SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Sleman menegaskan sekaligus mengingatkan agar pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak melakukan mutasi menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020.
Ketua Bawaslu Sleman, M Abdul Karim Mustofa menerangkan, pihaknya telah melayangkan surat himbauan larangan mutasi tersebut kepada Bupati sejak 31 Desember 2019 lalu. Isi surat dengan nomor 372/BAWASLU-SLM/K/PM/12/2019 sendiri mengimbau kepada Bupati Sleman tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
"Kami sudah mengirim surat imbauan terkait larangan yang sudah diatur dalam undang-undang tentang pergantian pejabat," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (5/1/2020).
Adapun penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bahwa penetapan pasangan calon peserta pemilihan dilaksanakan pada 8 Juli 2020. Dengan demikian hingga 8 Januari 2020 pejabat pemerintah dilarang melakukan mutasi.
"Jadi mereka dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," jelas Karim.
Ia melanjutkan surat himbauan itu dilayangkan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi dugaan pelanggaran terhadap UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Maka dari itu pihaknya mengingatkan agar Bupati Sleman untuk tidak melakukan pengantian pejabat dengan waktu yang telah ditetapkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sleman, Ibnu Darpito menerangkan, jika ketentuan tersebut dilanggar, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan mutasi ASN dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Sanksi atas larangan pada Pasal 71 tersebut diatur didalam Pasal 188 dan Pasal 190, yaitu akan dipidana penjara paling lama satu bulan dan denda paling sedikit Rp600 ribu.
"Jadi untuk menghindari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon Bupati atau Wakil Bupati Sleman khususnya petahana di pemilihan 2020 ini, maka himbauan tersebut harus dipahami dan dilaksanakan, terang Ibnu.
Baca Juga: PKS Bocorkan Sosok Muslimatun Jadi Salah Satu Jagoannya di Pilkada Sleman
Berita Terkait
-
Bupati Sleman: Mau Tutup Selokan, Harus Lapor
-
Pemkab Sleman Tandatangani 28 Kontrak Paket Pekerjaan Senilai Rp27,3 Miliar
-
Ikut ke Pondok Indah, Mumtaz Rais Girang Disebut Dhani "Bupati Sleman"
-
Mumtaz Rais Ngebet Ingin Dipinang PDI-P, Koeswanto: Kecil Peluangnya
-
PKS Bocorkan Sosok Muslimatun Jadi Salah Satu Jagoannya di Pilkada Sleman
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman
-
Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin