SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Sleman menegaskan sekaligus mengingatkan agar pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak melakukan mutasi menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020.
Ketua Bawaslu Sleman, M Abdul Karim Mustofa menerangkan, pihaknya telah melayangkan surat himbauan larangan mutasi tersebut kepada Bupati sejak 31 Desember 2019 lalu. Isi surat dengan nomor 372/BAWASLU-SLM/K/PM/12/2019 sendiri mengimbau kepada Bupati Sleman tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
"Kami sudah mengirim surat imbauan terkait larangan yang sudah diatur dalam undang-undang tentang pergantian pejabat," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (5/1/2020).
Adapun penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bahwa penetapan pasangan calon peserta pemilihan dilaksanakan pada 8 Juli 2020. Dengan demikian hingga 8 Januari 2020 pejabat pemerintah dilarang melakukan mutasi.
Baca Juga: PKS Bocorkan Sosok Muslimatun Jadi Salah Satu Jagoannya di Pilkada Sleman
"Jadi mereka dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," jelas Karim.
Ia melanjutkan surat himbauan itu dilayangkan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi dugaan pelanggaran terhadap UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Maka dari itu pihaknya mengingatkan agar Bupati Sleman untuk tidak melakukan pengantian pejabat dengan waktu yang telah ditetapkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sleman, Ibnu Darpito menerangkan, jika ketentuan tersebut dilanggar, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan mutasi ASN dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Sanksi atas larangan pada Pasal 71 tersebut diatur didalam Pasal 188 dan Pasal 190, yaitu akan dipidana penjara paling lama satu bulan dan denda paling sedikit Rp600 ribu.
"Jadi untuk menghindari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon Bupati atau Wakil Bupati Sleman khususnya petahana di pemilihan 2020 ini, maka himbauan tersebut harus dipahami dan dilaksanakan, terang Ibnu.
Baca Juga: PDIP Disebut Calonkan Mumtaz Rais di Pilkada Sleman, Ini Kata Kuswanto
Berita Terkait
-
Dari Sekda ke Bupati: Harda Kiswaya dan Visi Sleman yang Maju dan Berkeadaban
-
Harda-Danang Daftar Pertama ke KPU Sleman, Dikawal Pasukan Bergada dengan Jalan Kaki
-
Dari Jepara ke Sleman: Jejak Langkah Kustini Sri Purnomo, Srikandi Pertama di Puncak Kepemimpinan
-
Deklarasi Meriah Lima Partai, Gerindra, Golkar, PPP, PK! Harda Kiswaya Siap Lanjutkan Pengabdian sebagai Bupati Sleman
-
Inflasi Sukses Ditekan, Pemkab Sleman Kantongi TPID Award
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025