SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah (Polda) DI. Yogyakarta menduga, alat sedot yang digunakan sejumlah tersangka penambangan ilegal di empat wilayah DIY merupakan rakitan rumah produksi. Kepolisian mengungkapkan bakal melakukan pengembangan terkait tujuh alat sedot pasir yang disita.
Sebelumnya diberitakan, Polda DIY meringkus sembilan tersangka penambangan ilegal di empat wilayah DIY. Empat wilayah itu antara lain Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul. Petugas Ditreskrimsus beserta jajaran Polda DIY telah mengamankan tiga alat berat berupa excavator, uang senilai Rp 98 juta serta tujuh alat sedot.
Dir Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan bakal melakukan pengembangan pada barang bukti berupa alat sedot pasir yang disita.
"Jadi kami akan melakukan pengembangan yang lebih dalam terhadap barang bukti berupa penyedot pasir ini. Karena jika dilihat ada dugaan ini rakitan," jelas Tony saat menunjukkan barang bukti di Mapolda DIY, Jumat (27/12/2019).
Pihaknya juga menduga bahwa tujuh alat sedot ini bisa jadi buatan rumahan. Karena bentuknya bukan alat sedot pada umumnya.
"Ini terlihat seperti mesin truk. Mungkin ada modifikasi (yang dilakukan pembuat). Bisa jadi ini buatan rumah produksi, sehingga akan kami lakukan pengembangan. Apakah ada pihak lain yang ikut terlibat atau tidak," terangnya.
Tony menjelaskan jika penambangan menggunakan alat sedot cukup berbahaya. Pasalnya pasir yang disedot di bawah tanah, berpontensi menyebabkan ambles.
"Idealnya penambangan pasir itu dilakukan dengan mengeruk tanah dari atas. Jika menggunakan alat sedot, diprediksi bisa menyebabkan amblesnya tanah yang ada di permukaan," kata dia.
Kendati demikian baik pengerukan atau penyedotan dari aktivitas penambangan harus memiliki izin IUP, IPR dan IUPK daru dinas terkait.
Baca Juga: Polda DIY Ringkus 9 Pelaku Penambangan Ilegal dan Sita Tiga Excavator
"Tentunya penambangan ini harus memiliki izin dari dinas terkait. Begitupun saat melakukan penyedotan pasir. Sembilan tersangka itu tak memilki izin," jelas dia.
Sembilan tersangka itu antara lain, SWJ (49), RH (60) dan DRD (55) serta SG (44) keempatnya melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Sleman. Selanjutnya di kabupaten Bantul, polisi meringkus pelaku berinisial AW (39), NK (37) dan DP (37).
"Wilayah Kulonprogo kami mengamankan pelaku berinisial DF (21). Sedangkan di Kabupaten Gunungkidul seorang pelaku SL (46) kami amankan saat melakukan pengerukan menggunakan alat berat (excavator)," jelas Tony.
Atas tindakan para tersangka, lanjut Tony, mereka dikenai Pasal 158 dan 161 UI RI no 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancamannya paling lama kurungan bui selama 10 tahun atau denda sebesar Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Polda DIY Ringkus 9 Pelaku Penambangan Ilegal dan Sita Tiga Excavator
-
Dua Desa Wisata di Jogja Ini Masuk Daftar Destinasi Berkelanjutan Dunia
-
Akui Belum Optimal Berantas Peredaran Narkoba, BNNP DIY Beberkan Kendalanya
-
Wagub DIY Sebut Parkir Sembarangan Salah Satu Biang Kemacetan di Jogja
-
Jelang Perayaan Tahun Baru, Polda DIY Sita Ratusan Miras
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Muhammadiyah Tegas Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi BNPB
-
Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan jadi Tanda Peradaban Kita Belum Akil Balig
-
75 Persen Responden Stres Hadapi Kebijakan Prabowo, Haedar Nashir Desak Pemerintah Berbenah
-
Film Empat Musim Pertiwi: Saat Realitas Penyintas Kekerasan Seksual Bertemu Fiksi Sinematik