Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 17 Januari 2020 | 09:55 WIB
Ilustrasi pencemaran air, polusi air. [Shutterstock]

SuaraJogja.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo, melakukan uji laboratorium dari sampel air dan limbah batik di sentra kerajinan batik Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah, menindaklanjuti aduan masyarakat tentang adanya dugaan pencemaran lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kulon Progo, Arif Prastowo, Jumat (17/1/2020), mengatakan bersama Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Puskesmas Lendah serta Polsek dan Koramil Lendah melakukan pengecekan ke lokasi industri batik dimaksud serta warga terdampak.

"Saat ini, kami masih menunggu hasil cek laboratorium dari sampel air yang telah diambil dari beberapa sumur di sekitar rumah produksi batik di wilayah Desa Ngentakrejo," tambah Arif.

Ia menyebut sebelumnya mendapat aduan dari masyarakat tentang adanya penurunan kualitas lingkungan hidup karena limbah produksi batik di wilayah tersebut. Berdasar aduan warga, dampak terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup dirasakan langsung warga yang tinggal di sekitar rumah produksi.

Baca Juga: Awak Bus Jogja-Wates Lakukan Aksi Mogok Gegara Seorang Sopir Ugal-ugalan

"Warga terdampak merasakan ada perubahan kualitas air sumur yang menjadi keruh, berbau dan gatal-gatal bila mengenai anggota tubuh," ujarnya.

Ia mengatakan dari petugas DLH yang melakukan cek lapangan, tim menemukan beberapa catatan terhadap pengelolaan limbah batik di rumah produksi batik.

Dari hasil pengamatan di salah satu rumah produksi didapati tidak ada sistem pengelolaan limbah, limbah batik langsung dibuang begitu saja di tanah tanpa melalui proses pengolahan.

Meski demikian, DLH tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa perubahan kualitas lingkungan yang terjadi pada warga sekitar rumah produksi merupakan dampak dari kegiatan produksi batik.

"Kami masih menunggu hasil cek laboratorium yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kulon Progo yang akan menjadi dasar apakah ada pencemaran atau tidak," tambahnya.

Baca Juga: Gabriella Terdakwa Kasus Suap SAH Jogja Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui

Load More