SuaraJogja.id - Keributan terjadi di kolom komentar unggahan akun resmi Instagram Polda DIY pada Kamis (2/1/2020). Unggahan itu berupa foto info orang hilang.
Pada unggahan itu dilaporkan, seorang perempuan 22 tahun berinisial PNP dilaporkan hilang.
Menurut keterangan akun resmi @poldajogja, perempuan yang tinggal di Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul itu pamit pergi ke orang tua pada Minggu (29/12/2019) pukul 11.00 WIB untuk merayakan tahun baru dengan teman-temannya. Ia pergi mengendarai sepeda motor.
Rasa khawatir mulai menghinggapi orang tua PNP ketika nomor ponselnya tak bisa dihubungi pada pukul 18.00 WIB. Keberadaan PNP pun tak diketahui orang tuanya hingga @poldajogja membagikan info orang hilang yang menampilkan foto PNP.
"Jika menemukan segera hubungi CALL CENTER KEPOLISIAN 110," tulis @poldajogja.
Tak lama setelah info tersebut diunggah, yaitu dua jam kemudian, PNP memberi komentar pada unggahan Polda DIY. Perempuan yang baru lulus kuliah itu meminta info orang hilang tersebut dihapus.
"Pak hapus posting-annya ya... Saya tidak hilang... (emoji)," tulisnya.
Membaca komentar dari PNP sendiri, Polda DIY membalas, "Silakan datang ke SPKT Polda DIY dengan membawa identitas diri untuk mencabut laporan orang hilang."
Komentar PNP itu kemudian membuat warganet terkejut dan bertanya-tanya, hingga akhirnya PNP mengaku, kabar bahwa ia hilang itu hanyalah prank, atau jebakan iseng, yang dilakukan temannya.
Baca Juga: Banjir Jakarta, Satu Jenazah Ditemukan di Kali Sunter Pulo Gadung
"Prank teman tak bertanggung jawab," ungkap PNP.
Untuk itu, Polda DIY menyarankan PNP melapor ke kantor polisi jika merasa namanya tercemar gara-gara prank yang dilakukan temannya hingga melibatkan institusi sekelas kepolisian tingkat provinsi.
"Silakan jika merasa namanya dicemarkan oleh orang lain, laporkan ke kantor polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik," tulis Polda DIY.
Di samping itu, Polda DIY menambahkan, jika pelapor terbukti memberikan laporan palsu, maka ia akan dikenai hukuman.
"Karena di dalam pelaporan suatu kasus atau surat kehilangan misalnya, dicantumkan bahwa pelapor membuat laporan dalam keadaan sebenar-benarnya. Jika membuat laporan palsu akan dikenakan pasal di undang undang. (Membuat Laporan Palsu)," imbuhnya.
Belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait info orang hilang yang diakui sendiri oleh korban sebagai prank semata ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Yogyakarta Siaga Bencana, Cuaca Ekstrem Mengintai, BPBD Siapkan Langkah Darurat
-
Sadis, Pelajar Sleman Jadi Korban Pembacokan Brutal: Cari Sasaran Acak untuk Balas Dendam
-
Latih Ratusan KTB, Pemkot Yogyakarta Siap Perkuat Ketahanan Masyarakat Hadapi Bencana
-
DMFI Geram, Perdagangan Daging Anjing Kembali Marak di Yogyakarta, Perda Mandek?
-
Pasar Godean Modern Dibuka! Bupati Minta Pedagang Lakukan Ini Agar Tak Sepi Pengunjung