SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah (Polda) DI. Yogyakarta menduga, alat sedot yang digunakan sejumlah tersangka penambangan ilegal di empat wilayah DIY merupakan rakitan rumah produksi. Kepolisian mengungkapkan bakal melakukan pengembangan terkait tujuh alat sedot pasir yang disita.
Sebelumnya diberitakan, Polda DIY meringkus sembilan tersangka penambangan ilegal di empat wilayah DIY. Empat wilayah itu antara lain Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul. Petugas Ditreskrimsus beserta jajaran Polda DIY telah mengamankan tiga alat berat berupa excavator, uang senilai Rp 98 juta serta tujuh alat sedot.
Dir Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan bakal melakukan pengembangan pada barang bukti berupa alat sedot pasir yang disita.
"Jadi kami akan melakukan pengembangan yang lebih dalam terhadap barang bukti berupa penyedot pasir ini. Karena jika dilihat ada dugaan ini rakitan," jelas Tony saat menunjukkan barang bukti di Mapolda DIY, Jumat (27/12/2019).
Pihaknya juga menduga bahwa tujuh alat sedot ini bisa jadi buatan rumahan. Karena bentuknya bukan alat sedot pada umumnya.
"Ini terlihat seperti mesin truk. Mungkin ada modifikasi (yang dilakukan pembuat). Bisa jadi ini buatan rumah produksi, sehingga akan kami lakukan pengembangan. Apakah ada pihak lain yang ikut terlibat atau tidak," terangnya.
Tony menjelaskan jika penambangan menggunakan alat sedot cukup berbahaya. Pasalnya pasir yang disedot di bawah tanah, berpontensi menyebabkan ambles.
"Idealnya penambangan pasir itu dilakukan dengan mengeruk tanah dari atas. Jika menggunakan alat sedot, diprediksi bisa menyebabkan amblesnya tanah yang ada di permukaan," kata dia.
Kendati demikian baik pengerukan atau penyedotan dari aktivitas penambangan harus memiliki izin IUP, IPR dan IUPK daru dinas terkait.
Baca Juga: Polda DIY Ringkus 9 Pelaku Penambangan Ilegal dan Sita Tiga Excavator
"Tentunya penambangan ini harus memiliki izin dari dinas terkait. Begitupun saat melakukan penyedotan pasir. Sembilan tersangka itu tak memilki izin," jelas dia.
Sembilan tersangka itu antara lain, SWJ (49), RH (60) dan DRD (55) serta SG (44) keempatnya melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Sleman. Selanjutnya di kabupaten Bantul, polisi meringkus pelaku berinisial AW (39), NK (37) dan DP (37).
"Wilayah Kulonprogo kami mengamankan pelaku berinisial DF (21). Sedangkan di Kabupaten Gunungkidul seorang pelaku SL (46) kami amankan saat melakukan pengerukan menggunakan alat berat (excavator)," jelas Tony.
Atas tindakan para tersangka, lanjut Tony, mereka dikenai Pasal 158 dan 161 UI RI no 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancamannya paling lama kurungan bui selama 10 tahun atau denda sebesar Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Polda DIY Ringkus 9 Pelaku Penambangan Ilegal dan Sita Tiga Excavator
-
Dua Desa Wisata di Jogja Ini Masuk Daftar Destinasi Berkelanjutan Dunia
-
Akui Belum Optimal Berantas Peredaran Narkoba, BNNP DIY Beberkan Kendalanya
-
Wagub DIY Sebut Parkir Sembarangan Salah Satu Biang Kemacetan di Jogja
-
Jelang Perayaan Tahun Baru, Polda DIY Sita Ratusan Miras
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Perajin Menjerit! Batik Indonesia Dibajak Vietnam, Merek Lebih Dulu Didaftarkan di Luar Negeri
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah
-
Skandal Korupsi Beruntun, Muhammadiyah Desak Presiden Pimpin Perang Total, Tak Sekedar Ceramah