SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah (Polda) DI. Yogyakarta menduga, alat sedot yang digunakan sejumlah tersangka penambangan ilegal di empat wilayah DIY merupakan rakitan rumah produksi. Kepolisian mengungkapkan bakal melakukan pengembangan terkait tujuh alat sedot pasir yang disita.
Sebelumnya diberitakan, Polda DIY meringkus sembilan tersangka penambangan ilegal di empat wilayah DIY. Empat wilayah itu antara lain Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul. Petugas Ditreskrimsus beserta jajaran Polda DIY telah mengamankan tiga alat berat berupa excavator, uang senilai Rp 98 juta serta tujuh alat sedot.
Dir Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan bakal melakukan pengembangan pada barang bukti berupa alat sedot pasir yang disita.
"Jadi kami akan melakukan pengembangan yang lebih dalam terhadap barang bukti berupa penyedot pasir ini. Karena jika dilihat ada dugaan ini rakitan," jelas Tony saat menunjukkan barang bukti di Mapolda DIY, Jumat (27/12/2019).
Pihaknya juga menduga bahwa tujuh alat sedot ini bisa jadi buatan rumahan. Karena bentuknya bukan alat sedot pada umumnya.
"Ini terlihat seperti mesin truk. Mungkin ada modifikasi (yang dilakukan pembuat). Bisa jadi ini buatan rumah produksi, sehingga akan kami lakukan pengembangan. Apakah ada pihak lain yang ikut terlibat atau tidak," terangnya.
Tony menjelaskan jika penambangan menggunakan alat sedot cukup berbahaya. Pasalnya pasir yang disedot di bawah tanah, berpontensi menyebabkan ambles.
"Idealnya penambangan pasir itu dilakukan dengan mengeruk tanah dari atas. Jika menggunakan alat sedot, diprediksi bisa menyebabkan amblesnya tanah yang ada di permukaan," kata dia.
Kendati demikian baik pengerukan atau penyedotan dari aktivitas penambangan harus memiliki izin IUP, IPR dan IUPK daru dinas terkait.
Baca Juga: Polda DIY Ringkus 9 Pelaku Penambangan Ilegal dan Sita Tiga Excavator
"Tentunya penambangan ini harus memiliki izin dari dinas terkait. Begitupun saat melakukan penyedotan pasir. Sembilan tersangka itu tak memilki izin," jelas dia.
Sembilan tersangka itu antara lain, SWJ (49), RH (60) dan DRD (55) serta SG (44) keempatnya melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Sleman. Selanjutnya di kabupaten Bantul, polisi meringkus pelaku berinisial AW (39), NK (37) dan DP (37).
"Wilayah Kulonprogo kami mengamankan pelaku berinisial DF (21). Sedangkan di Kabupaten Gunungkidul seorang pelaku SL (46) kami amankan saat melakukan pengerukan menggunakan alat berat (excavator)," jelas Tony.
Atas tindakan para tersangka, lanjut Tony, mereka dikenai Pasal 158 dan 161 UI RI no 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancamannya paling lama kurungan bui selama 10 tahun atau denda sebesar Rp 10 miliar.
Berita Terkait
-
Polda DIY Ringkus 9 Pelaku Penambangan Ilegal dan Sita Tiga Excavator
-
Dua Desa Wisata di Jogja Ini Masuk Daftar Destinasi Berkelanjutan Dunia
-
Akui Belum Optimal Berantas Peredaran Narkoba, BNNP DIY Beberkan Kendalanya
-
Wagub DIY Sebut Parkir Sembarangan Salah Satu Biang Kemacetan di Jogja
-
Jelang Perayaan Tahun Baru, Polda DIY Sita Ratusan Miras
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran
-
Iran Persiapkan Serangan Balasan ke Israel dan AS
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
-
Tak Cuma Teheran, Amerika dan Israel Juga Serang Kota Lain di Iran
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial