SuaraJogja.id - Fanni Aminadia yang mengklaim sebagai ratu Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah memprotes aksi penangkapan yang dilakukan kepadanya dan teman prianya Totok Santoso Hadiningrat.
Ia mengaku sudah kooperatif dalam proses pemeriksaan namun diperlakukan seperti teroris.
Fanni dan Totok digiring oleh pihak kepolisian pada Selasa (14/1/2020) malam menuju ke Polda Jawa Tengah.
Melalui akun Instagram miliknya @fanniaminadia, Fanni menyesalkan tindakan polisi yang tak mengizinkannya memberikan klarifikasi.
"Kami berusaha korporatif tapi justru diperlakukan layaknya teroris kelas dunia atau dihakimi sebelum diberi hak mengklarifikasi," kata Fanni seperti dikutip Suara.com, Rabu (15/1/2020).
Ia mempertanyakan prosedur penangkapan yang dinilainya tak sesuai aturan. Sebab, sejak diperiksa, ia sama sekali tak mendapatkan waktu untuk memberikan penjelasan.
"Di mana prosedur yang harusnya dijalankan untuk menjaga asas praduga tak bersalah," ungkapnya.
Bahkan, ketika diminta untuk mengganti pakaian menggunakan pakaian tahanan, ia masih tak memahami kasus apa yang membelitnya. Ia merasa tidak pernah menyebarkan kebohongan atau melakukan penipuan.
"Pelintiran berita dan penggalan dokumentasi ternyata mampu merubah makna dari pernyataan kami. Saya yang dituduh menyebar hoaks, padahal yang menyebar media," tuturnya.
Baca Juga: Romo Benny: Keraton Agung Sejagat Hanya Mitos, Tak Masuk Akal
Untuk diketahui, Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat si Purworejo, Totok Santoso dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir, ditangkap aparat Polda Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar F Sutisna membenarkan penahanan itu.
"Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," katanya.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.
Santoso dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.
Berita Terkait
-
Ratu Kerajaan Agung Sejagat Kirim Surat ke Ganjar: Jangan Politisasi Saya
-
BPIP Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo
-
Agung Sudah Prediksi Kemunculan Kerajaan Agung Sejagat Ada Motif Penipuan
-
Ditolak di Sidoluhur, Totok KAS Sempat Akan Beraktivitas di Desa Sidoagung
-
Pernah Pergoki Ritual di Rumah Totok, Pemdes: Bu Fanni Canggih Berkata-kata
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Gandeng YKAKI, Tilem ing Tentrem Berikan Ruang Jeda Penuh Makna bagi Mereka yang Merawat
-
Full House di Jogja, Film 'Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan' Sukses Sentuh Hati Penonton
-
Pembangunan PSEL DIY Mundur ke 2028, Nasib Pengelolaan Sampah Kabupaten dan Kota Masih Abu-abu