya-tanya, hingga akhirnya PNP mengaku, kabar bahwa ia hilang itu hanyalah prank, atau jebakan iseng, yang dilakukan temannya.
Baca Juga: Banjir Jakarta, Satu Jenazah Ditemukan di Kali Sunter Pulo Gadung
"Prank teman tak bertanggung jawab," ungkap PNP.
Untuk itu, Polda DIY menyarankan PNP melapor ke kantor polisi jika merasa namanya tercemar gara-gara prank yang dilakukan temannya hingga melibatkan institusi sekelas kepolisian tingkat provinsi.
"Silakan jika merasa namanya dicemarkan oleh orang lain, laporkan ke kantor polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik," tulis Polda DIY.
Di samping itu, Polda DIY menambahkan, jika pelapor terbukti memberikan laporan palsu, maka ia akan dikenai hukuman.
"Karena di dalam pelaporan suatu kasus atau surat kehilangan misalnya, dicantumkan bahwa pelapor membuat laporan dalam keadaan sebenar-benarnya. Jika membuat laporan palsu akan dikenakan pasal di undang undang. (Membuat Laporan Palsu)," imbuhnya.
Belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait info orang hilang yang diakui sendiri oleh korban sebagai prank semata ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan