SuaraJogja.id - Kivlan Zen menyebut sejumlah tokoh, termasuk Wiranto, berencana membunuhnya, pada sidang pembacaan surat eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020) lalu. Ketika diminta komentarnya terkait tuduhan tersebut, Wiranto menjawab dengan santai.
Mantan Menkoplhukam tersebut bahkan mengaku sering kali dituding laiknya yang dilakukan Kivlan Zen. Karenanya, dia tidak mempermasalahkan tudingan tersebut.
“Kalau dituding sudah banyak kali saya," ungkap Wiranto usai bertemu Rektor dan guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) di kampus setempat, Selasa (21/1/2020).
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI tersebut tidak ingin memperpanjang tuduhan Kivlan Zen itu. Karenanya, Wiranto berlalu saat ditanya lebih lanjut terkait hal tersebut.
Tuduhan rencana pembunuhan, disampaikan Kivlan Zen, tidak hanya akan dilakukan Wiranto. Sejumlah nama juga disebutnya, seperti Luhut Binsar Pandjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere.
Namun, keterangan Kivlan Zen dibantah banyak pihak. Bahkan Luhut menyampaikan tuduhan tersebut "kurang kerjaan".
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta