Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 24 Januari 2020 | 15:02 WIB
Lokasi kediaman pemilik UD Sakinah, Indriyana Fatmawati dan M Wahyudi, yang diduga menjalankan bisnis investasi bodong, di Padukuhan Sempu, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Jumat (24/1/2020). - (Suara.com/Baktora)

SuaraJogja.id - Mencuatnya kasus dugaan penipuan berkedok investasi oleh UD Sakinah, yang bergerak pada suplai sembako ke hotel berbintang di Yogyakarta, menjadi perhatian publik, terutama warga Padukuhan Sempu, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman.

Pasangan suami-istri (Pasutri) M Wahyudi dan Indriyana Fatmawati, yang mengelola usaha tersebut, tak disangka membawa kabur uang ratusan juta hingga miliaran rupiah milik investor serta warga setempat.

"Memang yang lebih aktif menjalankan ini Ibu Iin [Indiryana], dibanding Pak Yudi [M Wahyudi]. Bisnisnya, dari membuka toko hingga menyuplai bahan pokok ke hotel, dilakukan sejak 2016 lalu. Bisnisnya berjalan mulus dan kami lihat mereka selalu untung," jelas salah seorang warga Sempu RT 02 RW 24, Windarti (48), Jumat (24/1/2020).

Pihaknya menjelaskan, komunikasi antar-warga terjalin dengan baik. Bahkan ketika terdapat giat warga seperti tahlilan dan lainnya, Indriyana kerap menyuplai konsumsi untuk peserta.

Baca Juga: Heboh Virus Corona, Pemerintah Larang Maskapai Terbang ke Wuhan China

"Kami tak menyangka dia malah kabur membawa uang tabungan kampung. Keadaan tiap harinya juga baik dengan kami, bahkan tiap Jumat, Ibu Iin menyediakan makanan gratis kepada jemaah yang datang. Ia juga mudah bergaul dengan orang yang belum dia kenal," kata Windarti.

Wanita yang juga sebagai pengurus tabungan kampung Sempu RT 02 ini mengaku, pemilik UD Sakinah meminjam uang tabungan sebesar Rp500 juta. Uang tersebut rencananya dikaryakan untuk memutar bisnis UD Sakinah agar tetap berjalan.

"Ibu iin juga sebagai anggota iuran tabungan kampung ini. Sejak bisnis sembakonya berjalan mulus, dia juga sempat meminjam dengan nominal yang besar. Setelah jatuh tempo peminjaman, dia mengembalikan secara utuh beserta bunganya," terang Windarti.

Lokasi kediaman pemilik UD Sakinah, Indriyana Fatmawati dan M Wahyudi, yang diduga menjalankan bisnis investasi bodong, di Padukuhan Sempu, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Jumat (24/1/2020). - (Suara.com/Baktora)

Keberadaan Iin dan suaminya hingga kini belum diketahui, dan uang sebesar Rp500 juta raib di tangan pasutri asal Boyolali, Jawa Tengah ini. Kejadian tersebut menambah bingung Windarti untuk mempertanggungjawabkan uang warga yang dia simpan.

"Harapannya duit itu segera kembali ke tabungan warga. Sejak dulu kami sudah percaya karena karakter Ibu Iin yang baik dan meyakinkan selama bertetangga. Jika uang tersebut tak kembali, kami juga bingung harus seperti apa ke depannya," tutur dia.

Baca Juga: Satu Pasien RSPI Jakarta Suspect Virus Corona, Pernah Melawat ke China

Ketua RW 24 Padukuhan Sempu Suratmin (55) menjelaskan, sudah hampir 10 tahun psautri itu tinggal di Padukuhan Sempu. Sebelum membeli rumah di RT 1, mereka tinggal di padukuhan lain.

"Jadi sejak 2009 ini sudah tinggal di sini, tapi belum membeli rumah dan membuka bisnis sembako. Nah pada 2016 itu mulai pindah ke RT 1 dan membeli rumah beserta tanah di utaranya," kata Suratmin.

Selama menjadi warga padukuhannya, kata Suratmin, Indriyana adalah sosok yang alim. Kedekatan dengan warga dan keaktifannya dalam kegiatan keagamaan membuat satu kampung percaya padanya.

"Kami juga menyayangkan, ternyata Ibu Iin malah membawa kabur uang tabungan warga. Ya uang ini kan uang banyak orang. Kami juga berharap pihaknya segera mengembalikan," tuturnya.

Disinggung apakah bakal melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, Suratmin masih menunggu keputusan warga. Pasalnya pada Minggu ini, seluruh warga dari RT 1 dan 2 bakal berkumpul untuk rapat rutin sekaligus membahas masalah tersebut.

"Saya tidak bisa memutuskan apakah akan melaporkan atau tidak, nantinya kami rembukan dahulu dengan warga lainnya," jelas dia.

Di sisi lain, pengurus tabungan kampung Sempu RT 1 Windarti menambahkan, pihaknya masih urung melaporkan. Sebab, saat Iin meminjam uang senilai Rp500 juta, tidak ada bukti transfer hingga perjanjian tertulis.

"Jika tidak ada perjanjian, laporan ke polisi akan sulit karena tidak ada bukti yang konkret. Hanya ada catatan peminjaman dan jumlah uang kami menyimpan, tapi apakah itu bisa jadi bukti atau tidak, kami tidak tahu jelasnya," kata Windarti.

Load More