Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 03 Januari 2020 | 10:50 WIB
Warga temukan dua warga Ponjong bersimbah darah di saat malam tahun baru 2020, Rabu (1/1/2019). [Julianto / Kontributor]

Dari korban Paniyati polisi mengamankan barang bukti sabit, ikat pinggang, handphone, pakaian dalam perempuan, jilbab, pakaian wanita dan celana panjang. Sementara dari Suratmin polisi mengamankan barang bukti sabit, celana pendek, kaos yang sebagian sudah sobek dan celana dalam.

"tersangka pasal 338 tentang pembunuhan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Ini Tiga Kecamatan di Gunung Kidul yang Rawan Banjir

Load More