SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Sleman menegaskan sekaligus mengingatkan agar pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak melakukan mutasi menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020.
Ketua Bawaslu Sleman, M Abdul Karim Mustofa menerangkan, pihaknya telah melayangkan surat himbauan larangan mutasi tersebut kepada Bupati sejak 31 Desember 2019 lalu. Isi surat dengan nomor 372/BAWASLU-SLM/K/PM/12/2019 sendiri mengimbau kepada Bupati Sleman tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
"Kami sudah mengirim surat imbauan terkait larangan yang sudah diatur dalam undang-undang tentang pergantian pejabat," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (5/1/2020).
Adapun penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bahwa penetapan pasangan calon peserta pemilihan dilaksanakan pada 8 Juli 2020. Dengan demikian hingga 8 Januari 2020 pejabat pemerintah dilarang melakukan mutasi.
"Jadi mereka dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," jelas Karim.
Ia melanjutkan surat himbauan itu dilayangkan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi dugaan pelanggaran terhadap UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Maka dari itu pihaknya mengingatkan agar Bupati Sleman untuk tidak melakukan pengantian pejabat dengan waktu yang telah ditetapkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sleman, Ibnu Darpito menerangkan, jika ketentuan tersebut dilanggar, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan mutasi ASN dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Sanksi atas larangan pada Pasal 71 tersebut diatur didalam Pasal 188 dan Pasal 190, yaitu akan dipidana penjara paling lama satu bulan dan denda paling sedikit Rp600 ribu.
"Jadi untuk menghindari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon Bupati atau Wakil Bupati Sleman khususnya petahana di pemilihan 2020 ini, maka himbauan tersebut harus dipahami dan dilaksanakan, terang Ibnu.
Baca Juga: PKS Bocorkan Sosok Muslimatun Jadi Salah Satu Jagoannya di Pilkada Sleman
Berita Terkait
-
Bupati Sleman: Mau Tutup Selokan, Harus Lapor
-
Pemkab Sleman Tandatangani 28 Kontrak Paket Pekerjaan Senilai Rp27,3 Miliar
-
Ikut ke Pondok Indah, Mumtaz Rais Girang Disebut Dhani "Bupati Sleman"
-
Mumtaz Rais Ngebet Ingin Dipinang PDI-P, Koeswanto: Kecil Peluangnya
-
PKS Bocorkan Sosok Muslimatun Jadi Salah Satu Jagoannya di Pilkada Sleman
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Ulah Polos Siswa Bikin Dapur SPPG Heboh: Pesanan Khusus Lengkap dengan Uang Rp3.000 di Ompreng!
-
Numpang Tidur Berujung Penjara: Pria Ini Gasak Hp Teman Kos di Sleman
-
Waduh! Terindikasi untuk Judol, Bansos 7.001 Warga Jogja Dihentikan Sementara
-
Dijebak Kerja ke Kamboja: Pemuda Kulon Progo Lolos dari Sindikat Penipuan hingga Kabur Lewat Danau
-
Banding Kasus TKD Maguwoharjo: Jogoboyo Edi Suharjono Lawan Vonis Berat