SuaraJogja.id - Pakar Kemaritiman Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana meminta masyarakat jangan terlalu khawatir dengan persoalan antara Indonesia dan pemerintah China, yang diduga akan 'mencaplok' Natuna.
Andi menjelaskan, di luar banyaknya wacana terkait Natuna yang memanas, perlu ada upaya agar pemahaman masyarakat menjadi jelas atas isu tersebut.
"Saya khawatir, isu ini kurang pas kalau Natuna itu diklaim China. Yang diklaim China itu bukan Natunanya, tapi dalam tanda kutip lautnya," ungkap Andi, kala ditemui SuaraJogja.id di kampus UGM, Senin (6/1/2020).
Andi mengungkapkan, memang klaim China tidak memiliki dasar hukum. Dan ketika China memakai alasan historis untuk klaim yang dilakukannya, itu merupakan langkah "ngawur". Karena ada banyak sekali yang diklaim oleh China, hingga sampai pada hak Indonesia.
Dosen Teknik Geodesi ini menyebut, Indonesia memiliki hak dari Natuna ke Utara 200 mil (ZEE). Namun, karena klaim China begitu panjang dan lebar ke arah Selatan, maka bersinggungan dengan hak Indonesia, yaitu ZEE yang disebut berjarak 200 mil tadi.
" Jadi perlu ditegaskan, Natuna itu tidak diklaim China dan tidak diragukan kepemilikannya. Natuna bukanlah pulau yang disengketakan," ungkapnya.
Andi mengakui, memang ada pulau-pulau di area laut china selatan yang sedang disengketakan. Namun pulau tersebut bernama Nansha atau Spratly Island.
"Bukan Natuna, saya khawatir orang mikirnya Natunanya yang diklaim. Jadi China punya kedaulatan atas Nansha, itu banyak orang tidak ngeh dan dikaitkan dengan Natuna, dikiranya Natuna," ujarnya.
Tetapi pada intinya, lanjut dia, secara hukum China itu tidak berhak sampai sejauh itu lautnya [sampai bertampalan dengan ZEE Indonesia]. Pasalnya, setiap orang tentu mempelajari, perihal jarak 12 mil disebut laut teritorial dan 200 mil disebut ZEE.
Baca Juga: Ini Saran Pakar Hidrologi UGM ke Anies untuk Atasi Masalah Banjir Jakarta
Hanya saja memang, ketika China ditanyai alasan mereka klaim wilayah terlalu jauh, mereka menjawab dengan alasan historis.
Pandangan lainnya, China berpendapat batas yang ditentukan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), baru hadir pada 1982. Sedangkan klaim China dinyatakan sejak 1940 atau aktivitas nelayan setempat.
"Maka [China berpikir] 'Wajar kalau kami [China] berbeda dengan UNCLOS' atau 'Jangan-jangan UNCLOS itu mengatur klaim kami'. Padahal hukum kan tidak berlaku surut. Ada juga argumen begitu," paparnya.
Menanggapi itu, Andi menilai dalam beberapa hal pandangan pihak China dapat dipahami. Namun, perlu juga dipahami bahwa, UNCLOS hadir untuk merapikan klaim-klaim yang tidak rapi.
"Seharusnya China itu kalau sudah mengakui UNCLOS ya sekarang dirapikan saja, jangan klaim sejauh itu [sampai menabrak ZEE Indonesia]," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Meski China Investor Besar, PBNU Minta Pemerintah Tak Lembek soal Natuna
-
Pemerintah Beri Jaminan Keamanan Pada Nelayan yang Dikirim ke Natuna
-
Moeldoko: Perairan Natuna Harus Diisi Nelayan Lokal
-
Memanas dengan China, Jokowi: Tak Ada Tawar Menawar soal Kedaulatan Negara
-
Dibeking Pemerintah, Nelayan Pantura Siap Berjaga di Perairan Natuna
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan