SuaraJogja.id - Polisi menahan pembina Pramuka SMP N 3 Gedangsari EP (39) warga Banaran Kecamatan Playen. Lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta ini ditahan Polres Gunung Kidul karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul, AKP Anak Agung Dwipayanan mengatakan, EP diamankan jajaran kepolisian pada tanggal 12 Januari 2020 yang lalu. EP ditangkap berkat laporan dari salah seorang wali murid yang menjadi korban aksi pelecehan seksual tersebut. Setelah melakukan penangkapan, polisi juga langsung menetapkan EP sebagai tersangka.
"Kami amankan EP setelah ada laporan dari orangtua korban yang juga anggota komite sekolah tersebut," ujarnya, Selasa (14/1/2020).
Kasat Reskrim mengatakan orangtua atau keluarga korban tidak terima anaknya mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku lantas melaporkan ke Polsek Gedangsari. Karena di Polsek gedangsari didatangi massa sehingga dilimpahkan ke Polres Gunung Kidul untuk ditangani secara hukum.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, setidaknya ada 8 pelajar perempuan yang menjadi korban pelecehan tersebut. Mereka menjadi korban pelecehan seksual dari pelaku dalam kurun waktu antara 12 Desember 2019 hingga awal Januari 2020 kemarin.
"Para korban dipanggil satu persatu alasannya untuk pembinaan," ujarnya.
Ketika hanya berdua antara korban dan pelaku, pelaku lantas mencium pipi korban. Tak hanya itu ada beberapa korban juga dipaksa untuk berciuman bibir, meskipun ada upaya penolakan namun upaya tersebut berhasil dilakukan oleh pelaku. Hingga akhirnya ada salah satu korban tidak terima dengan perlakuan tersebut menceritakannya kepada orangtuanya.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku tidak memiliki kriteria khusus terhadap anak didiknya yang akan dipilih menjadi korban. Pelaku memilihnya secara acak berdasarkan libido yang timbul saat itu. Meskipun awalnya pelaku mengaku hal tersebut dilakukan dengan alasan pembinaan dan kasih sayang, namun setelah polisi dalami ternyata lebih cenderung karena nafsu.
"Motifnya ya karena nafsu saja, bukan yang lain," ujarnya.
Baca Juga: Sebanyak 12 Orang di Gunung Kidul Terserang DBD, Satu Pasien Meninggal
Kepada pelaku, polisi akan mengenakan pasal 02 UU RI NOMOR 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2010 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Sebanyak 12 Orang di Gunung Kidul Terserang DBD, Satu Pasien Meninggal
-
Mengalami Kekerasan Seksual dari Pasangan? Ini Cara Menghadapinya
-
Waspadai Antraks, Pemkab Gunung Kidul Larang Warganya Konsumsi Hewan Sakit
-
Jadi Tersangka, Guru SD Cabul di Sleman Sempat Buat Kesal Orang Tua Korban
-
Guru Cabul di Seyegan Terancam Dikeluarkan dari Anggota PGRI DIY
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Mahasiswa UNY Didakwa Bakar Tenda Polisi saat Demo di Mapolda DIY Agustus 2025 Lalu
-
Duh! 17 Ribu Lebih Titik Kebutuhan Penerangan Jalan di Sleman, Baru Setengahnya yang Standar
-
Peduli Satwa Dilindungi, Bocah Sleman Serahkan Trenggiling Temuan ke BKSDA Yogyakarta
-
Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Yogya Soroti Kerentanan Kawasan Wisata
-
Berawal dari Bosan Menu Sarapan, Nada Menemukan Jalan Usaha Lewat Sushi Pagi