Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 20 Januari 2020 | 13:20 WIB
Dua pelaku pencurian motor S (di kursi roda) dan R (berdiri) diamankan polisi di Mapolres Sleman, Senin (20/1/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Ada tiga TKP yang dia lakukan sejak 2004 silam. Nah yang keempat ini tertangkap lagi dan kami amankan di Mapolres Sleman untuk menjalani proses penyelidikan," terangnya.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan polisi, antara lain, satu buah kunci T, dua sepeda motor milik pelaku dan korban serta satu buah tas.

Atas tindakan pelaku, keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

"Ancaman penjaranya selama lima tahun, kami masih menyelidiki lebih lanjut termasuk kemana pelaku ini menjual motor-motor hasil curiannya," kata Rudy.

Baca Juga: Urung Pikirkan Pilkada 2020, Harda Kiswaya Fokus Seleksi Sekda Sleman

Load More