Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 10 Januari 2020 | 07:30 WIB
Pelaku berinisial S (tengah) diamankan polisi saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020), terkait kasus dugaan pencabulan terhadap enam siswi di Sleman. - (SUARA/Baktora)

SuaraJogja.id - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DIY akan memberikan sanksi tegas pada Supardianto (48), guru yang diduga menjadi pelaku pencabulan sejumlah siswa di Sleman. Jika terbukti bersalah, tak segan-segan PGRI menghentikan keanggotaan di organisasi tersebut.

"Nanti dicek statusnya karena meski statusnya PNS belum tentu anggota  PGRI. Saya minta PGRI cabang untuk memastikan keanggotaan, sebelum nantinya diberikan sanksi," ungkap Ketua PGRI DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Kamis (09/01/2020).

Menurut Sekda DIY tersebut, perbuatan pelaku mencoreng nama guru sebagai tenaga pendidik maupun dunia pendidikan di Indonesia. Mereka seharusnya melindungi dan membimbing peserta didik.

Karenanya agar kasus tersebut tidak berulang, anak-anak perlu dikenalkan pendidikan kesehatan dan reproduksi (kespro) sejak dini. Pendidikan ini akan membuat mereka lebih berhati-hati bila terjadi kasus yang sama.

Baca Juga: Klitih Kembali Marak, Polres Sleman Sebut Benihnya dari Geng Sekolah

Namun diharapkan guru, sekolah dan orang tua berperan dalam mengajarkan pendidikan kespro. Mereka perlu melakukan pendampingan dan pengawasan pada anak-anaknya.

Keterlibatan mereka penting karena bila masa bodoh maka kasus yang sama akan berulang. Pendidikan kespro pun tidak akan berjalan maksimal.

"Kasus yang terjadi kemarin harus dijadikan pelajaran agar kasus serupa tidak terulang. Salah satu caranya dengan mengintensifkan pendampingan dan pengawasan, karena jika mereka bersikap luweh-luweh (tidak peduli-red) maka guru bisa memanfaatkan kondisi untuk berbuat jahat," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Dishub Sleman Akhirnya Perbaiki APILL di Colombo yang Mirip Lampu Disko

Load More