Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 07 Januari 2020 | 14:09 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak. [Ayobandung.com]

Sekretaris DPW PAN Sleman Arif Kurniawan mengatakan sesuai aturan, yang berhak mendaftarkan calon bupati dan wakil bupati yakni DPW PAN Sleman.

"Namun untuk mendaftarkan nama itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menunggu SK dari DPP. Kami siap mendaftarkan calon yang mendapatkan SK," katanya.

Load More