SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Sleman menegaskan sekaligus mengingatkan agar pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak melakukan mutasi menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020.
Ketua Bawaslu Sleman, M Abdul Karim Mustofa menerangkan, pihaknya telah melayangkan surat himbauan larangan mutasi tersebut kepada Bupati sejak 31 Desember 2019 lalu. Isi surat dengan nomor 372/BAWASLU-SLM/K/PM/12/2019 sendiri mengimbau kepada Bupati Sleman tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
"Kami sudah mengirim surat imbauan terkait larangan yang sudah diatur dalam undang-undang tentang pergantian pejabat," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (5/1/2020).
Adapun penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bahwa penetapan pasangan calon peserta pemilihan dilaksanakan pada 8 Juli 2020. Dengan demikian hingga 8 Januari 2020 pejabat pemerintah dilarang melakukan mutasi.
"Jadi mereka dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," jelas Karim.
Ia melanjutkan surat himbauan itu dilayangkan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi dugaan pelanggaran terhadap UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Maka dari itu pihaknya mengingatkan agar Bupati Sleman untuk tidak melakukan pengantian pejabat dengan waktu yang telah ditetapkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sleman, Ibnu Darpito menerangkan, jika ketentuan tersebut dilanggar, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan mutasi ASN dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Sanksi atas larangan pada Pasal 71 tersebut diatur didalam Pasal 188 dan Pasal 190, yaitu akan dipidana penjara paling lama satu bulan dan denda paling sedikit Rp600 ribu.
"Jadi untuk menghindari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon Bupati atau Wakil Bupati Sleman khususnya petahana di pemilihan 2020 ini, maka himbauan tersebut harus dipahami dan dilaksanakan, terang Ibnu.
Baca Juga: PKS Bocorkan Sosok Muslimatun Jadi Salah Satu Jagoannya di Pilkada Sleman
Berita Terkait
-
Bupati Sleman: Mau Tutup Selokan, Harus Lapor
-
Pemkab Sleman Tandatangani 28 Kontrak Paket Pekerjaan Senilai Rp27,3 Miliar
-
Ikut ke Pondok Indah, Mumtaz Rais Girang Disebut Dhani "Bupati Sleman"
-
Mumtaz Rais Ngebet Ingin Dipinang PDI-P, Koeswanto: Kecil Peluangnya
-
PKS Bocorkan Sosok Muslimatun Jadi Salah Satu Jagoannya di Pilkada Sleman
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
Terkini
-
Yogyakarta Darurat Parkir Liar: Wisatawan Jadi Korban, Pemda DIY Diminta Bertindak Tegas!
-
Pemulihan Aceh Pascabencana Dipercepat, BRI Terlibat Aktif Bangun Rumah Huntara
-
Optimisme BRI Hadapi 2026: Transformasi dan Strategi Jangka Panjang Kian Matang
-
Tanpa Kembang Api, Ribuan Orang Rayakan Tahun Baru dengan Doa Bersama di Candi Prambanan
-
Gudeg Tiga Porsi Seharga Rp85 Ribu di Malioboro Viral, Ini Kata Pemkot Jogja