
SuaraJogja.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak ingin terlibat dalam fatwa haram vape atau rokok elektronik yang baru saja ditetapkan Muhammadiyah. MUI menyerahkan sepenuhnya kewenangan fatwa haram itu kepada salah satu organisasi masyarakat (ormas) terbesar di Indonesia tersebut.
"Ya MUI menghargai putusan fatwa tersebut," ungkap Waketum MUI Zainut Tauhid usai menjadi narasumber gelar wicara "Peran dan Tantangan Pendidikan Madrasah di Era Milenial" di MAN 1 Yogyakarta, Sabtu (25/1/2020).
Menurut Wamen Kemenag tersebut, pihaknya yakin, Muhammadiyah memiliki dalil atau hujah yang kuat untuk menetapkan keputusan fatwa haram bagi vape. Karenaya, otoritas penetapan fatwa diserahkan pada ormas tersebut.
MUI sendiri hingga saat ini belum melakukan hal yang sama. Belum ada permintaan dari masyarakat untuk mengharamkan vape.
Baca Juga: Ramai Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, Pakar UGM Ungkap Bahayanya
"Kami mengapresiasi akan hal [fatwa] itu. Silakan masyarakat untuk bisa mengikuti. Fatwa itu yang meyakini jadi sebuah yang baik bila diikuti," tandasnya.
Zainut menambahkan, MUI juga belum akan melakukan kajian akan fatwa haram vape. Bahkan, belum ada agenda untuk membahasnya.
Muhammadiyah pun dirasa tidak akan meminta MUI melakukan hal yang sama. Sebab, fatwa tersebut merupakan otoritas yang berbeda.
"Itu wilayah otoritas Muhammadiyah dan kita hormati," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Tarjih Bidang Fatwa PP Muhammadiyah, Jumat (24/1/2020), mengeluarkan fatwa haram di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta. Fatwa itu dikeluarkan karena mereka menilai, mengonsumsi vape sama berbahayanya dengan rokok konvensional.
Baca Juga: Dihantui Virus Corona Wuhan, China Masih Kekurangan 40 Juta Masker
Menurut Muhammadiyah, merokok vape mengandung unsur menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Dari sisi kesehatan pun disebutkan bahwa vape juga tidak baik dikonsumsi karena mengandung zat adiktif dan beracun.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
MUI Minta Prabowo Belajar Lagi Sejarah Zionis Israel: Jangan Tertipu Mulut Manis Mereka!
-
Diprotes MUI, PKS Malah Dukung Wacana Prabowo Tampung Warga Gaza: Ini Beda dari Ide Gila Trump
-
MUI Protes Rencana Prabowo Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia: Jangan Mau Dikadalin Israel!
-
Dukung Fatwa Jihad Ulama Dunia, MUI: Warga Palestina Harus Dilindungi dari Genosida Israel!
-
Waspada! MUI Ingatkan Pemudik Soal Jamu Gratis Beralkohol Tinggi di Jalur Mudik
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu