SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah (Polda) DI. Yogyakarta menduga, alat sedot yang digunakan sejumlah tersangka penambangan ilegal di empat wilayah DIY merupakan rakitan rumah produksi. Kepolisian mengungkapkan bakal melakukan pengembangan terkait tujuh alat sedot pasir yang disita.
Sebelumnya diberitakan, Polda DIY meringkus sembilan tersangka penambangan ilegal di empat wilayah DIY. Empat wilayah itu antara lain Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul. Petugas Ditreskrimsus beserta jajaran Polda DIY telah mengamankan tiga alat berat berupa excavator, uang senilai Rp 98 juta serta tujuh alat sedot.
Dir Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan bakal melakukan pengembangan pada barang bukti berupa alat sedot pasir yang disita.
"Jadi kami akan melakukan pengembangan yang lebih dalam terhadap barang bukti berupa penyedot pasir ini. Karena jika dilihat ada dugaan ini rakitan," jelas Tony saat menunjukkan barang bukti di Mapolda DIY, Jumat (27/12/2019).
Baca Juga: Polda DIY Ringkus 9 Pelaku Penambangan Ilegal dan Sita Tiga Excavator
Pihaknya juga menduga bahwa tujuh alat sedot ini bisa jadi buatan rumahan. Karena bentuknya bukan alat sedot pada umumnya.
"Ini terlihat seperti mesin truk. Mungkin ada modifikasi (yang dilakukan pembuat). Bisa jadi ini buatan rumah produksi, sehingga akan kami lakukan pengembangan. Apakah ada pihak lain yang ikut terlibat atau tidak," terangnya.
Tony menjelaskan jika penambangan menggunakan alat sedot cukup berbahaya. Pasalnya pasir yang disedot di bawah tanah, berpontensi menyebabkan ambles.
"Idealnya penambangan pasir itu dilakukan dengan mengeruk tanah dari atas. Jika menggunakan alat sedot, diprediksi bisa menyebabkan amblesnya tanah yang ada di permukaan," kata dia.
Kendati demikian baik pengerukan atau penyedotan dari aktivitas penambangan harus memiliki izin IUP, IPR dan IUPK daru dinas terkait.
Baca Juga: Jelang Perayaan Tahun Baru, Polda DIY Sita Ratusan Miras
"Tentunya penambangan ini harus memiliki izin dari dinas terkait. Begitupun saat melakukan penyedotan pasir. Sembilan tersangka itu tak memilki izin," jelas dia.
Berita Terkait
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
7 Kampung Ngabuburit Populer di Jogja yang Harus Kamu Datangi di Akhir Pekan Ramadan
-
Terbaru! Daftar Harga Tiket Bus Jakarta-Jogja Lebaran 2025 Mulai Rp180 Ribuan
-
Dituduh Sastra Silalahi Kalah Judi Bola, Sosok Franky Kessek Bukan Fans Timnas Sembarangan
-
Daftar Lokasi Penitipan Kendaraan di Jogja Saat Mudik Lebaran 2025, Dijamin Aman
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan