SuaraJogja.id - Polisi menahan pembina Pramuka SMP N 3 Gedangsari EP (39) warga Banaran Kecamatan Playen. Lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta ini ditahan Polres Gunung Kidul karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul, AKP Anak Agung Dwipayanan mengatakan, EP diamankan jajaran kepolisian pada tanggal 12 Januari 2020 yang lalu. EP ditangkap berkat laporan dari salah seorang wali murid yang menjadi korban aksi pelecehan seksual tersebut. Setelah melakukan penangkapan, polisi juga langsung menetapkan EP sebagai tersangka.
"Kami amankan EP setelah ada laporan dari orangtua korban yang juga anggota komite sekolah tersebut," ujarnya, Selasa (14/1/2020).
Kasat Reskrim mengatakan orangtua atau keluarga korban tidak terima anaknya mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku lantas melaporkan ke Polsek Gedangsari. Karena di Polsek gedangsari didatangi massa sehingga dilimpahkan ke Polres Gunung Kidul untuk ditangani secara hukum.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, setidaknya ada 8 pelajar perempuan yang menjadi korban pelecehan tersebut. Mereka menjadi korban pelecehan seksual dari pelaku dalam kurun waktu antara 12 Desember 2019 hingga awal Januari 2020 kemarin.
"Para korban dipanggil satu persatu alasannya untuk pembinaan," ujarnya.
Ketika hanya berdua antara korban dan pelaku, pelaku lantas mencium pipi korban. Tak hanya itu ada beberapa korban juga dipaksa untuk berciuman bibir, meskipun ada upaya penolakan namun upaya tersebut berhasil dilakukan oleh pelaku. Hingga akhirnya ada salah satu korban tidak terima dengan perlakuan tersebut menceritakannya kepada orangtuanya.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku tidak memiliki kriteria khusus terhadap anak didiknya yang akan dipilih menjadi korban. Pelaku memilihnya secara acak berdasarkan libido yang timbul saat itu. Meskipun awalnya pelaku mengaku hal tersebut dilakukan dengan alasan pembinaan dan kasih sayang, namun setelah polisi dalami ternyata lebih cenderung karena nafsu.
"Motifnya ya karena nafsu saja, bukan yang lain," ujarnya.
Baca Juga: Sebanyak 12 Orang di Gunung Kidul Terserang DBD, Satu Pasien Meninggal
Kepada pelaku, polisi akan mengenakan pasal 02 UU RI NOMOR 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2010 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Sebanyak 12 Orang di Gunung Kidul Terserang DBD, Satu Pasien Meninggal
-
Mengalami Kekerasan Seksual dari Pasangan? Ini Cara Menghadapinya
-
Waspadai Antraks, Pemkab Gunung Kidul Larang Warganya Konsumsi Hewan Sakit
-
Jadi Tersangka, Guru SD Cabul di Sleman Sempat Buat Kesal Orang Tua Korban
-
Guru Cabul di Seyegan Terancam Dikeluarkan dari Anggota PGRI DIY
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?