Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 14 Januari 2020 | 12:09 WIB
Kakak pembina pramuka pelaku cabul di Gunung Kidul, Selasa (14/1/2020). [Julianto / Kontributor]

SuaraJogja.id - EP (39) pembina pramuka SMP 3 N Gedangsari Gunung Kidul harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan pelecehan seksual terhadap 8 anak didiknya. EP telah menciumi pipi dan bibir anak didiknya ketika kegiatan pramuka di sekolah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul, AKP Anak Agung Dwipayana mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya selama kurun waktu 1 bulan mulai Desember 2019 hingga Januari 2020. Dalam menjalankan aksinya, korban dipanggil satu persatu ke ruang guru. Lantas di dalam ruang guru yang sepi tanpa pengawasan tersebut, pelaku melancarkan aksinya menciumi pipi dan bibir korban.

"Jadi pelaku menjalankan aksinya ketika pramuka di sekolah dan ketika ada kegiatan kemah,"tuturnya, Selasa (14/1/2020) di Mapolres Gunung Kidul.

Usai menjalankan aksinya, pelaku sempat mengiming-imingi uang sebesar Rp50.000 agar korban tidak buka mulut dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain apalagi guru dan orangtua mereka. Namun tawaran iming-iming Rp 50.000 tersebut ditolak oleh korban. 

Baca Juga: Paksa Ciuman Bibir Siswanya, Kakak Pembina Pramuka di Gunung Kidul Dibui

Menurut Kasat Reskrim, aksi tersebut dilakukan tidak hanya sehari namun ketika ada kegiatan Pramuka yang diselenggarakan seminggu sekali. Setiap melancarkan aksinya, korban selalu berbeda orangnya dan tidak ada kriteria khusus yang diincar oleh pelaku terhadap calon korbannya.

"Jadi hanya dipilih secara acak saja," tandasnya.

Anak Agung menambahkan, dari 8 korban tersebut semuanya hanya mengalami satu kali pelecehan seksual dari pelaku. Aksi tersebut memang hanya sebatas menciumi pipi dan bibir dari korban. Pelecehan seksual tersebut tidak sampai ke tindakan bersetubuh karena rata-rata korban memberontak ketika dicium.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Sebanyak 12 Orang di Gunung Kidul Terserang DBD, Satu Pasien Meninggal

Load More